Sabtu, 03 September 2016

BPR KONVENSIONAL DAN BPR SYARI’AH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan terutama pada sektor perbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-hadits. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana (Sri, 2005). Bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah. Bank perkreditan rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaankeuangan, moneter, dan perbankan secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank Konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest ). Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam. Oleh karena itu, pemaparan makalah ini dimaksudkan untuk mengenal lebih jauh lagi tentang BPR Konvensional dan BPR Syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan BPR dan sejarahnya ?
2.      Sebut dan jelaskan aktivitas BPR Konvensional ?
3.      Sebut jelaskan aktivitas BPR Syari’ah ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan sejarah BPR.
2.      Agar Pembaca menegtahui aktivitas BPR Konvensional.
3.      Agar Pembaca mengetahui aktivitas BPR Syari’ah.

BAB II
PEMBAHASAN
1.      BPR KONVENSIONAL DAN BPR SYARI’AH
1.1. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Dalam UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dalam Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 Bank Perkreditan Rakyat adalah  Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.[1]
1.2. Sejarah Perkembangan Bank Perkreditan Rakyat
Berawal dari rasa keinginan untuk membantu dan mensejaterakan para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat para pelepas uang (rentenir) yang selalu memberikan kredit dengan bunga tinggi,maka dengan itu lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas ini dapat dipaparkan runtutan sejarah pendirian BPR di indonesia:
·         Abad ke-19 : dibentuklah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, serta Bank Dagang Desa. Pasca kemerdekaan Indonesia: didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
·          awal 1970an : Kemudian didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
·         Tahun 1988 : Kemudian pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yaitu (PAKTO 1988) melalui adanya Keputusan Presiden RI No.38 yang telah menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut telah memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR 1992 : Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR telah diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum yang ada di Indonesia, PP No.71/1992 Sebagai lembaga Keuangan bukan bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan serta lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang telah dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan serta tata cara yang telah ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu hingga dengan 31 Oktober 1997. Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil serta masyarakat di daerah pedesaan pada dasarnya. Bentuk hukum BPR dapat berupa Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
Sebagaimana Diktum 3 paket deregulasi dibidang keuangan dan perbankan (Pakto 27) yakni berusaha meningkatkan efesiensi lembaga-lembaga keuangan dan perbankan. Dengan begitu dapat diketahui bahwa di Indonesia terdapat dua lembaga keuangan, yaitu Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dan Lembaga Keuangan Bank (perbankan). Menurut jenisnya, lembaga keuangan bank (perbankan) terdiri dari:
a.       Bank Umum
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Undang-undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syari’ah, sebagaimana disebut dalam pasal 13, Usaha Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi sebagai berikut, menyediakan pembiayaan dan menempatkan dana berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dan keberadaan BPRS secara khusus di jabarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KepDir, tanggal 12 mei 1999 tentang bank umum berdasarkan prinsip syari’ah, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syari’ah. Perkembangan bank syari’ah dari awal keberadaanya hingga November 2001 terdapat 81 BPRS. Dan BPRS tersebut distribusi jarigan kantor tersebar pada 18 provinsi yang berada di Indonesia.[2]
2.      BANK PERKREDITAN RAKYAT KONVENSIONAL
2.1. Pengertian BPR Konvensional
Bank Perkreditan Rakyat Konvensional adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syari’ah.[3]
2.2. Asas, Fungsi dan Tujuan  Bank Perkreditan Rakyat
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli). Fungsi dari BPR adalah Sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dan tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.[4]

2.2. Usaha BPR Konvensional
Usaha BPR kovensional meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapat keuntungan yang diperoleh dari spread effect dan pendapatan lain. Adapun usaha BPR Konvensional adalah
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang persamakan dengan itu.
b.      Memberikan kredit.
c.       Menerima dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan  Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over llikuiditas.[5]
2.3. Kegiatan usaha yang dilarang dilakukan BPR Konvensional
Agar peranan BPR meliputi usaha menghimpun dan menyalurkan dana khususnya untuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan kelompok pengusaha ekonomi lemah yang belum mampu melakukan akses ke lembaga keuangan yang sudah ada dapat optimal, maka BPR dilaranng melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
a.       Menerima simpanan berupa giro.
b.      Melakuakan kegiatan dalam valuta asing.
c.       Melalukan usaha perasuransian.
d.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usahasebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.[6]

3.      BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARI’AH (BPRS)
3.1. Pengertian BPR Syari’ah
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan lalu lintas pembayaran. Bentuk hkumnya dapat berupa : Perseroan Terbatas/PT, Koperasi atau perusahaan daerah (Pasal 2 PBI No. 6/17/PBI/2004).[7] Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 menyebutkan BPRS yaitu Bank Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[8]
BPRS sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan syari’ah, dan pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syari’ah ataupun muamalah islam. BPRS didirikan sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter dan perbankan secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijakan bank konvensional dalam menetapkan tingkat suku bunga (rate of  interes), yang selanjutya BPRS secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan islam.[9]
3.2. Kegiatan Usaha BPRS
Kegiatan usaha BPRS berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 meliputi hal-hal berikut ini :[10]
a.        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk berupa simpanan deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lain yang persamakan dengan itu.
b.      Memberikan kredit.
c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dalam ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.

3.3. Kegiatan Usaha yang Di larang
Berdasarkan pasal 14 UU No.7 Tahun 1992, kegiatan usaha yang tidak diperkenankan oleh BPR, termasuk juga BPRS adalah sebagi berikut: [11]
a.       Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Meneima kegiatan dalam bentuk valuta asing.
c.       Melakukan penyertaan modal.
d.      Melakukan usaha perasuransian.
e.       Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 7 Tahun 1992.

3.4. Produk-produk BPR Syari’ah
a.      Mobilitas Dana Masyarakat.
Bank akan mengarahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti simpanan wadi’ah, menyediakan fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat dipergunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat mempersiapkan ongkos naik haji (ONH), merencanakan Qurban, aqiqoh, khitanan, mempersiapkan pendidikan, pemilikan rumah, kendaraan dan lain-lain.
a)      Simpanan Amanah
Bank menerima titipan amanah (truste account) berupa dana infaq, shadaqah  dan zakat. Akad penerimaan titipan ini adalah wadi’ah, yaitu titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat bank melalui pembiayaan dari nasabah.
b)      Tabungan Wadi’ah
Bank menerima tabungan (saving account), baik pribadi ataupun pengusaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan dana ini adalah wadi’ah, dan bank akan memberikan kadar profit kepada penabung yang diperhitungkan secara harian dan dibayar setiap bulan.
c)      Deposito wadi’ah atau deposito mudharabah
Bank menerima deposito berjangka (time and investment account); baik pribadi maupun badan atau lembaga, akad penerimaan deposito adalah wadi’ah atau mudharabah, di mana bank menerima dana masyarakat berjangka satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dua belas bulan dan seterusnya sebagai penyertaan sementara kepada bank. Deposan yang akad depositonya wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima bank dalam pembiayaan/kredit nasabah yang dibayar setiap bulan.
b.      Penyaluran Dana
a)      Pembiayaan mudharabah
Adalah suatu perjanjian antara pemilik dana dan pengelola dana yang keuntungan dibagi menurut resiko/nisbah telah disepakati bersama dimuka. Apabila terjadi kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan material dan kehilangan imbalan kerja.
b)      Pembiayaan musyarakah
Adalah suatu perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal dari kedua belah pihak digabungkan untuk usaha tertentu yang dikelola secara bersama-sama, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan dimuka.
c)      Pembiayaan bai bitsamal ajil
Adalah proses juan beli antara bank dengan nasabah, di mana bank akan menangalangi lebih dahulu kepada nasabah dalam pembelian suatu barang tertentu yang dibutuhkan kemudian nasabah akan membayar harga barang dan keuntungan yang disepakati bersama.
d)     Pembiayaan murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati oleh bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan pada saan jatuh tempo). Murabah hampir sama dengan bai bitsamal ajil (BBA), bedanya adalah dalam hal pembayaran, pada akad murabahah dilakukan oleh nasabah sebelum jatuh tempo pada waktu yang telah disepakati.
e)      Pembiayaan qardul hasan
Adalah perjanjian antara bank dengan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebijakan di mana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS.
Adapun  sasaran pembiayaan BPR syari’ah adalah pengusaha kecil dan sector informal serta masyarakat lain yang menghadapi problem modal dengan prospek usaha yang layak. Jangkawaktu kredit meliputi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Agunan yang diutamakan pada dasarnya adalah usaha atau proyek yang dibiayai oleh pembiayaan sendiri.  [12]
c.       Jasa Perbankan Lainnya
Secara betahap bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran dalam bentuk proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening air, listrik, tetepon, angsuran KPR dan lainnya. [13]

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Bank Perkreditan Rakyat adalah  Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Menurut jenisnya, lembaga keuangan bank (perbankan) terdiri dari: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Undang-undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syari’ah. Itu adalah awal mulan BPR di Indonesia.
2.      BPR konvensinal kegiatanya adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana, Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang persamakan dengan itu. Memberikan kredit dan menerima dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan  Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over llikuiditas. Tetapi tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro, melakukan usaha dalam valuta asing, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
3.      BPR syari’ah kegiatannya sama dengan BPR konvensional tetapi dalam BPR Syari’ah terdapat produk-produk yang di sesuai dengan akad atau perjanjiannya, seperti  tabungan wadi’ah, simpanan amanah, deposito wadi’ah atau deposito mudharabah. Dan penyaluran dananya dalam bentuk Pembiayaan mudharabah, musyarakah, bai bitsamal ajil, murabahah, qardul hasan.

DAFTAR PUSTAKA
Dr. Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, cet.11, 2012.
PROF.DR. Ahmad Rodoni, PROF.DR.Abdul Hamid. Lembaga Keuangan Syari’ah, 2008.
Subagyo, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, eds.2, 2002.
            Umam, Khotibul, S.H., LL. M. Tren Pembentukan Bank Umum Syari’ah, Yogyakarta:BPFE, cet.1, 2009.
Sekretariat Negara. Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998. Jakarta:Sinar Grafika, Nopember 1998.




LAMPIRAN
STUDI KASUS
Mengenal BPRS Rinjani
Nyata adanya bahwa sukses tak dapat dicapai dengan sekejap mata, tapi perjuangan dan kerja keraslah yang akan dapat mewujudkannya. Begitu pula Rinjani Grup yang kini mempunyai 4 cabang BPRS di Jawa Timur tak serta merta menjadi besar seperti saat ini. Berbagai bidang usaha telah dicoba, dari usaha apotik, SPBU, asuransi jiwa, hingga bank syariah. Sampai saat ini, beberapa bidang usaha itu pun masih terus berjalan.
Amanah dalam Bermuamalah
Bagai kupu-kupu, BPRS Rinjani harus melalui proses metamorfosis dari BPR menjadi BPRS. Rinjani Grup pada tahun 1989 mendirikan BPR Bumi Rinjani di kota Batu setelah sebelumnya pernah mendirikan apotik pada tahun 1972, SPBU tahun 1982, dan asuransu jiwa pada tahun 1986. Tahap demi tahap dilalui Rinjani Grup untuk bergelut di bidang perbankan. Setelah pendirian BPR di Batu, BPR kedua didirikan di Kepanjen pada tahun 1992, kemudian menyusul BPR Bumi Rinjani yang ketiga di Probolinggo pada tahun 1993. Seiring berkembangnya perbankan syariah di Indonesia dan di berbagai pelosok daerah, Rinjani Grup pun membentuk BPR Syariah Bumi Rinjani yang berlokasi di Batu dan Malang pada tahun 2002. 5 tahun kemudian, 3 BPR dikonversi menjadi BPRS, yaitu BPRS Bumi Rinjani Junrejo, BPRS Bumi Rinjani Kepanjen, dan BPRS Bumi Rinjani Probolinggo. Tak lupa pula, untuk mengekspresikan jiwa sosial dan wujud Corporate Social Responsibility (CSR), Rinjani Grup membentuk Yayasan Berkah Rinjani yang bergerak di bidang Klinik Dhuafa, pendidikan kejuruan, dan bengkel cuci mobil.
Dalam menjalankan operasionalnya, BPRS Rinjani mempunyai motto “Amanah dalam Bermuamalah” sehingga dapat mewujudkan visi mereka, yaitu “Membantu ummat InsyaAllah menuju kemakmuran dan kesejahteraan”. Produk BPRS Rinjani yang Spesifik Dalam hal produk, seperti halnya BPRS lain, BPRS Rinjani memiliki produk pendanaan dan pembiayaan. Namun, ada yang menarik dari produk pendanaan BPRS Rinjani karena lebih spesifik, misalnya saja, Tabungan Qurban dan Tabungan Fitri. Selain tabungan, BPRS Rinjani juga menawarkan produk deposito dengan pilihan jangka waktu 3 bulan hingga 2 tahun.
Sementara itu, produk pembiayaan yang ditawarkan BPRS Rinjani terbagi atas tiga jenis berdasarkan akadnya, yaitu pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, serta pembiayaan murabahah.
1.      Pembiayaan Mudharabah : Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibulmaal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
2.      Pembiayaan Musyarakah: Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
3.      Pembiayaan Murabahah: Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, penjual harus memberitahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan.
KESIMPULAN STUDY KASUS
Dapat kita pahami bahwa pekembangan BPRS dan BPR di Indonesia maju dengan pesat apalagi di conyohkan dengan unit usaha BPR Rinjani. Tidak itu saja BPR di Indonesia juga dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya sesuai engan UU yang berlaku. Dan juga sesuai dengan teori. Apalagi BPRS yang sudah melaksanakan kegiatannya sesuai denga prinsip syari’ah yang bertujuan bermuamalah. Tidak itu saja BPRS di Indonesia juga telah melaksanakan CSR, dimana CSR ini sangat diperlukan atau harus dijalankan oleh suatu perusahaan yang sudah maju ini membuktikan bahwa BPR dan BPRS di Indonesia berperan aktif dalam mensejahterahkan masyarakat.




[1] Dr. Kasmir., Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, hal.33.
[2] PROF.DR. Ahmad Rodoni, PROF.DR.Abdul Hamid., Lembaga Keuangan Syari’ah.2008. hal.40
[3] Subagyo, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya., eds.2., hal.118.
[4] Ibid., Hal.119.
[5] Ibid. hal.120.
[6] Ibid., Hal.120.
[7] PBI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah.
[8] Pasal 1 angka 9 UU No. 21 Tahun 2008
[9] PROF.DR. Ahmad Rodoni, PROF.DR.Abdul Hamid., Lembaga Keuangan Syari’ah.2008. hal.38.
[10] Ibid., Hal.44.
[11] Ibid., Hal.44.
[12] Ibid., Hal.46-47.
[13] Ibid., Hal.46-48.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar