Sabtu, 03 September 2016

Study qur'an

METODE-METODE TAFSIR
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok Study Qur’an

Dosen Pembimbing :
Dr.H.Misbahul Munir,Lc.,M.Ei



 Disusun Oleh:
Choirina   (12510038)



JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONIMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA IBRAHIM MALANG
NOVEMBER 2013


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Berbicara tentang tafsir maudhu’i karena banyaknya metode tafsir dalam menafsiri alqur’an, untuk mencari maksud atau makna yang terkandung dalam al qur’an yang sangat dalam maka para mufassir dengan berbagai ilmu yang dia miliki terus menggali beberapa tafsir al qur’an Metode yang digunakan meliputi berbagai objek, baik berhubungan dengan suatu pembahasan suatu masalah, berhubungan dengan pemikiran, maupun penalaran akal, atau pekerjaan fisik pun tidak terlepas dari suatu metode. Dengan demikian metode merupakan salah satu sarana untuk mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan. Dalam kaitan ini, studi tafsir al-Qur’an tidak lepas dari metode, yakni suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Metode tafsir Qur’an berisi seperangkat kaidah atau aturan yang harus diperhatikan ketika menafsirkan ayat-ayat Qur’an. Maka, apabila seseorang menafsirkan ayat Qur’an tanpa menggunakan metode, tentu tidak mustahil ia akan keliru dalam penafsirannya. latar belakang kehidupan dan pendidikan atau karena perbedaan intensitas dan ekstensitas wawasan mufassir. Namum dapat kita prediksi betapa hal-hal yang kontradiktif dan perbedaan pendapat tadi merupakan sumber penyakit dan merupakan pangkal kehancuran bagi umat Ialam. Oleh karena itu, kita perlu memiliki atau memilih metode penafsiran  yang dapat dipandang memuaskan, tanpa memastikan bahwa hasil penafsiran itu adalah benar-benar sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah swt. Yang jelas untuk mengambil hasil penafsiran seorang mufassir tidaklah bijaksana kalau diterima begitu saja atau disalahkan/dikritik begitu saja, tanpa mengetahui dan meneliti metode tafsir yang digunakan oleh mufassir.
Pada akhir-akhir ini muncul berbagai metode tafsir ke permukaan yang pada hakekatnya semua metode tersebut sebagai upaya mengungkap maksud­-maksud Alquran dalam menjawab permasalahan umat. Salah satu metode tafsir yang paling populer akhir-akhir ini ialah metode tafsir maudhu’i (tematik). Dengan penggunaan metode ini diharapkan dapat merupakan sebuah jawaban Alquran terhadap berbagai masalah yang timbul atau paling tidak menambah perbendaharaan dalam ulumul quran. Dikatakan dapat menjawab permasalahan umat, karena prosedur kerja metode ini adalah mengambil berbagai ayat-ayat yang representatif dari seluruh Alquran yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. kemudian mufassir melengkapi dirinya dengan berbagai macam ilmu tafsir, menghubungkan masalah dengan interdiaipliner atau multidiaipliner, dan ditarik kembali kepada Al­qur’an, serta pada akhimya menemukan sebuah jawaban Alquran terhadap masalah yang sedang dihadapi.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Jelaskan problematika tafsir !
1.2.2        Apa yang dimaksud dengan metode Maudhu’i ?
1.2.3        Apa saja keistimewaan metode maudhu’I ?
1.2.4        Jelaskan perbedaan metode temati’ dan metode tahlil!
1.2.5        Jelaskan perbedaan metode temati’ dengan metode komparasi !

1.3  Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui problematika tafsir
1.3.2        Untuk mengetahui metode maudhui
1.3.3        Mengetahui apa saja keistimewaan metode maudhu’i
1.3.4        Mengetahui perbedaan antara metode temati’ dengan tahlil
1.3.5        Mengetahui perbedaan antara metode temati’ dan komparasi



BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Beberapa Problem Tafsir
Setelah tafsir At-Thabari, dapat dikatakan bahwa kitab-kitab tafsir sesudahnya memiliki corak tertentu yang dirasakan bahwa penulisannya “memaksakan sesuatu terhadap Al-Quran”. Kalau hal tersebut bukan suatu paham akidah, fiqih atau tasawuf, maka paling tidak salah satu aliran kaidah bahasa. Hal ini dapat dilihat dengan jelas pada Tafsir Al-Kasyaf  karya Al-Zamakhsyari (467-538 H), atau Anwar Al-Tanzil karya Al-Baidhawi (w. 791 H), dan sebagainya. Cara-cara yang mereka tempuh ini menjadikan petunjuk-petunjuk Al-Quran, yang tadinya dipahami secara mudah, menjadi semacam disiplin ilmu yang sukar untuk dicerna. Hal ini dikarenakan kitab-kitab tafsir itu berisikan pembahasan-pembahasan yang mendalam, namun gersang dari petunjuk-petunjuk yang menyentuh jiwa serta menalarkan akal.
Metode yang selama ini digunakan para mufasir sejak masa kodifikasi Tafsir, yang oleh sementara ahli diduga dimulai oleh Al-Farra’ (w. 207 H), sampai tahun 1960 adalah menafsirkan Al-Quran ayat demi ayat sesuai susunannya dalam mush-haf. Bentuk demikian menjadikan petunjuk-petunjuk Al-Quran terpisah-pisah dan tidak disodorkan kepada pembacanya secara menyeluruh. Fakhrudin Al-Razi (w. 606 H/1210 M) misalnya, walaupun menyadari betapa pentingnya korelasi antara ayat, dan dia mengajak para mufasir untuk mencurahkan perhatian kepada hal itu, namun dia sendiri dalam kedua kitab tafsirnya tidak menyinggung banyak tentangnya. Karena perhatiannya tercurah kepada pembahasan-pembahasam filsafat (teologi) dan ilmu falak.[1]
Pembahasan masalah seperti ini mencapai puncaknya di bawah usaha Ibrahim bin U’mar Al-Biqa’i (809-885H). Tetapi korelasi di sini ternyata menyangkut sistematika pey\nyusunan ayat dan surat Al-Quran sesuai dengan urut-urutannya dalam mush-haf, bukan segi korelasi ayat-ayatnya yang membahas masalah yang sama dan kadang bagian-bagiannya terpencar sekian surat. Di lain segi, maksud pembahasan Al-Biqa’I ini adalah untuk menjelaskan kemukjizatan Al-Quran dari segi sistematika penyusunan ayat-ayat dan surat-suratnya, serta sebab pemilihan suatu redaksi terhadap redaksi lainnya, bukan untuk menggambarkan segi-segi petunjuk Al-Quran yang dapat dipetik dan dimanfaatkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Syahtibi menjelaskan bahwa satu surat, walaupun dapat mengandung banyak masalah, namun masalah-masalah tersebut berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga seseorang hendaknya jangan hanya mengarahkan pandangan pada awal surat, tetapi memperhatikan pula akhir surat, atau sebaliknya. Karena bila tidak demikian, akan terabaikan maksud ayat-ayat yang diturunkan itu.
“Tidak dibernarkan sesorang hanya memperhatikan bagian-bagian dari suatu pembicaraan, kecuali pada saat ia bermaksud untuk memahami arti lahiriah dari satu kosakata menurut tinjauan etimologis, bukan maksud si pembicara. Kalau arti tersebut tidak dipahaminya, maka ia harus segera memperhatikan seluruh pembicaraan dari awal hingga kahir,” demikian kata Al-Syahtibi.[2] Sementara itu bebarengan dengan perkembangan masyarakt, berbagai problem dan pandangan baru muncul dan perlu ditanggapi secara serius, yang tentunya berbeda dengan problem yang dihadapi oleh masyarakat sebelum kita. Problem dan masalah yang dikemukakan oleh Muhammad Rasyid Ridha agaknya sudah tidak relevan dengan masyarakat masa kini, atau paling tidak sudah tidak menduduki prioritas pertama dalam perhatian atau kepentingan masyarakat sekarang.
2.2 Pengertian Metode Maudlu’i (tematik)
Yang dimaksud dengan metode tematik adalah membahas ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan.[3] Semua ayat yang berkaitan, dihimpun kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata dan sebagainya. Semua dijelaskan secara rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argument itu berasal dari Al-Quran, hadis, maupun pemikiran rasional. Di antara tafsir yang termasuk kategori ini, misalnya, Al-Insan fi Al-Quran, dan Al-Marat fi Al-Quran, keduanya karangan Mahmud Al-Aqqad. Al-Riba fi Al-Quran karangan Al-Maududi.
Namun, karya-krya lmiah tersebut disusun bukan sebagai pembahasan tafsir. Di sini ulama’ tafsir mendapat inspirasi baru, da bermunkculan karya-karya tafsir yang menetapkan satu topic tertentu, dengan jalan menghimpun seluruh atau sebagian ayat-ayat dari beberapa surah yang berbicara tentang topic tersebut, untuk kemudian dikaitkan satu dengan lainnya, sehingga pada akhirnya diabil kesimpulan menyeluruh tentang masalah tersebut menurut pandangan Al-Quran.
Pada tahun 1997, Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawiy, yang juga menjabat guru besar di fakultas Ushuluddin Al-Azhar, menerbitkan buku Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Maudhu’I dengan mengemukakan secara terperinci langkah-langkah metode maudhu’I yaitu:
1.      Menetapkan langkah yang dibahas atau topik,
2.      Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut,
3.      Menyusun urntutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai pengetahuan tentang asbabun nuzulnya,
4.      Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing,
5.      Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna,
6.      Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan,
7.      Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, mengkompromikan antara yang umum dan yang khusus, mutlak dan terikat, atau yang lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan dan pemaksaan.


2.3  Keistimewaan Metode Maudlu’i
Beberapa keistimewaan metode ini antara lain:
a)      Menghindari problem atau kelemahan metode lain
b)      Menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan Hadits Nabi, satu cara terbaik dalam menafsirkan Al-Quran
c)      Kesimpulan yang dihasilkan mudah dipahami. Hal ini disebabkan karena ia membawa pembaca kepada petunjuk Al-Quran tanpa mengemukakan pembahasan terperinci dalam satu disiplin ilmu. Juga dengan metode ini, membuktikan bahwa persoalan yang disentuh Al-Quran bukan bersifat teoritis semata-mata dan atau tidak dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan begitu ia dapat membawa kita kepada pendapat Al-Quran tentang berbagai problem hidup disertai dengan jawaban-jawabannya. Ia dapat memperjelas kembali fungsi Al-Quran sebagai Kitab Suci. Dan terakhir dapat membuktikan keistimewaan Al-Quran
d)     Metode ini memungkinkan seseorang menolak anggapan adanya ayat-ayat yang bertentangan dengan Al-Quran. Ia sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat-ayat Al-Quran sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat. [4]

2.4   Perbedaan Metode Tematik (Maudlu’i) dengan Metode Tahlil (Analisis)
Yang dimaksud dengan metode analisis adalah “Penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Quran dari sekian banyak seginya yang ditempuh oleh mufasir dengan menjelaskan ayat demi ayat sesuai urutannya di dalam mush-haf melalui penafsiran kosa kata, penjelasan sebab nuzul, munasabah, serta kandungan ayat tersebut sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir itu.[5] Metode tersebut jelas berbeda dengan metode maudlu’i. Perbedaan itu antara lain:
a.       Mufasir maudlu’i, dalam penafsirannya, tidak terikat dengan susunan ayat dalam mush-haf, tetapi lenih terikat dengan urutan masa turunnya Al-Quran atau kronologi kejadian, sedang mufasir analisis memperhatikan susunan sebagaimana tercantum dalam mush-haf.
b.      Mufasir maudlu’i tidak membahasa segala segi permasalahan yang dikandung oleh satu ayat, tapi hanya yang berkaitan dengan pokok bahasan atau judul yang telah ditetapkan nya. Sementara para mufasir analisis berusaha berbicara menyangkut segala sesuatu yang ditemukannya dalam setiap ayat. Dengan demikian mufasir maudlu’I dalam pembahasannya tidak mencantumkan arti kosakata sebab nuzul munasabah, ayat dari segi sistematika perurutan, kecuali dalam batas-batas yang dibutuhkan oleh pokok bahasannya. Mufasir analisis berbuat sebaliknya.
c.       Mufasir mawdhu’iy berusaha untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok bahannya. Mufasir analisis biasanya hanya mengemukakan penafsiran ayat-ayat secara berdiri sendiri, sehingga persoalan yang dibahas menjadi tidak tuntas, karena ayat yang ditafsirkan sering kali ditemukan kaitannya dalam ayat lain pada bagian lain surat tersebut, atau dalam surat yang lain.

2.5  Perbedaan Metode Tematik (Maudlu’i) dengan metode Komparasi
Yang dimaksud metode komparasi adalah “membandingkan ayat-ayat Al-Quran yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang masalah atau kasus yang berbeda dan yang memiliki redaksi yang berbeda bagi masalah atau kasus yang sama atau diduga sama. Termasuk dalam objek bahasan metode ini adalah membandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan hadits-hadits Nabi SAW., yang tampaknya bertentangan, serta membandingkan pendapat ulama-ulama tafsir menyangkut penafsiran ayat-ayat Al-Quran.
Dalam metode ini khususnya yang membandingkan ayat dengan ayat seperti dikemukakan di atas, sang mufasir biasanya hanya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat atau perbedaan  kasus atau masalah itu sendiri, seperti misalnya perbedaan antara: [6]
            وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
Dalam surat Al-An’am ayat 151, dan

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
Dalam surat Al-Isra’ ayat 31, dan perbedaan antara:

قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ ۖ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ
Dalam surat Al-A’raf ayat 12, dengan:

مَا مَنَعَكَ اَن تَسجِدُ لِمَا خَلَقتُ بِيَدَيَّ
Dalam surat Shad ayat 75.
Demikian juga antara Al-Anfal ayat 10 dengan Ali-Imran ayat 126.
Mufasir yang menempuh metode ini, seperti misalnya Al-Khatib Al-Iskafi dalam kitabnya Durrah Al-Tanzil wa Ghurrah Al-Ta’wil, tidak mengarahkan pandangannya kepada petunjuk-[etunjuk yang dikandung oleh ayat-ayat yang dibandingkannya itu, kecuali dalam rangka penjelasan sebab-sebab perbedaan redaksional. Sementara dalam metode maudhu’I, seorang mufasir, disamping menghimpun semua ayat yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, ia juga mencari persamaan-persamaan, serta segala petunjuk yang dikandungnya, selama berkaitan dengan pokok bahasan yang ditetapkan.
Disini kita melihat bahwa jangkauan bahasan metode komparasi lebih sempit dari metode mawdhu’I, karena yang pertama hanya terbatas dalam perbedaan redaksi semata-semata. Membandingkan ayat dengan hadis, yang kelihatannya bertentangan, dilakukan juga oleh ulama hadis, khusunya dalam bidang yang dinamakan mukhtalif al-hadits. Sikap ulama dalam hal ini berbeda-beda. Abu Hanifah dan penganut mazhabnya menolak sejak dini hadis yang bertentangan atau tidak sejalan dengan ayat Al-Quran. Sementara itu,  Imam Malik dan penganut mahzabnya dapat menerima hadis yang tidak sejalan dengan ayat, apabila ada qarinah (pendukung bagi hadis tersebut) berupa pengalaman penduduk Madinah atau ijma’ Ulama. Lainnya, Imam Syafi’I berupa untuk mengkompromikan ayat dan hadis tersebut, khususnya jika sanad hadis tersebut shahih.
Dalam membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir menyangkut ayat Al-Quran, ada beberapa hal yang perlu mendapat sorotan:[7]
1.      Kondisi sosial politik pada saat seorang mufasir hidup;
2.      Kecenderungan dan latar belakang pendidikannya;
3.      Pendapat yang dikemukakannya-apakah pendapat pribadi, ataupun pengembangan pendapat sebelumnya, atau juga pengulangannya;
4.      Setelah menjelaskan hal-hal di atas, pembanding melakukan analisis untuk mengemukakan penilaiannya tentang pendapat tersebut-baik menguatkan atau melemahkan pendapat-pendapat mufasir yang diperbandingkannya



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
3.1.1        Metode yang selama ini digunakan para mufasir sejak masa kodifikasi Tafsir, yang oleh sementara ahli diduga dimulai oleh Al-Farra’ (w. 207 H), sampai tahun 1960 adalah menafsirkan Al-Quran ayat demi ayat sesuai susunannya dalam mush-haf.
3.1.2        Metode tematik adalah membahas ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan.
3.1.3        Keistimewaan metode tematik adalah Menghindari problem atau kelemahan metode lain, menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan Hadits Nabi, satu cara terbaik dalam menafsirkan Al-Quran, kesimpulan yang dihasilkan mudah dipahami.
3.1.4        Metode analisis adalah “Penjelasan tentang arti dan maksud ayat-ayat Al-Quran dari sekian banyak seginya yang ditempuh oleh mufasir dengan menjelaskan ayat demi ayat sesuai urutannya di dalam mush-haf melalui penafsiran kosa kata, penjelasan sebab nuzul, munasabah, serta kandungan ayat tersebut sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir itu.[8] Metode tersebut jelas berbeda dengan metode maudlu’i.
3.1.5        Metode komparasi adalah “membandingkan ayat-ayat Al-Quran yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang masalah atau kasus yang berbeda dan yang memiliki redaksi yang berbeda bagi masalah atau kasus yang sama atau diduga sama. Termasuk dalam objek bahasan metode ini adalah membandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan hadits-hadits Nabi SAW., yang tampaknya bertentangan, serta membandingkan pendapat ulama-ulama tafsir menyangkut penafsiran ayat-ayat Al-Quran.


Daftar Pustaka
(1)   Shihab M.Quraish, Membumikan Alqur’an, Bandung:MIZAN, 2007.
(2)   Zenrif, M.F, Sintesis paradigm Studi Al-qur’an, Malang:UIN Malang Press, 2008.
(3)   Baidan Nashruddin, Metodologi Penafsiran Al-Quran,Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2005.




[1] M.Quraish Shihab, Membumikan Alqur’an, Bandung:MIZAN, 2007, Hal.171-172.
[2] Ibid, Hal.172-173.
[3] MF.Zenrif, sintesis paradigm studi Al-qur’an, malang:uin-Malang Press, 2008,Hal.28
[4] M.Quraish Shihab, Membumikan Alqur’an, Bandung:MIZAN, 2007, Hal.180.
[5] Ibid, Hal.181.
[6] Ibid, Hal.182-183
[7] Ibid, Hal.183-184
[8] Ibid, Hal.181.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar