BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Filsafat bukanlah sekedar kumpulan produk pemikiran
yang pernah tersaji dalam sejarah pemikiran para tokoh. Filsafat adalah
metodologi berpikir, yaitu berpikir kritis-analitis, radikal, universal,
sistematis, dan reflektif. Filsafat lebih mencerminkan sebagai
“proses berpikir” dan bukan sekedar “produk pemikiran”.
Filsafat Ilmu tidak pernah terlepas dari tiga hal yang
merupakan tiang penyangganya. Yaitu Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi.
Masing-masing memiliki peran yang berbeda namun sama-sama bertujuan
menghasilkan sebuah ilmu pengetahuan. Epistemologi yang dikembangkan ilmuwan
Barat itu selanjutnya mempengaruhi pemikiran ilmuwan di seluruh dunia seiring
dengan pengenalan dan sosialisasi sains dan teknologi mereka. Epistemologi itu
dijadikan acuan dalam mengembangkan pemikiran para ilmuwan di masing-masing negara, sehingga secara
praktis mereka terbaratkan baik pola pikirnya, pijakan berfikirnya, metode
berfikirnya, caranya mempersepsi terhadap pengetahun, dan sebagainya, mengikuti
gaya Barat, baik sadar maupun tidak disadari.
Oleh karena sangat dominannya epistemologi Barat ini,
maka masyarakat muslim dan seluruh penduduk dunia ini dibentuk oleh pemikiran
manusia Barat. Dalam waktu yang bersamaan mereka tidak lagi mau
mempertimbangkan epistemologi versi lain, dalam mencari pengetahuan.
Epistemologi versi lain dianggap tidak berkualitas dan belum teruji
keandalannya dalam memberikan jawaban-jawaban, yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah.
Padahal dalam khasanah filsafat Islam, dikenal ada
tiga model metodologi berpikir, yakni Bayani, Burhani, dan Irfani.
Tiga metode inilah yang dikembangkan oleh Para Ulama’ Islam untuk menghasilkan
sebuah ilmu pengetahuan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Epistemologi Islam dan Epistimologi Albayani?
2.
Jelaskan perkembangan dari Epistimologi Albayani?
3.
Jelaskan sumber pengetahuan dari Epistimologi Albayani?
4.
Sebut dan jelaskan metode atau pendekatan yang di pakai Albayani?
1.3
Tujuan
1.
Agar dapat mengetahui pengertian dari Epistimologi Al
bayani
2.
Agar dapat menegtahui perkembangan dari Epistimologi Al bayani
3.
Agar dapat mengetahui sumber dari pengetahuan Al bayani
4.
Agar dapat mengetahui metode yang dipakai Epistimologi Al bayani
BAB II
EPISTIMOLOGI ALBAYANI
2.1 Pengertian Epistimologi Albayani
Secara Etimologi (lughowy), istilah
Epistemologi berasal dari kata dalam bahasa Yunani Episteme yang artinya
ilmu pengetahuan (knowledge/sains) dan logos yang artinya ilmu atau
cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat dan jenis pengetahuan.
Secara Terminologi Epistemologi dapat
diartikan sebagai pengetahuan sistematik mengetahui pengetahuan. Epistemologi
juga disebut logika yaitu ilmu tentang pikiran. Bisa diartikan bahwa
Epistemologi sebagai teori tentang pengetahuan. [1]
Secara Etimologi, Bayani berasal dari kalimat Arab yang berarti
penjelasan (eksplanasi). Sementara itu, secara Terminologi Bayani mempunyai dua
arti :
1. Sebagai aturan penafsiran wacana
2. Sebagai syarat-syarat
memproduksi wacana.
Bayani adalah metode pemikiran khas Arab yang
menekankan otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung. Secara
langsung artinya memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung
mengaplikasikannya tanpa perlu pemikiran.
Secara tidak langsung berarti memahami teks sebagai pengetahuan mentah
sehingga perlu tafsir dan penalaran. Meski demikian, hal ini bukan berarti akal
atau rasio bisa bebas menentukan makna dan maksudnya, tetapi tetap harus
bersandar pada teks.[2]
Jadi
Bayani merupakan metode berpikir yang menjadikan teks sebagai rujukan primer.
Dalam perspektif keislaman, sasaran bidik dari Bayani adalah aspek eksoteris
dari Islam (syariat). Oleh karena itu, Epistemologi Bayani banyak dipakai oleh
ulama dalam studi fiqh atau yurisprudensi Islam. Tokoh-tokoh pertama yang
memperkenalkan Epistemologi Bayani dalam sejarah pemikiran Islam antara lain,
Maqatil bin Sulaiman, Ziyad al-Fara, Imam Muhammad bin Idris al-Syafii (Imam
Syafii), dan ulama mutakallim dan fuqaha
salaf lainnya.[3]
2.2 Perkembangan Bayani
Dari kata-kata bahasa Arab, Bayan
berarti penjelasan atau keterangan.[4]Jika
kita mengikuti nash yang dikemukakan oleh lisan Arab kepada kita, maka menurut,
Al-Jabiri, ada lima pengertian yang paling tepat untuk arti Bayan, yaitu
: al-washal, al-fashl, azh-zhuhur wa al-wudhuh, al-fashahah wa
al-qudrah, dan al-insan hayawan mubin.
1.
Al-washal (sambungan,
pertalian). Keterangan tentang al-washal ini sebagaimana firman Allah SWT
kepada kaum musyrikin dalam QS. Al-An’am, 6 : 94.
2.
Al-fashl (pemisah). Banyak
sekali penjelasan tentang keterangan materi kebahasaan yang berkaitan dengan
lafazh al-fashl ini, dengan bentuk padanan kata yang
bermacam-macam, diantaranya al-bu’d (jauh), al-firqah (kelompok), al-mubayinah
/ al-mufariqah (memisahkan), al-firaq (berpisah, cerai).
3.
Azh-zhuhur wa al-wudhuh (jelas, nyata). Makna kata ini sama juga
dengan makna yang sebelumnya, yaitu pemisah, berpisah/cerai dan jauh.
Pengertian bayan yang disamakan dengan pengertian azh-zhuhur wa al-wudhuh ini
merupakan kesimpulan dari pengertian sebelumnya yang menunjukkan pada
arti pemisah, berpisah/cerai dan jauh. Pengertian ini menunjukkan pada
kedudukan sesuatu pada pengertian lainnya yang saling berhubungan satu dengan
yang lainnya. Sedangkan pada pengertian selanjutnya (azh-zhuhur wa al-wudhuh),
adalah mengisyaratkan pada suatu kondisi yang dinisbatkan bagi orang yang
memandangnya dari aspek kemanusiaan. Dengan kata lain, pada pengertian awal
berhubungan dengan wujud ontologi atas suatu materi, sedangkan pengertian
selanjutnya adalah berhubungan dengan wujud epistemologi.
4.
Al-fashahah wa al-qudrah ‘ala at-tabligh wa al-iqna’ (kefasihan dan kemampuan dalam menyampaikan pemahaman kepada orang
lain).
a)
Dalam hal ini, Bayan diartikan sebagai kefasihan lisan dalam
menyampaikan hal yang dimaksud, atau kemampuan yang membuat orang mau menerima
atas apa-apa yang disampaikan hingga tingkatan yang menjadikan orang yang
mendengar seolah-olah tersihir, meyakini yang benar menjadi salah, atau
meyakini yang salah menjadi benar.
b)
Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda
: Inna min al-bayan lasihran wa inna min asy-syii’r
lahikman (Sesungguhnya dari Bayan bisa menjadi sihir, dan dari
sya’ir bisa memperoleh hikmah). Menurut Ibn ‘Abbas, Bayan adalah mengungkapkan
maksud melalui kata-kata yang fasih.
5.
Al-insan hayawan mubin (manusia adalah hewan yang bisa menjelaskan). Ini adalah kemampuan
untuk berbicara dengan ucapan yang fasih, dan hanya dimiliki oleh manusia.[5]
Secara terminologi, Bayan mempunyai dua arti, yaitu :
1.
Sebagai aturan-aturan penafsiran wacana (qawânin at-tafsîr
al-khithâbi)
2.
Syarat-syarat memproduksi wacana (syurûth intâj al-khithâb).
Berbeda dengan makna etimologi yang telah ada sejak awal peradaban Islam,
makna-makna terminologis ini baru lahir belakangan, yakni pada masa kodifikasi.
Antara lain ditandai dengan lahirnya al-Asybah wa al-Nazhâir fî
al-Qur`ân al-Karîm karya Muqatil ibn Sulaiman (wafat tahun 767 M)
dan Ma`ânî al-Qur`ân karya Ibn Ziyad al-Farra’ (wafat tahun
823 M), yang keduanya sama-sama berusaha menjelaskan makna atas kata-kata dan
ibarat-ibarat yang ada dalam al-Qur`an.
Pengertian tentang bayani tersebut
kemudian berkembang sejalan dengan perkembangan pemikiran Islam. Begitu pula
aturan-aturan metode yang ada di dalamnya. Pada masa asy-Syafi’i (767-820 M)
yang dianggap sebagai peletak dasar yurisprudensi Islam, bayani berarti nama
yang mencakup makna-makna yang mengandung persoalan ushûl (pokok)
dan yang berkembang hingga ke cabang (furû`). Sedang dari segi
metodologi, asy-Syafi’i membagi Bayan ini dalam lima bagian dan tingkatan,
yaitu :
1)
Bayan yang tidak butuh penjelasan lanjut, berkenaan dengan sesuatu
yang telah dijelaskan Tuhan dalam al-Qur`an sebagai ketentuan bagi makhluk-Nya.
2)
Bayan yang beberapa bagiannya masih global sehingga butuh
penjelasan as-Sunnah.
3)
Bayan yang keseluruhannya masih global sehingga butuh penjelasan
as-Sunnah.
4)
Bayan sunnah, sebagai uraian atas sesuatu yang tidak terdapat dalam
al-Qur`an.
5)
Bayan ijtihad, yang dilakukan dengan qiyas atas sesuatu yang tidak
terdapat dalam al-Qur`an maupun as-Sunnah.
Dari lima derajat bayan tersebut, asy-Syafi’i kemudian menyatakan
bahwa yang pokok (ushûl) ada tiga, yakni al-Qur`an, as-Sunnah dan
al-Qiyas, kemudian ditambah al-Ijma.[6]
Al-Jahizh (wafat tahun 868 M)
mengkritik konsep Bayan asy-Syafi’i di atas. Menurutnya, apa yang dilakukan
asy-Syafi’i baru pada tahap bagaimana memahami teks, belum pada tahap bagaimana
memberikan pemahaman pada pendengar atas pemahaman yang diperoleh. Padahal,
menurutnya, inilah yang terpenting dari proses bayani. Karena itu, sesuai
dengan asumsinya bahwa Bayan adalah syarat-syarat untuk membuat wacana (syuruth
intaj al-khithab) dan bukan sekedar aturan-aturan penafsiran
wacana (qawanin at-tafsir al-khitabi). Dari sinilah, pendengar
masuk sebagai unsur utama dalam proses bayani. Al-Jahizh
menetapkan syarat-syarat membuat wacana bayani adalah sebagai berikut :
1.
Al-Bayan wa Thalaqah al-Lisan (Retorika dan Kelancaran Berbicara)
Dalam hal ini,
al-Jahizh bermaksud untuk menguatkan hubungan antara retorika dan kelancaran
berbicara sebagaimana do’a Nabi Musa dalam al-Qur’an yang diutus Allah untuk
menyampaikan risalah-Nya kepada Fir’aun. Do’anya adalah : Artinya : Berkata Musa: “Ya Tuhanku,
lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah
kekakuan dari lidahku (QS. Thaha, 20 : 25-27).
2.
Al-Bayan wa Husn Ikhtiyar al-Alfazh (Retorika dan Kecerdasan dalam Menyeleksi Kata-Kata
Sebagaimana
Bayan berada pada kebenaran ucapan dan kefasihan lisan, sehingga apa yang
disampaikan sesuai dengan keadaan dan terlepas dari kata-kata yang rancu.
3.
Al-Bayan wa Kasyf al-Ma’na (Retorika dan Menyingkap Makna)
Dalam hal ini.
Al-Jahizh memulai dengan analisa proses bayani atas dasar kesetaraan,
keterikatan dan saling mengisi antara huruf dan kata-kata. Makna harus bisa
diungkap dengan kejelasan petunjuk, kebenaran isyarat, kesimpulan yang baik,
dan kesesuaian pendekatan yang dapat mengungkapkan makna. Selanjutnya
disandarkan pada teori : wa ad-dilalah azh-zhahirah ‘ala al-ma’na
al-khafi huwa al-bayan (petunjuk yang jelas terhadap makna yang sembunyi
adalah al-Bayan).
4.
Al-Bayan wa al-Balaghah (Rerorika dan Balaghah)
Yang dimaksud
dengan bayan dan balaghah di sini adalah adanya kesesuaian antara kata dan
makna.
5.
Al-Bayan Sulthah (Retorika
adalah Kekuasaan)
Dalam hal ini,
Bayan ditinjau dari sudut fungsinya, yaitu adanya kemampuan memperlihatkan
sesuatu yang samar dari kebenaran, dan menggambarkan kebatilan dalam
bentuk kebenaran. Dengan kata
lain, kekuatan kata-kata untuk memaksa lawan mengakui kebenaran yang
disampaikan dan mengakui kelemahan serta kesalahan konsepnya sendiri.[7]
Sampai di sini,
bayani telah berkembang jauh. Ia tidak lagi sebagai sekedar penjelas atas
kata-kata sulit dalam al-Qur`an tetapi telah berubah menjadi sebuah metode
bagaimana memahami sebuah teks (nash), membuat kesimpulan dan keputusan
atasnya, kemudian memberikan uraian secara sistematis atas pemahaman tersebut
kepada pendengar, bahkan telah ditarik sebagai alat untuk memenangkan
perdebatan. Namun, apa yang ditetapkan al-Jahizh dalam rangka memberikan uraian
pada pendengar tersebut, pada masa berikutnya, dianggap kurang tepat dan
sistematis. Menurut Ibn Wahb, bayani bukan diarahkan untuk mendidik pendengar
tetapi sebuah metode untuk membangun konsep diatas dasar ushul al-furu’.
Caranya adalah dengan menggunakan paduan pola yang dipakai ulama fiqh dan kalam
(teologi).[8] Paduan
antara metode fiqh yang eksplanatoris dan teologi yang dialektik sangat penting
dalam rangka membangun epistemologi bayani, karena apa yang perlu penjelasan
tidak hanya teks suci tetapi mencakup empat hal, yaitu :
1)
Wujud materi yang mengandung aksiden dan substansi.
2)
Rahasia hati yang memberi keputusan pada saat terjadi proses
perenungan.
3)
Teks suci dan ucapan yang mengandung banyak dimensi.
4)
Teks-teks yang merupakan representasi pemikiran dan konsep.
Dari empat
macam objek tersebut di atas, Ibn Wahb menawarkan empat macam bayani, yaitu:
1)
Bayân al-i`tibâr ,
untuk menjelaskan sesuatu yang berhubungan dengan materi.
2)
Bayân al-i`tiqâd ,
berhubungan dengan hati.
3)
Bayân al-`ibârah,
berhubungan dengan teks dan bahasa.
Pada periode
terakhir muncul asy-Syathibi (wafat tahun 1388 M). Sampai sejauh itu,
menurutnya, bayani belum bisa memberikan pengetahuan yang pasti (qath`i)
tapi baru derajat dugaan (zhan), sehingga tidak bisa
dipertanggung-jawabkan secara rasional. Dua teori utama dalam bayani, istimbâth dan qiyâs,
yang dikembangkan bayani hanya berpijak pada sesuatu yang masih bersifat
dugaan. Padahal, penetapan hukum tidak bisa didasarkan pada sesuatu yang
bersifat dugaan.[10]
Karena itu,
Syathibi lantas menawarkan tiga teori untuk memperbarui bayani, yakni al-istintaj,
al-istiqra’ dan maqâshid asy-syar’i’, yang dieleminir dari
pemikiran Ibn Rusyd dan Ibn Hazm. Al-Istintaj sama dengan
silogisme, menarik kesimpulan berdasarkan dua premis yang mendahului, berbeda
dengan qiyas bayani yang dilakukan dengan cara menyandarkan furu` pada ashl,
yang oleh Syathibi dianggap tidak menghasilkan pengetahuan baru. Pengetahuan
bayani harus dihasilkan melalui proses silogisme ini, sebab menurut
asy-Syâthibi, semua dalil syara` telah mengandung dua premis, nazhariyah (teoritis)
dan naqliyah (transmisif). Nazhariyah berbasis
pada indera, rasio, penelitian dan penalaran, sementara naqliyah berbasis pada
proses transmisif (naql/ khabar). Nazhariyah merujuk
pada tahqîq al-manâth al-hukm (uji empiris suatu sebab hukum)
dalam setiap kasus, sedang naqliyah merujuk pada hukum itu sendiri dan mencakup
pada semua kasus yang sejenis, sehingga ia merupakan kelaziman yang tidak
terbantah dan sesuatu yang mesti diterima. Nazhariyah merupakan
premis minor sedang naqliyah menjadi premis mayor. Istiqra’ adalah
penelitian terhadap teks-teks yang setema kemudian di ambil tema pokoknya,
tidak berbeda dengan tematic induction; sedang maqâshid
asy-syar`iyah berarti bahwa diturunkannya syariah ini mempunyai
tujuan-tujuan tertentu, yang menurut Syathibi terbagi dalam tiga macam; dharûriyah (primer), hâjiyah (sekunder)
dan tahsîniyah (tersier). Pada tahap ini, metode bayani
telah lebih sempurna dan sistematis, dimana
proses pengambilan hukum atau pengetahuan tidak sekedar mengqiyaskan furu` pada
ashl tetapi juga lewat proses silogisme seperti dalam filsafat.[11]
2.3 Sumber Pengetahuan Bayani
Meski menggunakan metode rasional
filsafat seperti digagas Syathibi, epistemologi bayani tetap berpijak pada teks
(nash). Dalam ushûl al-fiqh, yang dimaksud nash sebagai
sumber pengetahuan bayani adalah al-Qur`an dan As-Sunnah Karena itu,
epistemologi bayani menaruh perhatian besar dan teliti pada proses transmisi
teks dari generasi ke generasi. Ini penting bagi bayani, karena sebagai
sumber pengetahuan, di dalam bayani, benar tidaknya transmisi teks
menentukan benar salahnya ketentuan hukum yang diambil. Jika transmisi teks
bisa dipertanggungjawabkan, berarti teks tersebut benar dan bisa dijadikan
dasar hukum. Sebaliknya, jika transmisinya diragukan, maka kebenaran teks tidak
bisa dipertanggungjawabkan, dan itu berarti ia tidak bisa dijadikan landasan
hukum. Karena itu pula, mengapa pada masa tadwîn (kodifikasi), khususnya
kodifikasi hadis, para ilmuwan begitu ketat dalam menyeleksi sebuah teks yang
diterima.[12]Bukhari,
misalnya, menggariskan syarat yang tegas bagi diterimanya sebuah teks hadist
adalah sebagai berikut :
1)
Bahwa perawi harus memenuhi tingkat kriteria yang paling tinggi
dalam hal watak pribadi, keilmuan dan standar akademis.
2)
Harus ada informasi positif tentang para perawi yang menerangkan
bahwa mereka saling bertemu muka dan para murid belajar langsung pada gurunya.
Dari upaya-upaya seleksi tersebut kemudian lahir ilmu-ilmu tertentu untuk
mendeteksi dan memastikan keaslian teks, seperti Mushthalah al-Hadits,
Rijal al-Hadits, dan sebagainya.[13]
2.4 Metode dan Pendekatan yang Digunakan dalam Bayani
A.
Metode Qiyas.
Untuk memperoleh pengetahuan, epistemologi bayani menempuh dua
jalan, diantaranya adalah :
·
Berpegang pada redaksi (lafazh) teks dengan menggunakan
kaidah bahasa Arab, sepertinahwu dan sharâf sebagai
alat analisa.
·
Menggunakan metode qiyas (analogi) dan inilah
prinsip utama epistemologi bayani.
Dalam kajian ushul al-fiqh, qiyas diartikan
sebagai memberikan keputusan hukum suatu masalah berdasarkan masalah lain yang
telah ada kepastian hukumnya dalam teks, karena adanya kesamaan illah. Ada
beberapa hal yang harus dipenuhi dalam melakukan qiyas, yaitu:
a)
Adanya al-ashl, yakni nash suci yang memberikan hukum
dan dipakai sebagai ukuran.
b)
Al-far`,
sesuatu yang tidak ada hukumnya dalam nas.
c)
Hukm al-ashl,
ketetapan hukum yang diberikan oleh ashl.
Contoh qiyas adalah soal hukum
meminum arak dari kurma. Arak dari perasan kurma disebut far` (cabang)
karena tidak ada ketentuan hukumnya dalam nash, dan ia akan diqiyaskan pada
khamer. Khamer adalah ashl (pokok) sebab terdapat dalam teks (nash)
dan hukumnya haram, alasannya (illah) karena memabukkan. Hasilnya, arak
adalah haram karena ada persamaan antara arak dan khamr, yakni sama-sama
memabukkan.
Menurut Al-Jabiri, metode qiyas sebagai cara mendapatkan
pengetahuan dalam epistemologi bayani tersebut digunakan dalam tiga aspek,
yaitu :
1.
Qiyas dalam kaitannya dengan status dan derajat hukum yang ada pada ashl maupun
furû`. Bagian ini mencakup tiga hal, yaitu :
1)
Qiyâs jalî,
dimana far` mempunyai persoalan hukum yang kuat dibanding ashl.
2)
Qiyâs fî ma`na al-nash,
dimana ashl dan far` mempunyai derajat hukum yang sama.
3)
Qiyâs al-khafî,
dimana illat ashl tidak diketahui secara jelas dan hanya menurut perkiraan
mujtahid. Contoh qiyâs jalî adalah seperti hukum memukul orang
tua (far`). Masalah ini tidak ada hukumnya dalam nash, sedang yang ada
adalah larangan berkata “Ah” (ashl). Perbuatan memukul lebih berat hukumnya
dibanding berkata “ah”.[15]
2.
Berkaitan dengan illat yang ada pada ashl dan far`,
atau yang menunjukkan kearah situ (qiyâs bi i`tibâr binâ’ al-hukm alâ
dzikr al-illah au bi i`tibâr dzikr mâ yadull `alaihâ). Bagian ini meliputi
dua hal, yaitu :
1)
Qiyâs al-illat,
yaitu menetapkan ilat yang ada ashl kepada far`.
2)
Qiyâs al-dilâlah,
yaitu menetapkan petunjuk (dilâlah) yang ada pada ashl kepada far`,
bukan illahnya.
3.
Qiyas berkaitan dengan potensi atau kecenderungan untuk menyatukan
antara ashl dan far` (qiyâs bi i`tibâr quwwah “al-jâmi`” bain al-ashl wa
al-far` fayumkin tashnifuh) yang oleh al-Ghazali dibagi dalam empat
tingkat, yaitu :
1) Adanya
perubahan hukum baru.
2) Keserasian.
3) Keserupaan (syibh).
4) Menjauhkan (thard).[16]
B.
Metode Istinbath atau Istidlal
Istinbath hukum-hukum dari an-nusush ad-diniyyah dan al-Qur’an khususnya.
Dalam bahasa filsafat yang disederhanakan, pendekatan bayani dapat diartikan
sebagai model metodologi berpikir yang didasarkan atas teks (nash). Dalam hal
ini teks sucilah yang memilki otoritas penuh menentukan arah kebenaran sebuah kitab.
Fungsi akal hanya sebagai pengawal makna yang terkandung di dalamnya. Makna
yang dikandung dalam, dikehendaki oleh, dan diekspresikan melalui teks dapat
diketahui dengan mencermati hubungan antara al-ma’na dan al-lafzh.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Epistimologi albayani merupakan
cara berfikir khas Arab yang mendasarkan pada tekstualis diartikan sebagai pengetahuan sistematik mengetahui
pengetahuan. Jadi epistimologi albayani merupakan cara berpikir secara
tekstualis yang merujuk pada sumber-sumber tekstual.
2. Dalam perkembangannya bayani yang dijadikan pedoman adalah adanya kemampuan memperlihatkan sesuatu yang
samar dari kebenaran, dan menggambarkan kebatilan dalam bentuk kebenaran. Al bayani sendiri kini telah berkembang menjadi sebuah
metode bagaimana memahami sebuah teks (nash), membuat kesimpulan dan
keputusan atasnya, kemudian memberikan uraian secara sistematis atas pemahaman
tersebut kepada pendengar, bahkan telah ditarik sebagai alat untuk memenangkan
perdebatan.
3. Sumber pengetahuan bayani adalah al-Qur`an dan As-Sunnah. Karena
itu, epistemologi bayani menaruh perhatian besar dan teliti pada proses
transmisi teks dari generasi ke generasi. Hal inilah mengapa pada masa tadwîn
(kodifikasi), khususnya kodifikasi hadis, para ilmuwan begitu ketat dalam menyeleksi
sebuah teks yang diterima.
4. Dalam kajian ushul al-fiqh, metode yang digunakan dalam bayani adalah
qiyas, yang diartikan sebagai memberikan keputusan hukum suatu
masalah berdasarkan masalah lain yang telah ada kepastian hukumnya dalam teks,
karena adanya kesamaan illah (pendapat).
DAFTAR PUSTAKA
1. Nur Yasin,
Muhammad, Epistemplogi Keilmuan Perbankan Syariah, UIN Maliki Preess,
2010
2. Mahmud Yunus, Kamus
Arab-Indonesia, 1990, Jakarta, PT. Hidakarya Agung.
3. Muhammad ‘Abid al-Jabiri, Bunyah
al-’Aql al-’Arabi, 2009, Beirut, Markaz Dirasat al-Wihdah
al-’Arabiyyah.
4. ‘Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul
al-Fiqh, Masdar Helmy, penerjemah, 1996, Bandung, Gema Risalah
Press, 1996.
5. ‘Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul
al-Fiqh, 1978, Kuwait, Dar al-Qalam.
[3] Muhhafidhlisan.blogspot.com/2011/10/prinsip-dasar-epistemologi-islam.html
[4]Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, 1990, Jakarta: PT.
Hidakarya Agung
[5]http://nazamlangkar-uncun.blogspot.com/
[6]Muhammad ‘Abid Al-Jabiri, Bunyah al-’Aql al-’Arabi,
hal 23
[7]http://nazamlangkar-uncun.blogspot.com/
[8]Muhammad ‘Abid Al-Jabiri, Bunyah al-’Aql al-’Arabi,
hal 32
[9]Muhammad ‘Abid Al-Jabiri, Bunyah al-’Aql al-’Arabi,
hal 34-36
[10]http://nazamlangkar-uncun.blogspot.com/
[11]Muhammad ‘Abid al-Jabiri, Bunyah al-’Aql al-’Arabi, h.
539-540
[12]A. Khudori Soleh, Epistemologi Bayani, khudorisoleh.blogspot.com
[13]Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Masdar
Helmy, penerjemah, 1996, Bandung, Gema Risalah Press, 1996. Hal. 34
[14]Abd al-Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, hal. 60
[15]Muhammad ‘Abid Al-Jabiri, Bunyah al-’Aql al-’Arabi, h.
146
[16]Muhammad ‘Abid Al-Jabiri, Bunyah al-’Aql al-’Arabi, h.
147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar