METODE-METODE TAFSIR
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
kelompok Study Qur’an
Dosen Pembimbing :
Dr.H.Misbahul
Munir,Lc.,M.Ei
Disusun Oleh:
Choirina
(12510038)
JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONIMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA
IBRAHIM MALANG
NOVEMBER
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berbicara tentang tafsir maudhu’i karena
banyaknya metode tafsir dalam menafsiri alqur’an, untuk mencari maksud atau
makna yang terkandung dalam al qur’an yang sangat dalam maka para mufassir
dengan berbagai ilmu yang dia miliki terus menggali beberapa tafsir al qur’an
Metode yang digunakan meliputi berbagai objek, baik berhubungan dengan suatu
pembahasan suatu masalah, berhubungan dengan pemikiran, maupun penalaran akal,
atau pekerjaan fisik pun tidak terlepas dari suatu metode. Dengan demikian
metode merupakan salah satu sarana untuk mencapai suatu tujuan yang telah
direncanakan. Dalam kaitan ini, studi tafsir al-Qur’an tidak lepas dari metode,
yakni suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman
yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat al-Qur’an yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Metode tafsir Qur’an berisi seperangkat kaidah
atau aturan yang harus diperhatikan ketika menafsirkan ayat-ayat Qur’an. Maka,
apabila seseorang menafsirkan ayat Qur’an tanpa menggunakan metode, tentu tidak
mustahil ia akan keliru dalam penafsirannya. latar belakang kehidupan dan
pendidikan atau karena perbedaan intensitas dan ekstensitas wawasan mufassir.
Namum dapat kita prediksi betapa hal-hal yang kontradiktif dan perbedaan
pendapat tadi merupakan sumber penyakit dan merupakan pangkal kehancuran bagi
umat Ialam. Oleh karena itu, kita perlu memiliki atau memilih metode penafsiran
yang dapat dipandang memuaskan, tanpa memastikan bahwa hasil penafsiran
itu adalah benar-benar sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah swt. Yang
jelas untuk mengambil hasil penafsiran seorang mufassir tidaklah bijaksana
kalau diterima begitu saja atau disalahkan/dikritik begitu saja, tanpa
mengetahui dan meneliti metode tafsir yang digunakan oleh mufassir.
Pada akhir-akhir ini muncul berbagai metode
tafsir ke permukaan yang pada hakekatnya semua metode tersebut sebagai upaya
mengungkap maksud-maksud Alquran dalam menjawab permasalahan umat. Salah satu
metode tafsir yang paling populer akhir-akhir ini ialah metode tafsir maudhu’i
(tematik). Dengan penggunaan metode ini diharapkan dapat merupakan sebuah
jawaban Alquran terhadap berbagai masalah yang timbul atau paling tidak
menambah perbendaharaan dalam ulumul quran. Dikatakan dapat menjawab permasalahan
umat, karena prosedur kerja metode ini adalah mengambil berbagai ayat-ayat yang
representatif dari seluruh Alquran yang berhubungan dengan masalah yang
dibahas. kemudian mufassir melengkapi dirinya dengan berbagai macam ilmu
tafsir, menghubungkan masalah dengan interdiaipliner atau multidiaipliner, dan
ditarik kembali kepada Alqur’an, serta pada akhimya menemukan sebuah jawaban
Alquran terhadap masalah yang sedang dihadapi.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Jelaskan problematika tafsir !
1.2.2
Apa yang dimaksud dengan metode Maudhu’i ?
1.2.3
Apa saja keistimewaan metode maudhu’I ?
1.2.4
Jelaskan perbedaan metode temati’ dan metode tahlil!
1.2.5
Jelaskan perbedaan metode temati’ dengan metode komparasi !
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui problematika tafsir
1.3.2
Untuk mengetahui metode maudhui
1.3.3
Mengetahui apa saja keistimewaan metode maudhu’i
1.3.4
Mengetahui perbedaan antara metode temati’ dengan tahlil
1.3.5
Mengetahui perbedaan antara metode temati’ dan komparasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Beberapa Problem Tafsir
Setelah
tafsir At-Thabari, dapat dikatakan bahwa kitab-kitab tafsir sesudahnya memiliki
corak tertentu yang dirasakan bahwa penulisannya “memaksakan sesuatu
terhadap Al-Quran”. Kalau hal tersebut bukan suatu paham akidah, fiqih atau
tasawuf, maka paling tidak salah satu aliran kaidah bahasa. Hal ini dapat
dilihat dengan jelas pada Tafsir Al-Kasyaf
karya Al-Zamakhsyari (467-538 H), atau Anwar Al-Tanzil karya
Al-Baidhawi (w. 791 H), dan sebagainya. Cara-cara yang mereka tempuh ini
menjadikan petunjuk-petunjuk Al-Quran, yang tadinya dipahami secara mudah,
menjadi semacam disiplin ilmu yang sukar untuk dicerna. Hal ini dikarenakan
kitab-kitab tafsir itu berisikan pembahasan-pembahasan yang mendalam, namun
gersang dari petunjuk-petunjuk yang menyentuh jiwa serta menalarkan akal.
Metode
yang selama ini digunakan para mufasir sejak masa kodifikasi Tafsir, yang oleh
sementara ahli diduga dimulai oleh Al-Farra’ (w. 207 H), sampai tahun 1960
adalah menafsirkan Al-Quran ayat demi ayat sesuai susunannya dalam mush-haf.
Bentuk demikian menjadikan petunjuk-petunjuk Al-Quran terpisah-pisah dan tidak
disodorkan kepada pembacanya secara menyeluruh. Fakhrudin Al-Razi (w. 606
H/1210 M) misalnya, walaupun menyadari betapa pentingnya korelasi antara ayat,
dan dia mengajak para mufasir untuk mencurahkan perhatian kepada hal itu, namun
dia sendiri dalam kedua kitab tafsirnya tidak menyinggung banyak tentangnya.
Karena perhatiannya tercurah kepada pembahasan-pembahasam filsafat (teologi)
dan ilmu falak.[1]
Pembahasan
masalah seperti ini mencapai puncaknya di bawah usaha Ibrahim bin U’mar Al-Biqa’i
(809-885H). Tetapi korelasi di sini ternyata menyangkut sistematika
pey\nyusunan ayat dan surat Al-Quran sesuai dengan urut-urutannya dalam
mush-haf, bukan segi korelasi ayat-ayatnya yang membahas masalah yang sama dan
kadang bagian-bagiannya terpencar sekian surat. Di lain segi, maksud pembahasan
Al-Biqa’I ini adalah untuk menjelaskan kemukjizatan Al-Quran dari segi
sistematika penyusunan ayat-ayat dan surat-suratnya, serta sebab pemilihan
suatu redaksi terhadap redaksi lainnya, bukan untuk menggambarkan segi-segi
petunjuk Al-Quran yang dapat dipetik dan dimanfaatkan masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari.
Al-Syahtibi
menjelaskan bahwa satu surat, walaupun dapat mengandung banyak masalah, namun
masalah-masalah tersebut berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga
seseorang hendaknya jangan hanya mengarahkan pandangan pada awal surat, tetapi
memperhatikan pula akhir surat, atau sebaliknya. Karena bila tidak demikian,
akan terabaikan maksud ayat-ayat yang diturunkan itu.
“Tidak
dibernarkan sesorang hanya memperhatikan bagian-bagian dari suatu pembicaraan,
kecuali pada saat ia bermaksud untuk memahami arti lahiriah dari satu kosakata
menurut tinjauan etimologis, bukan maksud si pembicara. Kalau arti tersebut
tidak dipahaminya, maka ia harus segera memperhatikan seluruh pembicaraan dari
awal hingga kahir,” demikian kata Al-Syahtibi.[2] Sementara
itu bebarengan dengan perkembangan masyarakt, berbagai problem dan pandangan
baru muncul dan perlu ditanggapi secara serius, yang tentunya berbeda dengan
problem yang dihadapi oleh masyarakat sebelum kita. Problem dan masalah yang
dikemukakan oleh Muhammad Rasyid Ridha agaknya sudah tidak relevan dengan
masyarakat masa kini, atau paling tidak sudah tidak menduduki prioritas pertama
dalam perhatian atau kepentingan masyarakat sekarang.
2.2 Pengertian Metode Maudlu’i (tematik)
Yang
dimaksud dengan metode tematik adalah membahas ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan
tema atau judul yang telah ditetapkan.[3]
Semua ayat yang berkaitan, dihimpun kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas
dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata
dan sebagainya. Semua dijelaskan secara rinci dan tuntas, serta didukung oleh
dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,
baik argument itu berasal dari Al-Quran, hadis, maupun pemikiran rasional. Di
antara tafsir yang termasuk kategori ini, misalnya, Al-Insan fi Al-Quran,
dan Al-Marat fi Al-Quran, keduanya karangan Mahmud Al-Aqqad. Al-Riba
fi Al-Quran karangan Al-Maududi.
Namun,
karya-krya lmiah tersebut disusun bukan sebagai pembahasan tafsir. Di sini
ulama’ tafsir mendapat inspirasi baru, da bermunkculan karya-karya tafsir yang
menetapkan satu topic tertentu, dengan jalan menghimpun seluruh atau sebagian
ayat-ayat dari beberapa surah yang berbicara tentang topic tersebut, untuk
kemudian dikaitkan satu dengan lainnya, sehingga pada akhirnya diabil
kesimpulan menyeluruh tentang masalah tersebut menurut pandangan Al-Quran.
Pada
tahun 1997, Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawiy, yang juga menjabat guru besar di
fakultas Ushuluddin Al-Azhar, menerbitkan buku Al-Bidayah fi Al-Tafsir
Al-Maudhu’I dengan mengemukakan secara terperinci langkah-langkah metode
maudhu’I yaitu:
1.
Menetapkan langkah yang dibahas atau topik,
2.
Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut,
3.
Menyusun urntutan ayat sesuai dengan masa turunnya, disertai
pengetahuan tentang asbabun nuzulnya,
4.
Memahami korelasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing,
5.
Menyusun pembahasan dalam kerangka yang sempurna,
6.
Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan
pokok bahasan,
7.
Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan
menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, mengkompromikan
antara yang umum dan yang khusus, mutlak dan terikat, atau yang lahirnya
bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu dalam satu muara, tanpa perbedaan dan
pemaksaan.
2.3
Keistimewaan Metode Maudlu’i
Beberapa keistimewaan metode ini antara lain:
a)
Menghindari problem atau kelemahan metode lain
b)
Menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan Hadits Nabi, satu cara
terbaik dalam menafsirkan Al-Quran
c)
Kesimpulan yang dihasilkan mudah dipahami. Hal ini disebabkan
karena ia membawa pembaca kepada petunjuk Al-Quran tanpa mengemukakan
pembahasan terperinci dalam satu disiplin ilmu. Juga dengan metode ini,
membuktikan bahwa persoalan yang disentuh Al-Quran bukan bersifat teoritis
semata-mata dan atau tidak dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan
begitu ia dapat membawa kita kepada pendapat Al-Quran tentang berbagai problem
hidup disertai dengan jawaban-jawabannya. Ia dapat memperjelas kembali fungsi
Al-Quran sebagai Kitab Suci. Dan terakhir dapat membuktikan keistimewaan
Al-Quran
d)
Metode ini memungkinkan seseorang menolak anggapan adanya ayat-ayat
yang bertentangan dengan Al-Quran. Ia sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa
ayat-ayat Al-Quran sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
[4]
2.4
Perbedaan Metode Tematik
(Maudlu’i) dengan Metode Tahlil (Analisis)
Yang
dimaksud dengan metode analisis adalah “Penjelasan tentang arti dan maksud
ayat-ayat Al-Quran dari sekian banyak seginya yang ditempuh oleh mufasir dengan
menjelaskan ayat demi ayat sesuai urutannya di dalam mush-haf melalui
penafsiran kosa kata, penjelasan sebab nuzul, munasabah, serta kandungan
ayat tersebut sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir itu.[5] Metode
tersebut jelas berbeda dengan metode maudlu’i. Perbedaan itu antara lain:
a. Mufasir
maudlu’i, dalam penafsirannya, tidak terikat dengan susunan ayat dalam
mush-haf, tetapi lenih terikat dengan urutan masa turunnya Al-Quran atau
kronologi kejadian, sedang mufasir analisis memperhatikan susunan sebagaimana
tercantum dalam mush-haf.
b. Mufasir
maudlu’i tidak membahasa segala segi permasalahan yang dikandung oleh satu
ayat, tapi hanya yang berkaitan dengan pokok bahasan atau judul yang telah
ditetapkan nya. Sementara para mufasir analisis berusaha berbicara menyangkut
segala sesuatu yang ditemukannya dalam setiap ayat. Dengan demikian mufasir
maudlu’I dalam pembahasannya tidak mencantumkan arti kosakata sebab nuzul
munasabah, ayat dari segi sistematika perurutan, kecuali dalam batas-batas
yang dibutuhkan oleh pokok bahasannya. Mufasir analisis berbuat sebaliknya.
c. Mufasir
mawdhu’iy berusaha untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang menjadi
pokok bahannya. Mufasir analisis biasanya hanya mengemukakan penafsiran
ayat-ayat secara berdiri sendiri, sehingga persoalan yang dibahas menjadi tidak
tuntas, karena ayat yang ditafsirkan sering kali ditemukan kaitannya dalam ayat
lain pada bagian lain surat tersebut, atau dalam surat yang lain.
2.5
Perbedaan Metode Tematik (Maudlu’i) dengan metode Komparasi
Yang dimaksud metode komparasi adalah “membandingkan ayat-ayat
Al-Quran yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang
masalah atau kasus yang berbeda dan yang memiliki redaksi yang berbeda bagi
masalah atau kasus yang sama atau diduga sama. Termasuk dalam objek bahasan
metode ini adalah membandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan hadits-hadits Nabi
SAW., yang tampaknya bertentangan, serta membandingkan pendapat ulama-ulama
tafsir menyangkut penafsiran ayat-ayat Al-Quran.
Dalam metode ini khususnya yang membandingkan ayat dengan ayat
seperti dikemukakan di atas, sang mufasir biasanya hanya menjelaskan hal-hal
yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat
atau perbedaan kasus atau masalah itu
sendiri, seperti misalnya perbedaan antara: [6]
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ
وَإِيَّاهُمْ
Dalam surat Al-An’am ayat 151, dan
وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
Dalam surat Al-Isra’ ayat 31, dan perbedaan antara:
قَالَ مَا
مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ ۖ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ
Dalam surat Al-A’raf ayat 12, dengan:
مَا مَنَعَكَ
اَن تَسجِدُ لِمَا خَلَقتُ بِيَدَيَّ
Dalam surat Shad ayat 75.
Demikian juga antara Al-Anfal ayat 10 dengan Ali-Imran ayat 126.
Mufasir
yang menempuh metode ini, seperti misalnya Al-Khatib Al-Iskafi dalam kitabnya Durrah
Al-Tanzil wa Ghurrah Al-Ta’wil, tidak mengarahkan pandangannya kepada
petunjuk-[etunjuk yang dikandung oleh ayat-ayat yang dibandingkannya itu,
kecuali dalam rangka penjelasan sebab-sebab perbedaan redaksional. Sementara
dalam metode maudhu’I, seorang mufasir, disamping menghimpun semua ayat
yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, ia juga mencari
persamaan-persamaan, serta segala petunjuk yang dikandungnya, selama berkaitan
dengan pokok bahasan yang ditetapkan.
Disini
kita melihat bahwa jangkauan bahasan metode komparasi lebih sempit dari metode
mawdhu’I, karena yang pertama hanya terbatas dalam perbedaan redaksi
semata-semata. Membandingkan ayat dengan hadis, yang kelihatannya bertentangan,
dilakukan juga oleh ulama hadis, khusunya dalam bidang yang dinamakan mukhtalif
al-hadits. Sikap ulama dalam hal ini berbeda-beda. Abu Hanifah dan
penganut mazhabnya menolak sejak dini hadis yang bertentangan atau tidak
sejalan dengan ayat Al-Quran. Sementara itu,
Imam Malik dan penganut mahzabnya dapat menerima hadis yang tidak
sejalan dengan ayat, apabila ada qarinah (pendukung bagi hadis tersebut)
berupa pengalaman penduduk Madinah atau ijma’ Ulama. Lainnya, Imam
Syafi’I berupa untuk mengkompromikan ayat dan hadis tersebut, khususnya jika
sanad hadis tersebut shahih.
Dalam
membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir menyangkut ayat Al-Quran, ada
beberapa hal yang perlu mendapat sorotan:[7]
1. Kondisi sosial
politik pada saat seorang mufasir hidup;
2. Kecenderungan
dan latar belakang pendidikannya;
3. Pendapat yang
dikemukakannya-apakah pendapat pribadi, ataupun pengembangan pendapat
sebelumnya, atau juga pengulangannya;
4. Setelah
menjelaskan hal-hal di atas, pembanding melakukan analisis untuk mengemukakan
penilaiannya tentang pendapat tersebut-baik menguatkan atau melemahkan
pendapat-pendapat mufasir yang diperbandingkannya
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.1.1
Metode yang selama ini digunakan para mufasir sejak masa kodifikasi
Tafsir, yang oleh sementara ahli diduga dimulai oleh Al-Farra’ (w. 207 H),
sampai tahun 1960 adalah menafsirkan Al-Quran ayat demi ayat sesuai susunannya
dalam mush-haf.
3.1.2
Metode tematik adalah membahas ayat-ayat Al-Quran sesuai dengan
tema atau judul yang telah ditetapkan.
3.1.3
Keistimewaan metode tematik adalah Menghindari problem atau
kelemahan metode lain, menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan Hadits Nabi,
satu cara terbaik dalam menafsirkan Al-Quran, kesimpulan yang dihasilkan mudah
dipahami.
3.1.4
Metode analisis adalah “Penjelasan tentang arti dan maksud
ayat-ayat Al-Quran dari sekian banyak seginya yang ditempuh oleh mufasir dengan
menjelaskan ayat demi ayat sesuai urutannya di dalam mush-haf melalui
penafsiran kosa kata, penjelasan sebab nuzul, munasabah, serta kandungan
ayat tersebut sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufasir itu.[8]
Metode tersebut jelas berbeda dengan metode maudlu’i.
3.1.5
Metode komparasi adalah “membandingkan ayat-ayat Al-Quran yang
memiliki persamaan atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang masalah atau
kasus yang berbeda dan yang memiliki redaksi yang berbeda bagi masalah atau
kasus yang sama atau diduga sama. Termasuk dalam objek bahasan metode ini adalah
membandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan hadits-hadits Nabi SAW., yang tampaknya
bertentangan, serta membandingkan pendapat ulama-ulama tafsir menyangkut
penafsiran ayat-ayat Al-Quran.
Daftar Pustaka
(1)
Shihab M.Quraish, Membumikan Alqur’an, Bandung:MIZAN, 2007.
(2)
Zenrif, M.F, Sintesis paradigm Studi Al-qur’an, Malang:UIN
Malang Press, 2008.
(3)
Baidan Nashruddin, Metodologi Penafsiran Al-Quran,Yogyakarta:Pustaka
Pelajar, 2005.
[1] M.Quraish Shihab, Membumikan Alqur’an, Bandung:MIZAN, 2007,
Hal.171-172.
[2] Ibid, Hal.172-173.
[3] MF.Zenrif, sintesis paradigm studi Al-qur’an, malang:uin-Malang
Press, 2008,Hal.28
[4] M.Quraish Shihab, Membumikan Alqur’an, Bandung:MIZAN, 2007,
Hal.180.
[5] Ibid, Hal.181.
[6] Ibid, Hal.182-183
[7] Ibid, Hal.183-184
[8] Ibid, Hal.181.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar