BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun
belakangan terutama pada sektor perbankan.
Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip
syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi Islam yang bersumber
dari Al-Qur’an dan Al-hadits. Larangan terutama berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan
utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional
pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana (Sri,
2005). Bank perkreditan Rakyat merupakan
salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah.
Bank perkreditan rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan
perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah
ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi
perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket
kebijaksanaankeuangan, moneter, dan perbankan secara umum, dan secara khusus
mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank Konvensional dalam penetapan
tingkat suku bunga (rate
of interest ). Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal
sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam. Oleh karena
itu, pemaparan makalah ini dimaksudkan untuk mengenal lebih jauh lagi tentang
BPR Konvensional dan BPR Syariah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan BPR dan
sejarahnya ?
2. Sebut dan jelaskan aktivitas BPR
Konvensional ?
3. Sebut jelaskan aktivitas BPR Syari’ah ?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan sejarah BPR.
2.
Agar Pembaca
menegtahui aktivitas BPR Konvensional.
3.
Agar Pembaca
mengetahui aktivitas BPR Syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
BPR KONVENSIONAL DAN BPR SYARI’AH
1.1.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Dalam UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan
ditegaskan lagi dalam Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 Bank Perkreditan
Rakyat adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syari’ah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini
kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.[1]
1.2. Sejarah
Perkembangan Bank Perkreditan Rakyat
Berawal dari rasa keinginan untuk
membantu dan mensejaterakan para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan
diri dari jerat para pelepas uang (rentenir) yang selalu memberikan kredit
dengan bunga tinggi,maka dengan itu lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan.
Sekilas ini dapat dipaparkan runtutan sejarah pendirian BPR di indonesia:
·
Abad ke-19 : dibentuklah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank
Tani, serta Bank Dagang Desa. Pasca kemerdekaan Indonesia: didirikan Bank
Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
·
awal 1970an :
Kemudian didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
·
Tahun 1988 : Kemudian pemerintah mengeluarkan Paket
Kebijakan Oktober 1988 yaitu (PAKTO 1988) melalui adanya Keputusan Presiden RI
No.38 yang telah menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan
tersebut telah memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha
“Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR 1992 : Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang
Perbankan, BPR telah diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu
jenis bank selain Bank Umum yang ada di Indonesia, PP No.71/1992 Sebagai
lembaga Keuangan bukan bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan serta lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa,
Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan
lembaga-lembaga lainnya yang telah dipersamakan dengan itu dapat diberikan
status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan serta tata cara yang telah
ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu hingga dengan 31 Oktober 1997.
Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil serta
masyarakat di daerah pedesaan pada dasarnya. Bentuk hukum BPR dapat berupa
Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
Sebagaimana Diktum 3 paket deregulasi dibidang keuangan
dan perbankan (Pakto 27) yakni berusaha meningkatkan efesiensi lembaga-lembaga
keuangan dan perbankan. Dengan begitu dapat diketahui bahwa di Indonesia
terdapat dua lembaga keuangan, yaitu Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dan
Lembaga Keuangan Bank (perbankan). Menurut jenisnya, lembaga keuangan bank
(perbankan) terdiri dari:
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Undang-undang
No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan nampak
lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syari’ah, sebagaimana disebut
dalam pasal 13, Usaha Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi
sebagai berikut, menyediakan pembiayaan dan menempatkan dana berdasarkan
prinsip syari’ah, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dan
keberadaan BPRS secara khusus di jabarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia No.32/34/KepDir, tanggal 12 mei 1999 tentang bank umum
berdasarkan prinsip syari’ah, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No.32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran Bank Indonesia
No.32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan
prinsip syari’ah. Perkembangan bank syari’ah dari awal keberadaanya hingga
November 2001 terdapat 81 BPRS. Dan BPRS tersebut distribusi jarigan kantor
tersebar pada 18 provinsi yang berada di Indonesia.[2]
2.
BANK PERKREDITAN RAKYAT KONVENSIONAL
2.1.
Pengertian BPR Konvensional
Bank Perkreditan Rakyat Konvensional adalah lembaga
keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan tidak
diperkenankan melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syari’ah.[3]
2.2. Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Perkreditan Rakyat
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem
ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki
8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free
fight liberalism, etatisme, dan monopoli). Fungsi dari BPR adalah Sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dan tujuannya adalah menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.[4]
2.2. Usaha
BPR Konvensional
Usaha BPR kovensional meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapat keuntungan yang
diperoleh dari spread effect dan
pendapatan lain. Adapun usaha BPR Konvensional adalah
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang persamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menerima dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR
mengalami over llikuiditas.[5]
2.3. Kegiatan
usaha yang dilarang dilakukan BPR Konvensional
Agar peranan BPR meliputi usaha menghimpun dan
menyalurkan dana khususnya untuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan
kelompok pengusaha ekonomi lemah yang belum mampu melakukan akses ke lembaga
keuangan yang sudah ada dapat optimal, maka BPR dilaranng melakukan kegiatan
usaha sebagai berikut :
a. Menerima simpanan berupa giro.
b. Melakuakan kegiatan dalam valuta asing.
c. Melalukan usaha perasuransian.
d. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usahasebagaimana
yang dimaksud dalam usaha BPR.[6]
3.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARI’AH (BPRS)
3.1. Pengertian
BPR Syari’ah
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) adalah Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan lalu lintas pembayaran. Bentuk hkumnya dapat
berupa : Perseroan Terbatas/PT, Koperasi atau perusahaan daerah (Pasal 2 PBI
No. 6/17/PBI/2004).[7]
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 menyebutkan BPRS yaitu Bank Syari’ah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[8]
BPRS sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan
syari’ah, dan pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syari’ah ataupun
muamalah islam. BPRS didirikan sebagai langkah aktif dalam rangka
restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket
kebijakan keuangan, moneter dan perbankan secara umum, dan secara khusus
mengisi peluang terhadap kebijakan bank konvensional dalam menetapkan tingkat
suku bunga (rate of interes), yang selanjutya BPRS secara
luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan islam.[9]
3.2.
Kegiatan Usaha BPRS
Kegiatan
usaha BPRS berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 meliputi hal-hal berikut ini :[10]
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
berupa simpanan deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lain yang
persamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dalam ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah (PP).
d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan
pada bank lain.
3.3.
Kegiatan Usaha yang Di larang
Berdasarkan
pasal 14 UU No.7 Tahun 1992, kegiatan usaha yang tidak diperkenankan oleh BPR,
termasuk juga BPRS adalah sebagi berikut: [11]
a. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan
ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b. Meneima kegiatan dalam bentuk valuta asing.
c. Melakukan penyertaan modal.
d. Melakukan usaha perasuransian.
e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 7 Tahun 1992.
3.4.
Produk-produk BPR Syari’ah
a.
Mobilitas Dana Masyarakat.
Bank akan mengarahkan dana masyarakat dalam berbagai
bentuk seperti simpanan wadi’ah, menyediakan fasilitas tabungan dan deposito
berjangka. Fasilitas ini dapat dipergunakan untuk menitip shadaqah, infaq,
zakat mempersiapkan ongkos naik haji (ONH), merencanakan Qurban, aqiqoh,
khitanan, mempersiapkan pendidikan, pemilikan rumah, kendaraan dan lain-lain.
a) Simpanan Amanah
Bank menerima titipan amanah (truste account) berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akad penerimaan titipan ini adalah
wadi’ah, yaitu titipan yang tidak
menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang
didapat bank melalui pembiayaan dari nasabah.
b) Tabungan Wadi’ah
Bank menerima tabungan (saving account), baik pribadi ataupun pengusaha dalam bentuk
tabungan bebas. Akad penerimaan dana ini adalah wadi’ah, dan bank akan memberikan kadar profit kepada penabung yang
diperhitungkan secara harian dan dibayar setiap bulan.
c) Deposito wadi’ah atau deposito mudharabah
Bank menerima deposito berjangka (time and investment account); baik
pribadi maupun badan atau lembaga, akad penerimaan deposito adalah wadi’ah atau mudharabah, di mana bank
menerima dana masyarakat berjangka satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dua
belas bulan dan seterusnya sebagai penyertaan sementara kepada bank. Deposan
yang akad depositonya wadi’ah mendapat
nisbah bagi hasil lebih kecil dari mudharabah
bagi hasil yang diterima bank dalam pembiayaan/kredit nasabah yang dibayar
setiap bulan.
b.
Penyaluran Dana
a) Pembiayaan mudharabah
Adalah suatu perjanjian antara pemilik dana dan
pengelola dana yang keuntungan dibagi menurut resiko/nisbah telah disepakati
bersama dimuka. Apabila terjadi kerugian maka pengusaha menanggung kerugian
dana, sedangkan bank menanggung pelayanan material dan kehilangan imbalan
kerja.
b) Pembiayaan musyarakah
Adalah suatu perjanjian antara pengusaha dengan
bank, dimana modal dari kedua belah pihak digabungkan untuk usaha tertentu yang
dikelola secara bersama-sama, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai
kesepakatan dimuka.
c) Pembiayaan bai bitsamal ajil
Adalah proses juan beli antara bank dengan nasabah,
di mana bank akan menangalangi lebih dahulu kepada nasabah dalam pembelian
suatu barang tertentu yang dibutuhkan kemudian nasabah akan membayar harga
barang dan keuntungan yang disepakati bersama.
d) Pembiayaan murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati oleh bank
dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau
modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah yang akan dibayar kembali oleh
nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan pada
saan jatuh tempo). Murabah hampir
sama dengan bai bitsamal ajil (BBA),
bedanya adalah dalam hal pembayaran, pada akad murabahah dilakukan oleh nasabah sebelum jatuh tempo pada waktu
yang telah disepakati.
e) Pembiayaan qardul hasan
Adalah perjanjian antara bank dengan nasabah yang
layak menerima pembiayaan kebijakan di mana nasabah yang menerima hanya
membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS.
Adapun
sasaran pembiayaan BPR syari’ah adalah pengusaha kecil dan sector
informal serta masyarakat lain yang menghadapi problem modal dengan prospek
usaha yang layak. Jangkawaktu kredit meliputi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang. Agunan yang diutamakan pada dasarnya adalah usaha atau
proyek yang dibiayai oleh pembiayaan sendiri.
[12]
c.
Jasa Perbankan Lainnya
Secara betahap bank akan
menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran dalam bentuk proses transfer dan
inkaso, pembayaran rekening air, listrik, tetepon, angsuran KPR dan lainnya. [13]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Menurut jenisnya,
lembaga keuangan bank (perbankan) terdiri dari: Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), Undang-undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-undang No.7
tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status
perbankan syari’ah. Itu adalah awal mulan BPR di Indonesia.
2. BPR konvensinal kegiatanya adalah
menghimpun dana dan menyalurkan dana, Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang persamakan dengan itu.
Memberikan kredit dan menerima dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank
lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan
Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over llikuiditas. Tetapi tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk
giro, melakukan usaha dalam valuta asing, melakukan usaha perasuransian, dan
melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam
usaha BPR.
3. BPR syari’ah kegiatannya sama dengan BPR
konvensional tetapi dalam BPR Syari’ah terdapat produk-produk yang di sesuai
dengan akad atau perjanjiannya, seperti
tabungan wadi’ah, simpanan amanah, deposito wadi’ah atau deposito mudharabah. Dan penyaluran dananya dalam
bentuk Pembiayaan mudharabah, musyarakah, bai bitsamal ajil, murabahah, qardul
hasan.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Kasmir. Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, cet.11,
2012.
PROF.DR. Ahmad Rodoni, PROF.DR.Abdul Hamid. Lembaga Keuangan Syari’ah, 2008.
Subagyo, dkk. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta:Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi, eds.2, 2002.
Umam, Khotibul, S.H., LL. M. Tren Pembentukan Bank Umum Syari’ah, Yogyakarta:BPFE,
cet.1, 2009.
Sekretariat Negara. Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998. Jakarta:Sinar Grafika,
Nopember 1998.
LAMPIRAN
STUDI KASUS
Mengenal BPRS Rinjani
Nyata adanya bahwa
sukses tak dapat dicapai dengan sekejap mata, tapi perjuangan dan kerja
keraslah yang akan dapat mewujudkannya. Begitu pula Rinjani Grup yang kini
mempunyai 4 cabang BPRS di Jawa Timur tak serta merta menjadi besar seperti
saat ini. Berbagai bidang usaha telah dicoba, dari usaha apotik, SPBU, asuransi
jiwa, hingga bank syariah. Sampai saat ini, beberapa bidang usaha itu pun masih
terus berjalan.
Amanah dalam
Bermuamalah
Bagai kupu-kupu, BPRS
Rinjani harus melalui proses metamorfosis dari BPR menjadi BPRS. Rinjani Grup
pada tahun 1989 mendirikan BPR Bumi Rinjani di kota Batu setelah sebelumnya
pernah mendirikan apotik pada tahun 1972, SPBU tahun 1982, dan asuransu jiwa
pada tahun 1986. Tahap demi tahap dilalui Rinjani Grup untuk bergelut di bidang
perbankan. Setelah pendirian BPR di Batu, BPR kedua didirikan di Kepanjen pada
tahun 1992, kemudian menyusul BPR Bumi Rinjani yang ketiga di Probolinggo pada
tahun 1993. Seiring berkembangnya perbankan syariah di Indonesia dan di
berbagai pelosok daerah, Rinjani Grup pun membentuk BPR Syariah Bumi Rinjani
yang berlokasi di Batu dan Malang pada tahun 2002. 5 tahun kemudian, 3 BPR
dikonversi menjadi BPRS, yaitu BPRS Bumi Rinjani Junrejo, BPRS Bumi Rinjani
Kepanjen, dan BPRS Bumi Rinjani Probolinggo. Tak lupa pula, untuk
mengekspresikan jiwa sosial dan wujud Corporate Social Responsibility (CSR),
Rinjani Grup membentuk Yayasan Berkah Rinjani yang bergerak di bidang Klinik
Dhuafa, pendidikan kejuruan, dan bengkel cuci mobil.
Dalam menjalankan
operasionalnya, BPRS Rinjani mempunyai motto “Amanah dalam Bermuamalah”
sehingga dapat mewujudkan visi mereka, yaitu “Membantu ummat InsyaAllah menuju
kemakmuran dan kesejahteraan”. Produk BPRS Rinjani yang Spesifik Dalam
hal produk, seperti halnya BPRS lain, BPRS Rinjani memiliki produk pendanaan
dan pembiayaan. Namun, ada yang menarik dari produk pendanaan BPRS Rinjani karena
lebih spesifik, misalnya saja, Tabungan Qurban dan Tabungan Fitri. Selain
tabungan, BPRS Rinjani juga menawarkan produk deposito dengan pilihan jangka
waktu 3 bulan hingga 2 tahun.
Sementara itu, produk
pembiayaan yang ditawarkan BPRS Rinjani terbagi atas tiga jenis berdasarkan
akadnya, yaitu pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, serta pembiayaan
murabahah.
1.
Pembiayaan Mudharabah
: Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibulmaal)
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola
keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
2.
Pembiayaan Musyarakah:
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
3.
Pembiayaan Murabahah:
Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati,
penjual harus memberitahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat
keuntungan sebagai tambahan.
KESIMPULAN STUDY
KASUS
Dapat kita pahami
bahwa pekembangan BPRS dan BPR di Indonesia maju dengan pesat apalagi di
conyohkan dengan unit usaha BPR Rinjani. Tidak itu saja BPR di Indonesia juga
dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya sesuai engan UU yang berlaku. Dan
juga sesuai dengan teori. Apalagi BPRS yang sudah melaksanakan kegiatannya
sesuai denga prinsip syari’ah yang bertujuan bermuamalah. Tidak itu saja BPRS
di Indonesia juga telah melaksanakan CSR, dimana CSR ini sangat diperlukan atau
harus dijalankan oleh suatu perusahaan yang sudah maju ini membuktikan bahwa
BPR dan BPRS di Indonesia berperan aktif dalam mensejahterahkan masyarakat.
[1] Dr. Kasmir., Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, hal.33.
[2] PROF.DR. Ahmad Rodoni, PROF.DR.Abdul Hamid., Lembaga Keuangan Syari’ah.2008. hal.40
[3] Subagyo, dkk., Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya., eds.2., hal.118.
[4] Ibid., Hal.119.
[5] Ibid. hal.120.
[6] Ibid., Hal.120.
[7] PBI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah.
[8] Pasal 1 angka 9 UU No. 21 Tahun 2008
[9] PROF.DR. Ahmad Rodoni, PROF.DR.Abdul Hamid., Lembaga Keuangan Syari’ah.2008. hal.38.
[10] Ibid., Hal.44.
[11] Ibid., Hal.44.
[12] Ibid., Hal.46-47.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar