SUPREMASI
HUKUM MENGENAI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN SEKTOR
RIIL
Oleh: Choirina
Indonesia adalah Negara hukum ini dibuktikan dengan
landasan yang dipakai oleh Negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945, semua
persoalan yang ada dalam dinamika kehidupan di Negara Indonesia diatur oleh
hukum, mulai dari kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi bahkan urusan
rumah tangga juga diatur oleh hukum. Ketika kita berbicara mengenai hukum pasti
kita akan mengenal yang namanya supremasi hukum.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian
dari selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan
bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi supremacy
of law atau biasa juga disebut law’s supremacy. Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa
secara etimologis, kata supremasi yang berasal dari
kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti Higest
in degree or higest rank artinya berada pada tingkatan tertinggi atau
peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti Higest of authority artinya
kekuasaan tertinggi. Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata law,
dari bahasa Belanda recht bahasa Perancis droit yang diartikan
sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib
ditaati. Soetandyo Wignjosoebroto
(2002:457), menyatakan bahwa secara terminologi supremasi hukum, merupakan upaya untuk
menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi
seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun
termasuk oleh penyelenggara Negara.[1]
Didalam wacana ini akan dibahas mengenai bagaimana
supremasi hukum di Indonesia mengenai sektor permodalan yang notabennya
sekarang adalah sebagai media untuk membangun sektor riil dan disini yang lebih
dibahas adalah Hukum di Indonesia mengenai investasi atau permodalan Asing
kepada perusahaan di Indonesia yang sangat dekat dengan pembangunan di bidang
sektor riil, dan sebagai studi kasus mengenai Kontrak Freepot di Perpanjang
Hingga 2041, mungkin ketika mendengar hal itu ada pihak yang mendukung dan
juga ada pihak yang menentang, tetapi mengingat Indonesia adalah Negara Hukum
maka dari itu apapun yang sudah ditetapkan semoga masih dalam koridor
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Permodalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1
tantang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanam Modal di Bidang-bidang
tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu ataupun Undang-Undang Nomor 1 tahun
1967 yang sekarang sudah ada perubahan ataupun penambahan dengan Undang-undang
Nomor 11 tahun 1970 tentang perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing yang telah dijabarkan juga dalam peraturan
pemerintah, keputusan presiden dan berbagai pereturan menteri. Sehingga,
supremasi hukum di Indonesia bisa ditegakkan dan bagaimana mengenai pandangan
atau langkah supremasi hukum di Indonesia mengenai kasus ini sebelum itu
dibawah ini telah kami paparkan mengenai Berita tentang Kontrak Freepot yang
kami kutip dari salah satu Media Massa.
Freeport Gold Mine in West Papua 08
juni 2014 (sumber : http://jakartagreater.com.)
Jakarta. Pemerintah Indonesia akhirnya benar-benar
memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir pada
2021 menjadi lebih panjang lagi yakni tahun 2041. Meski perpanjangan kontrak
akan diteken dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah
menjamin kesepakatan yang menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang di
memorandum of understanding (MoU) yang akan diteken sebelum masa Pemerintah Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono ini berakhir. “Perjanjian ini menjadi bagian tak
terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan
bagian dari amandemen kontrak,” tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6/2014).
Keputusan ini, kata Sukhyar, diambil untuk memberikan
kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dibenamkan oleh
Freeport besar yakni mencapai 15 miliar dollar AS. Apalagi, dalam rapat maraton
sepekan terakhir, manajemen Freeport juga menyepakati poin lain dalam kontrak: Pertama,
Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atawa smelter mineral emas di
Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini Freeport
memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan. Kedua, perusahaan
tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan
royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun,
Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak
atau pada 2021 nanti. Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi
saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN
ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.Keempat, Freeport juga menjamin
penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen.
Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari
212.950 hektar menjadi 125.000 ha.
Rozik B. Soetjipto, Chief Executive Officer
Freeport Indonesia, sebelumnya mengatakan, kalau renegosiasi sudah selesai,
“Sekarang tinggal bahasa hukumnya saja,” ujar dia. Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy
Pimayanti menambahkan, beberapa poin renegosiasi sudah dilakukan Freeport,
seperti mempekerjakan warga lokal hingga 98 persen dari total pekerja.
Pemakaian barang produksi dalam negeri kini juga sudah mencapai 60 persen.
Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi ini
kurang menguntungkan Indonesia. Utamanya soal kewajiban divestasi. Menurut dia,
pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama dengan perusahaan tambang
asing yang memiliki kewajiban melepas 51% sahamnya.
Dengan begitu, Indonesia bisa mengambil kontrol atas
perusahaan-perusahaan tambang yang dikuasai oleh asing itu. Dengan begitu,
pemerintah paham produksi, ekspor, hingga royalti yang seharusnya menjadi
bagian Indonesia. Apalagi, Undang-Undang Minerba mengamanatkan negara menguasai
sumber daya alam. “Alasan Freeport adalah tambang terintegrasi dan berinvestasi
tambang bawah tanah, itu bukan alasan untuk lepas saham 30 persen saja,” ujar
Marwan. Hanya, Sukar meyakinkan bahwa pemerintah sangat
berhati-hati dalam renegosiasi agar tak merugikan di kemudian hari. (Kompas.com/
Muhammad Yazid).
Ketika membaca berita diatas dan melihat peraturan
perundang-undangan Indonesia mungkin investasi Freepot tidak bertentangan
dengan hukum di Indonesia seperti jika dilihat dari jangka waktu yang
ditetapkan karena di dalam Pasal 18 Undang-Undang No 1 tahun 1967 tentang
Permodalan Asing telah ditentukan jangka waktu berlakunya izin penanaman modal
asing yaitu tidak lebih dari 30 tahun dan selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomer 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang
didirikan dalam rangka penanaman modal telah di tentukan bahwa kepada
perusahaan yang didirikan dalam penanaman modal asing diberikan izin usaha
untuk jangka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi. Tahap
eksplorasi, studi kelayakan, dan konstruksi belum terhitung mulai berlakunya
izin usaha, namun mulai diperhitungkan setelah perusahaan melakukan kegiatan
produksi setelah komersial.[2]
Dan mengenai perpanjangan Freepot sampai 2041 dalam
Undang-undang diatas juga dibahas bahwa ketentuan perusahaan asing hanya
diberikan jangka waktu investasi 30 tahun, namun perusahaan tersebut dapat
memperbaharui izin usahanya, dengan syarat perusahaan masih tetap menjalankan
usahanya yang bermanfaat bagi perekonomian dan pembanguan nasional.[3]
Hal yang dimaksud dengan bermanfaat adalah apabila dalam perkembangan
pelaksanaanya perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing memberikan dampak positif dalam sekor riil
dan juga akan meliputi bagi ekspor, tenaga kerja, penerimaan pajak, lingkungan
hidup dan juga perekonomian nasional bukan hanya dinikmati oleh kalangan tertu
saja. Apalagi investasi freepot ini bergerak didalam perusahaan migas yang
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang Kesejahteraan Sosial
disebutkan:[4]
(1) Ayat 1, Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Ayat 2, Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketika berbicara mengenai UUD 1945 dan dikaitkan
dengan kasus Freepot sebaiknya segala apapun yang berkaitan dengan Investasi
Asing dalam sektor riil di Indonesia apalagi mengenai kekayaaan alam yang
sebagaimana dalam UUD 1945 harus ditegakkan dan dijalankan sehingga
pembanguanan sektor riil di Indonesia juga bermanfaat untuk warga Negara
Indonesia dan bukan malah menyengsarakan rakyat Indonesia itu sendiri. Dan
benar adanya ketika ada argument mengenai freepot harus melepaskan 51% sahamnya, seperti investor asing
lainnya. Ketika hal ini terwujud dapat dikatakan
bahwa supremasi hukum di Indonesia itu kuat dan tegas dalam mengatur segala
permasalahan yang ada di Indonesia baik
kerjasama dengan warga negara indonesia maupun kerjasama dengan Asing.
Karena didalam islam juga atur mengenai hal semacam
ini, meskipun Indonesia bukan Negara Islam tetapi mayoritas penduduknya adalah
beragama Islam alangkah baiknya ketika suatu peraturan itu bersinergi dengan
kepercayaan masyarakatnya, pemanfaatan
sumber daya alam hanya pada batas tertentu agar tidak menimbulkan kerusakan
sumber daya alam yang ada seperti dalam surat An-Rum ayat: 41 yang berbunyi:
ظهرالفسادفي
البروالبحربماكسبت ايدي الناس ليديقهم بعض الذي عملوا لعلهم ير جعون “Telah tampak kerusakan
dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka
merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (kejalan
yang benar).” (Qs.Ar-Rum,30)
Banyak sekali yang dapat kita petik dari alam ini
baik pemanfaatannya maupun hubungan timbal balik satu makhluk hidup yang satu
dengan yang lainnya dan semuanya dalam keadaan seimbang. Didalam Islam juga
diatur mengenai keberadaan sumber daya alam untuk kepemilikan, pemanfaatannya
dan pengelolaannya dan jenis kepemilikan sumber daya alam adalah kepemilikan
individu, umum dan Negara.
Didalam islam juga dijelaskan mengenai dilarang
keras melakukan kerusakan sesuai dengan surat Al-Araf ayat 56 yang berbunyi :
وَلاَ
تُفْسِدوْا فِى الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّ طَمَعًا قلى
إِنَّ رَحْمَتَ اللهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi
sesudah (Allah) memperbaikinya, dan
berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan
di kabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik.” (Qs.Al-A’raf,7)
Berkebalikan dengan konsep ekonomi liberal yang bukan
sekedar menguasai, akan tetapi boleh mengeksploitasi tanpa batas, bahkan
memperjual belikan dengan pihak lain dengan mengabaikan Negara pemiliknya. Islam
juga mngakui kepemilikan umum/bersama seperti barang tambang, tanah, sumber
air, lautan dan biotanya. Sesuiai surant An-Nahl ayat 14 yang berbunyi:
وَهُوَ
الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا
وَتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَا ج
وَتَرَ الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِه وَلَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُوْنَ
“Dan Dia-lah, Allah, yang menundukkan lautan (untukmu)
agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan
dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai, dan kamu melihat bahtera berlayar
padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya dam supaya kamu
bersyukur.” (Qs.An-Nahl,16)
Sedangkan pemanfaatan sumber daya diatas ada
batasannya dan tidak berlebihan hal ini diterangkan dalam surat Al-Furqon ayat
67:
وَالَّذِيْنَ
إِذَا أَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ ذلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta),
mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan
itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon,25 )
Sudah jelas mengenai supremasi hukum di Indonesia
dan juga hukum islam mengenai pemanfaatan dan kepemilikan suatu sumber daya
alam dibumi ini dan tidak dapat ditawar lagi, tinggal bagaimana pelaku didalam nya
mau apa tidak mentaati peraturan yang sudah ada, dan nantinya generasi penerus
bangsalah yang akan berfikir bagaimana cara membangun sektor riil maupun sektor
keuangan untuk kemaslahatan masyarakat dan/atau untuk hajat hidup orang banyak
sesuai dalam Hukum yang berlaku di Indonesia. Dan semoga persoalan tentang
perpanjang Investasi Asing Freepot dapat membantu dalam hal pembangunan di
Indonesia seperti tercantum dalam Pasal 18 UU No 1 tahun 1967 dan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomer 20 Tahun 1994.
DAFTAR
PUSTAKA
(1) Salim., & Sutrisno, Budi. 2007. Hukum
Investasi di Indonesia, Jakarta:PT.Grafindo Persada.
(2)
UUD 1945, P-4, GBHN (TAP MPR 1988) ; Bahan Penataran dan Bahan Referensi
Penataran.
(4) http://jakartagreater.com.
[2] Salim, &
Sutrisno, Budi.2007. Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta:PT.Grafindo
Persada. Hal.213-214
[3] Ibid., hal.214