Kamis, 19 Februari 2015

WACANA SUPREMASI HUKUM SEKTOR RIIL


SUPREMASI HUKUM MENGENAI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN SEKTOR RIIL
Oleh: Choirina

Indonesia adalah Negara hukum ini dibuktikan dengan landasan yang dipakai oleh Negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945, semua persoalan yang ada dalam dinamika kehidupan di Negara Indonesia diatur oleh hukum, mulai dari kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi bahkan urusan rumah tangga juga diatur oleh hukum. Ketika kita berbicara mengenai hukum pasti kita akan mengenal yang namanya supremasi hukum.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi supremacy of law atau biasa juga disebut law’s supremacy.  Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis, kata supremasi yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti Higest in degree or higest rank artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti Higest of authority artinya kekuasaan tertinggi. Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata law, dari bahasa Belanda recht bahasa Perancis droit yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.  Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminologi supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.[1]
Didalam wacana ini akan dibahas mengenai bagaimana supremasi hukum di Indonesia mengenai sektor permodalan yang notabennya sekarang adalah sebagai media untuk membangun sektor riil dan disini yang lebih dibahas adalah Hukum di Indonesia mengenai investasi atau permodalan Asing kepada perusahaan di Indonesia yang sangat dekat dengan pembangunan di bidang sektor riil, dan sebagai studi kasus mengenai Kontrak Freepot di Perpanjang Hingga 2041, mungkin ketika mendengar hal itu ada pihak yang mendukung dan juga ada pihak yang menentang, tetapi mengingat Indonesia adalah Negara Hukum maka dari itu apapun yang sudah ditetapkan semoga masih dalam koridor Undang-Undang Nomor 25 Tentang Permodalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tantang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanam Modal di Bidang-bidang tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu ataupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 yang sekarang sudah ada perubahan ataupun penambahan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1970 tentang perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang telah dijabarkan juga dalam peraturan pemerintah, keputusan presiden dan berbagai pereturan menteri. Sehingga, supremasi hukum di Indonesia bisa ditegakkan dan bagaimana mengenai pandangan atau langkah supremasi hukum di Indonesia mengenai kasus ini sebelum itu dibawah ini telah kami paparkan mengenai Berita tentang Kontrak Freepot yang kami kutip dari salah satu Media Massa.

Freeport Gold Mine in West Papua 08 juni 2014 (sumber : http://jakartagreater.com.)
Jakarta. Pemerintah Indonesia akhirnya benar-benar memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir pada 2021 menjadi lebih panjang lagi yakni tahun 2041. Meski perpanjangan kontrak akan diteken dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah menjamin kesepakatan yang menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang di memorandum of understanding (MoU) yang akan diteken sebelum masa Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berakhir. “Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak,” tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6/2014).
Keputusan ini, kata Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dibenamkan oleh Freeport besar yakni mencapai 15 miliar dollar AS. Apalagi, dalam rapat maraton sepekan terakhir, manajemen Freeport juga menyepakati poin lain dalam kontrak: Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atawa smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan. Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021 nanti. Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 ha.
Rozik B. Soetjipto, Chief Executive Officer Freeport Indonesia, sebelumnya mengatakan, kalau renegosiasi sudah selesai, “Sekarang tinggal bahasa hukumnya saja,” ujar dia.  Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Pimayanti menambahkan, beberapa poin renegosiasi sudah dilakukan Freeport, seperti mempekerjakan warga lokal hingga 98 persen dari total pekerja. Pemakaian barang produksi dalam negeri kini juga sudah mencapai 60 persen. Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi ini kurang menguntungkan Indonesia. Utamanya soal kewajiban divestasi. Menurut dia, pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama dengan perusahaan tambang asing yang memiliki kewajiban melepas 51% sahamnya.
Dengan begitu, Indonesia bisa mengambil kontrol atas perusahaan-perusahaan tambang yang dikuasai oleh asing itu. Dengan begitu, pemerintah paham produksi, ekspor, hingga royalti yang seharusnya menjadi bagian Indonesia. Apalagi, Undang-Undang Minerba mengamanatkan negara menguasai sumber daya alam. “Alasan Freeport adalah tambang terintegrasi dan berinvestasi tambang bawah tanah, itu bukan alasan untuk lepas saham 30 persen saja,” ujar Marwan. Hanya, Sukar meyakinkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam renegosiasi agar tak merugikan di kemudian hari. (Kompas.com/ Muhammad Yazid).
Ketika membaca berita diatas dan melihat peraturan perundang-undangan Indonesia mungkin investasi Freepot tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia seperti jika dilihat dari jangka waktu yang ditetapkan karena di dalam Pasal 18 Undang-Undang No 1 tahun 1967 tentang Permodalan Asing telah ditentukan jangka waktu berlakunya izin penanaman modal asing yaitu tidak lebih dari 30 tahun dan selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomer 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal telah di tentukan bahwa kepada perusahaan yang didirikan dalam penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi. Tahap eksplorasi, studi kelayakan, dan konstruksi belum terhitung mulai berlakunya izin usaha, namun mulai diperhitungkan setelah perusahaan melakukan kegiatan produksi setelah komersial.[2]
Dan mengenai perpanjangan Freepot sampai 2041 dalam Undang-undang diatas juga dibahas bahwa ketentuan perusahaan asing hanya diberikan jangka waktu investasi 30 tahun, namun perusahaan tersebut dapat memperbaharui izin usahanya, dengan syarat perusahaan masih tetap menjalankan usahanya yang bermanfaat bagi perekonomian dan pembanguan nasional.[3] Hal yang dimaksud dengan bermanfaat adalah apabila dalam perkembangan pelaksanaanya perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing  memberikan dampak positif dalam sekor riil dan juga akan meliputi bagi ekspor, tenaga kerja, penerimaan pajak, lingkungan hidup dan juga perekonomian nasional bukan hanya dinikmati oleh kalangan tertu saja. Apalagi investasi freepot ini bergerak didalam perusahaan migas yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan:[4]
(1)   Ayat 1, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Ayat 2, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketika berbicara mengenai UUD 1945 dan dikaitkan dengan kasus Freepot sebaiknya segala apapun yang berkaitan dengan Investasi Asing dalam sektor riil di Indonesia apalagi mengenai kekayaaan alam yang sebagaimana dalam UUD 1945 harus ditegakkan dan dijalankan sehingga pembanguanan sektor riil di Indonesia juga bermanfaat untuk warga Negara Indonesia dan bukan malah menyengsarakan rakyat Indonesia itu sendiri. Dan benar adanya ketika ada argument mengenai freepot harus melepaskan 51% sahamnya, seperti investor asing lainnya. Ketika hal ini terwujud dapat dikatakan bahwa supremasi hukum di Indonesia itu kuat dan tegas dalam mengatur segala permasalahan yang ada di Indonesia baik  kerjasama dengan warga negara indonesia maupun kerjasama dengan Asing.
Karena didalam islam juga atur mengenai hal semacam ini, meskipun Indonesia bukan Negara Islam tetapi mayoritas penduduknya adalah beragama Islam alangkah baiknya ketika suatu peraturan itu bersinergi dengan kepercayaan masyarakatnya,  pemanfaatan sumber daya alam hanya pada batas tertentu agar tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam yang ada seperti dalam surat An-Rum ayat: 41 yang berbunyi:
ظهرالفسادفي البروالبحربماكسبت ايدي الناس ليديقهم بعض الذي عملوا لعلهم ير جعون                          Telah tampak kerusakan dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (kejalan yang benar).” (Qs.Ar-Rum,30)
Banyak sekali yang dapat kita petik dari alam ini baik pemanfaatannya maupun hubungan timbal balik satu makhluk hidup yang satu dengan yang lainnya dan semuanya dalam keadaan seimbang. Didalam Islam juga diatur mengenai keberadaan sumber daya alam untuk kepemilikan, pemanfaatannya dan pengelolaannya dan jenis kepemilikan sumber daya alam adalah kepemilikan individu, umum dan Negara.
Didalam islam juga dijelaskan mengenai dilarang keras melakukan kerusakan sesuai dengan surat Al-Araf ayat 56 yang berbunyi :

وَلاَ تُفْسِدوْا فِى الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّ طَمَعًا قلى إِنَّ رَحْمَتَ اللهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi sesudah  (Allah) memperbaikinya, dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan di kabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Qs.Al-A’raf,7)

Berkebalikan dengan konsep ekonomi liberal yang bukan sekedar menguasai, akan tetapi boleh mengeksploitasi tanpa batas, bahkan memperjual belikan dengan pihak lain dengan mengabaikan Negara pemiliknya. Islam juga mngakui kepemilikan umum/bersama seperti barang tambang, tanah, sumber air, lautan dan biotanya. Sesuiai surant An-Nahl ayat 14 yang berbunyi:
وَهُوَ الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَا ج وَتَرَ الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِه وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Dan Dia-lah, Allah, yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai, dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya dam supaya kamu bersyukur.” (Qs.An-Nahl,16)

Sedangkan pemanfaatan sumber daya diatas ada batasannya dan tidak berlebihan hal ini diterangkan dalam surat Al-Furqon ayat 67:

وَالَّذِيْنَ إِذَا أَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ ذلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon,25 )

Sudah jelas mengenai supremasi hukum di Indonesia dan juga hukum islam mengenai pemanfaatan dan kepemilikan suatu sumber daya alam dibumi ini dan tidak dapat ditawar lagi, tinggal bagaimana pelaku didalam nya mau apa tidak mentaati peraturan yang sudah ada, dan nantinya generasi penerus bangsalah yang akan berfikir bagaimana cara membangun sektor riil maupun sektor keuangan untuk kemaslahatan masyarakat dan/atau untuk hajat hidup orang banyak sesuai dalam Hukum yang berlaku di Indonesia. Dan semoga persoalan tentang perpanjang Investasi Asing Freepot dapat membantu dalam hal pembangunan di Indonesia seperti tercantum dalam Pasal 18 UU No 1 tahun 1967 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomer 20 Tahun 1994.


DAFTAR PUSTAKA
(1)   Salim., & Sutrisno, Budi. 2007. Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta:PT.Grafindo Persada. 
(2)   UUD 1945, P-4, GBHN (TAP MPR 1988) ; Bahan Penataran dan Bahan Referensi Penataran.
(4)   http://jakartagreater.com.





[2] Salim, & Sutrisno, Budi.2007. Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta:PT.Grafindo Persada. Hal.213-214
[3] Ibid., hal.214
[4] UUD 1945, P-4, GBHN (TAP MPR 1988) ; Bahan Penataran dan Bahan Referensi Penataran. Hal.8