Sabtu, 03 September 2016

DISTRIBUSI

DISTRIBUSI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas individu
STUDI FIQIH
Dosen Pembimbing :

Dr.H.Ahmad Djalaluddin, Lc, M.A.





Disusun Oleh:
 Choirina      ( 12510038 )




JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONIMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA IBRAHIM MALANG
MARET 2014

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Islam adalah agama rahmtan lil alamin yang mengatur berbagai seluk beluk kehidupan ummat manusia. Sebagai way of life, Islam juga mengatur dan mengarahkan ummatnya untuk menuju kesejahteraan hakiki di dunia dan akhirat. Ekonomi merupakan sarana bagi ummat Islam untuk memunuhi hasrat kebutuhan duniawi yang berupa materi. Sejak 14 abad lebih yang lalu Islam telah mengenal sistem ekonomi tangguh yang  terbukti telah mampu mensejahterakan ummat Islam pada masa tersebut. Konsep ekonomi Islam telah lama dipraktekkan dalam kehidupan bernegara sejak masa rasulullah maupun di masa khlufaauurrasyidin. Sejarah telah mencatat sistem ekonomi Islam merupakan sisitem perekonomian yang ideal serta ada keseimbangan antara sektor real dengan sektor moneter.
Seiring dengan kemunduran peradaban Islam serta adanya perkembangan pesat peradaban dunia barat, sistem ekonomi Islam mulai tersubstitusi dengan sisitem ekonomi kapitalis.  Hal ini tentunya berdampak pada terkuburnya pondasi sistem ekonomi Islam. Bahkan timbul frame pemikiran di kalangan ummat Islam  yang menganggap Islam tidak mengenal ekonomi dan Islam tidak mengatur permasalahan ekonomi.
Parsialisasi pemahaham tentang agama merupakan fenomena umum di masa kini. Ekonomi sebagai bagian yang terintegral dari sebuah sistem muamalah dalam Islam tentunya diatur secara spesifik dalam Al-Qur’an maupun hadits dan berbagai litertur keislaman lainnya. Banyak ayat Al –Qur’An yang membicarakan masalah ekonomi, akuntansi bahkan etika bisnis sekalipun. Sebagai contoh misalnya. Dalam Al – Qur’an kita sering mendapatkan perintah shalat yang diiringi dengan perintah menunaikan zakat. Hal ini menunjukkan Islam sangat peduli dengan keadailan sosial ekonomi bahkan menduduki posisi kedua setelah melaksanakan shalat.
Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam dalam mewujudkan distribusi pendapatan. Sistem ekonomi menawarkan berbagai cara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi setiap penganut sistem ekonomi tersebut.
Kesejahteraan bukan hanya dilihat dari tingkat pendapatan perkapita yang tinggi sebuah negara. Akan tetapi dilihat dari kemerataan distribusi pendapatan masyarakat tersebut. Pendapatan perkapita yang tinggi belum mencerminkan distribusi pendapatan yang baik.  Hal ini disebabkan karena bisa jadi sebagian pendapatan dikuasi oleh sebagain kecil masyarakat pada wilayah tersebut. Hal ini tentunya kan menjadi kesenjangan kondisi ekonomi yang sangat besar antara kaum borjuis dan poletrar. Melihat realita tersebut, Islam menawarkan konsep ideal dalam rangka mewujudkan distribusi pendapatan yang dikenal dengan zakat. Hal ini sesuai dengan tujuan sistem ekonomi Islam yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bersama (falah). Dan kesejahteraan itu bukan semata mata milik kaum borjuis.
Ditengah tengah krisis dan berbagai masalah perekonomian dunia lainnya, ekonomi Islam kembali muncul di tengah tengah masyarakat Islam dewasa ini. Ekonomi kapitalis yang rentan terhadap krisis karena tidak seimbangnya pertumbuhan sektor riel dengan sektor moneter. Tentunya hal ini akan memberi multiplayer effect terhadap dinamika perekonomian dunia. Sistem ekonomi kapitalis hanya memberi keuntungan kepada kaum borjuis selaku pemilik modal dan menguras tenaga kaum poletral selaku pekerja. Cerminan hal ini adalah adanya kebijkan suku bunga bagi setiap pinjaman yang mesti dikembalikan walaupun terjadi kerugian. Sedangkan sistem ekonomi Islam menawarkan sisitem bagi hasil (Lost and profit sharing) . Implikasi dari hal ini adalah tidak ada keseimbangan antara sektor moneter dengan sektor riel dan menimalisir terjadinya kesenjangan sosial antar masyarakat.
Kehadiran berbagai perbankan syariah di negara negara muslim seperti Mesir telah mempelopori kebangkitan ekonomi Islam massa kini. Dalam konteks keindonesiaan, kehadiran bank mualamat sejak tahun 1992 telah menjadi pelopor perkembangan perbankan Islam di negeri pertiwi ini. Hal ini diperkuat dengan bukti nyata bahwa bank tersebut tahan terhadap krisis moneter yang melanda Indonesis sejak 1997-1998.
 Implikasi dari hal tersebut adalah semakin banyaknya perbankan umum yang membuka BUS (Badan Usaha Syariah) sebagai unit usaha perbankan tersebut. Dinamika hal ini telah mewarnai nuansa perbankan pada masa kini.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apa pengertian dari distribusi ?
1.2.2        Sebut dan jelaskan fungsi distribusi !
1.2.3        Jelaskan konsep distribusi dalam Islam sesuai dengan Al-qur’an dan Hadist !
1.3  Tujuan
1.3.1        Agar mahasiswa lebih mengetahui apa itu distribusi
1.3.2        Agarmahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan fungsi distribusi
1.3.3        Agar mahasiswa mengerti tentang konsep distribusi dalam Islam.


BAB II
KONSEP DISTRIBUSI DALAM ISLAM
2.1 Pengertian Distribusi
Pengertian distribusi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat; pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk, dsb. Sedangkan distrbusi menurut para ahli ekonomi antara lain:
Menurut Winardi (1989:299)  Saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli.
Menurut Warren J. Keegan (2003) Saluran Distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai industri.
Menurut Assauri (1990: 3) Saluran distribusi merupakan lembaga-lembaga yang memasarkan produk, yang berupa barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
Menurut Kotler (1991 : 279) Saluran distribusi adalah sekelompok perusahaan atau perseorangan yang memiliki hak pemilikan atas produk atau membantu memindahkan hak pemilikan produk atau jasa ketika akan dipindahkan dari produsen ke konsumen.
Sedangkan Philip Kotler (1997:140) Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi.
Dari pangertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Distribusi merupakan faktor yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi modern, karena dengan distribusi yang baik tersebut dapat tercipta keadilan sosial dalam bidang ekonomi, dari proses inilah semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, akan tetapi pada proses ini pula banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sehingga faktor ekonomi tersebut tidak merata atau tepat sasaran.
2.2 Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
a.       Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
b.      Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
c.       Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.
Menurut Kotler & Amstrong (1999), fungsi saluran distribusi membantu dalam melengkapi transaksi:
·         Informasi: mengumpulkan dan mendistribusikan riset pemasaran dan informasi intelejen tentang faktor-faktor dan kekuatan-kekuatan dalam lingkungan pemasaran yang dibutuhkan untuk merencanakan dan membantu terjadinya pertukaran.
·         Promosi: mengembangkan dan menyebarluaskan komunikasi persuasif berkenaan dengan suatu penawaran.
·         Kontak: menenkan dan berkomunikasi dengan pembeli prospektif.
·         Mencocokkan: membentuk dan menyesuaikan penawaran terhadap kebutuhan pembeli, termasuk kegiatan seperti manufaktur, memilah, merakit, dan mengemas.
·         Negosiasi: mencapai suatu kesepakantan atas harga dan kondisi lain dari penawaran sehingga kepemilikan dapat dipindahkan.
Yang lainnya membantu menyempurnakan transaksi yang telah dipenuhi:
·         Distribusi fisik: memindahkan dan menyimpan barang.
·         Pendanaan: mendapatkan dan menggunakan dana untuk menutup biaya kegiatan pendistribusian.
·         Pengambilan resiko: memperhitungkan resiko menjalankan tugas pendistribusian.
·         Jika para produsen sendiri yang melakukan fungsi-fungsi ini, maka biaya mereka akan meningkat dan harganya sudah tentu lebih tinggi. Pada saat yang bersamaan, ketika sebagian dari fungsi ini dipidahkan kepada para perantara, biaya produsen dan harga mungkin dapat lebih murah, namun para perantara harus menetapkan harga lebih tinggi untuk dapat menutup biaya untuk menjalankan tugas mereka.[1]

2.3  Distribusi Dalam Islam
Mekanisme Distribusi Pendapatan, Islam memiliki asas-asas pemikiran distribusi pendapatan yaituManusia itu terdiri dari ruh dan jasad.Perbedaan teori konvensional dan Islam adalah prinsip materialistiknya. Akan tetapi Islam memandang manusia terdiri dari dua unsur yaitu: jasad dan ruh, sebagaimana firman Allah:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.” (QS. Al-Qashas: 77)




2.3.1        Zakat dan Sedekah Sarana Distribusi
a.      Pemerataan Distribusi
Distribusi pendapatan adalah suatu proses pembagian (sebagian hasil penjualan produk total) kepada faktor-faktor yang ikut menentukan pendapatan, yakni, tenaga kerja, modal, dan manajemen.
Distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit sehingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis memandang seseorang individu dpat secara bebas mengmpulkan dan menghasilkan kekayaan dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki tanpa batasnya. Sementara sistem ekonomi sosialis berpandangan bahwa kebebasan secara mutlak dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, hak individu atas harta harus dihapuskan dan wewenang dialihkan pada negara sehingga pemerataan dapat terwujud. Kedua sistem itu ternyata belum dapat memberikan solusi yang adil dan merata terhadap masalah pendistribusian pendapatan dalam masyarakat untuk itu Islam memberikan prinsip dasar distribusi kekayaan dan pendapatan.[2]
b.      Zakat/Sedekah
Zakat berasal dari bahasa Arab berarti berkah (al-barakah), besih (al-thaharah), berkembang (al-namaa’) dan baik. Dinamakan zakat, karena berkah, membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan.[3] Zakat adalah ibadah maaliyah (ibadah dalam bidang harta), mengandung hikmah dan manfaat besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahiq), harta yang dikeluarkannya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.[4]
Salah satu perhatian pokok ilmu ekonomi Islam adalah mewujudkan keadilan distributif . karena itu, semua keadaan ekonomi tang didasarkan pada ketidakseimbangan (zulm) harus diganti dengan keadaan-keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangan (al-adl dan al-ihsan). Dengan kata lain, ekonomi Islam kan berusaha memaksimalkan kesejahteraan total dan bukan hanya kesejahteraan marginal. Tindakan sosial harus digerakkan secara langsung untuk perbaikan kesejahteraan kalangan yang kurang beruntung dalam masyarakat melalui zakat, infak dan sedekah.[5]
Bagi orang yang melakukan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, dan kekyaan akan bersih pula, sebagaimana tersebut dalam firman Allah Swt., surah al-Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman bagi jiwa mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Adapun makna zakat dalam istilah adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT., untuk diberikan kepada para mustahik (kelompok yang berhak) yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Ayat-ayat Al-Qur’an, hadist dan ijma’ (consensus ulama) menyatakan bahwa zakat adalah wajib. Zakat merupakan pilar agama yang memperkokoh bangunan Islam. Dengan demikian bagi yang mengingkari kewajiban tersebut dan engggan membayarnya berarti keluar dari agama Islam.
Penegasan kewajiban ini disebutkan dalam Al-Qur’an, antara lain firman Allah SWT., yang berarti,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang rukuk.” (Q.S. al-Baqarah (2): 43)




Juga dalam hadist Nabi dijelaskan :
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النبيِّ صَلآَّ اللّه عَلَيهِ وَسَلمَ قاَلَ عَلىَ كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَ قَةُ قِيلَ أرَأَيْتَ أِنْ لَمْ يَجِدْ قاَلَ يَعْتَمِلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ قَلَ قِيْلَ أَرَأَيْتَ أَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَلَ يُعِيْنُ ذَاالْحَا جَةِ الْمَلْهُوفَ قَالَ قِيْل لَهُ أَرَأَيْتَ أِنْ لَمْ يَسْتَطَعْ قَالَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ أوِلْخَيْرِ قَلَ أَرَأيْتَ أَنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ يُمْسِكُ عَنِ الِشَّرِّ فَأَنَهَا صَدَ قَةُ
Diriwayatkan dari Sa’id bin Abi Burhan dari ayahnya (‘Amir bin Abdullah bin Qais) dari kakeknya (Abdullah bin Qais bin Sulaiman bin Hadlar)dari Nabi saw, beliau bersabda :”Setiap  orang muslim diwajibkan untuk mengeluarkan sedekah”. Mereka bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana kalau ia tidak memiliki harta?” Beliau menjawab. “Hendaklah ia bekerja untuk mendapatkan harta dan kemudian ia bersedekah kepadanya”. Mereka bertanya: “Bagaimana kalau ia tetap tidak bisa mendapatkannya?” Beliau menjawab: “Hendaklah ia menolong atau membantu (dengan tenaga dan pikirannya) terhadap orang yang sangat membutuhkan bantuan”. Mereka bertanya lagi: “Bagaimana kalau ia tidak bisa melakukannya?”. Beliau menjawab: “hendaknya ia berbuat kebaikan dan mencegah dari perbuatan jelek, maka itulah sedekah baginya”.
Hadist ini menjelaskan tentang kewajiban seorang muslim untuk bersedekah, karena pada hakekatnya sedekah merupakan sarana untuk membersihkan harta kita dari kotoran-kotoran sebagaimana yang diterangkan dalam Al-Qur’an (Q.S. al-Taubah:103).
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Harta yang belum dikeluarkan sedekahnya ibarat masih mengandung kotoran, dan yang dimaksud kotoran disini adalah hak orang lain yang ia makan untuk dirinya, namun ketika sebagian harta tersebut diberika kepada orang yang berhak maka bukan kotoran lagi. Atau dengan kata lain, oaring yang bersedekah tidak dianggap memberikan kotorannya kepada orang lain, karena istilah kotoran disini terkait dengan perbuatan memakan harta milik orang lain, kenyataan adanya hak orang lain dalam setiap harta ini sebgaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi para peminta dan orang fakir miskin.” (Q.S. al-Dzariyat’:19)
Dengan demikian seorang yang masih sebatas mengeluarkan kewajiban mengeluarkan zakat hartanya pada hakikatnya belum disebut orang yang dermawan karena yang lain diberikan bukan merupakan hak dia, melainkan hak-hak orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Seseorang baru dikatakan sebagai pribadi yang dermawan apabila ia telah memenuhi kewajiban hartanya ( berupa zakat, nafkah wajib, dan lain-lain) kemudian mengikuntinya dengan tambahan sedekah dan infak yang bersifat sunah.[6]
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال مَا نَقَصَتْ ص!دَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَازَاداللّهُعَبْدًابِعَفْوٍ إلاَّعِزًا وَمَا تَوَاضَعَ أحَدٌللّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللّهُ َ
Dari Abu Hurairah Ra. bawasannya Rasulullah SAW.,bersabda : sedekah itu tidak pernah mengurangi harta seseorang dan Allah tik akan menambahkan kepada seorang yang suka memaafkan melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang yang merendahkan diri kepada Allh SWT., melainkan Allah akan mengangkat derajatnya
Dalam hadis di atas Rasullah SAW., menerangkan bahwa harta yang disedekahkan itu tidak akan mengurangi harta, bahkan menambah. Secara lahiriyah dipandang selintas sedekah memang mengurangi harta yang dimiliki seseorang tetapi sedekah itu merupakan manifestasi keimanan seseorang juga bersedekah merupakan amal ketataan yang diberi pahala, disamping mempunyai jangkauan pengaruh social maupun psikologi, maka pada hakekatnya sedekah itu tidak mengurangi harta yang dimiliki seseorang bahkan tumbuh menambahnya. Orang yang suka bersedekah akan akan dipandang masyarakatnya sebagai orang pemurah (dermawan), sedangkan orang yang pemurah akan disukai orang banyak. Orang yang dipandang demikian (positif) oleh lingkungannya, akan mudah memperoleh bantuan manakala menghadapi problem yang menimpanya. Itulah diantara makna ungkapan Rasululh SAW., bahkan sedekah itu tidak mengurangi harta yang dimiliki seseorang.
Makna lain dari tidak berkurangnya sebuah harta bisa dipahami bahwa seseorang tidak akan rugi ketiga mengeluarkan harta untuk sedekah, karena dipastikan akan mendapatkan ganti rugi dari Allah swt. Pemahaman ini diambil dari firman Allah swt., yang menyatakan bahwa:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Dan apa yang kamu infakkan (sedekah), maka Allah akan memberimu gantinya, sesungguhnya Ia adalah sebaik-baiknya pemberi rizki.” (Q.S. Saba’:39)
Ganti yang dijanjikan oleh Allah SWT., dalam ayat tersebut bagi orang yang suka mengeluarkan sedekah bisa dalam bentuk materi maupun tidak langsung. Ganti secara materi bisa berupa sedekah balasan dari orang yang pernah kita beri, atau dibeikan ganti rugi oleh Allah swt., dengan rizki yang lain. Sedangkan yang bersifat nonmateri bisa berupa terbentuknya ikatan persaudaraan yang kuat yang pada akhirya menjadikan hidup kita lebih aman, tenang, tentram dan bahagia dalam suasana hidup yang penuh kebersamaan dengan saling membantu dan menolong diantara yang satu dengan yang lain.
Dari uraian tersebut, kita dapat menarik benang merah yang menjadi titik perbedaan antara sistem ekonomi islam dan konvensional. Dalam ekonomi konvensional, uang bisa bertambah dan menghasilkan uang dengan sendirinya terlepas apakah dikembangkan sebagai modal produktif atau tidak, namun sebaiknya dalam Islam jika seseorang menyimpan uangnya maka ia justru akan terkena denda berupa zakat. Sehingga secara ekonomi, konsep zakat dalam ekonomi Islam ternyata lebih menjamin kelangsungan produktifitas modal yang akan menggerakkan sector perekonomian riil, serta kelangsungan distribusinya bagi masyarakat banyak. Kenyataan bertambahnya modal yang didapatkan dari pembayaran zakat dan sedekah, dan berkurangnya nilai modal akibat pembayaran riba juga telah dikuatkan dengan pernyataan firman Allah swt.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q.S. Al-Baqarah’:276)[7]
c.       Larangan Menimbun
Selain itu, Islam juga melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen. Menimbun adalah membeli barang dalam jumlah banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi. Penimbunan dilarang agar harta tidak beredar hanya dikalangan orang-orang tertentu sebagaimana misi Islam.
Adapun ancaman bagi pelaku penimbunan adalah diancam kebangkrutan dan termasuk orang yang melakukan kesalahan, dan terlepas dari Allah serta lebih jelas lagi ancamanya dalam hadis berikut, yaitu dilaknat oleh Allah.
Ibnu Majah :
حَدَّثَنَا نَصْرُبْنُ عَلِيِّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُوْ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ سَا لِمِ بْنِ ثَوبَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ والْمُحْتَكِرُمَلْعُونٌ
Nabi Rasulullah SAW., bersabda: “Orang-orang yang menawarkan dengan harga murah  maka akan diberi rizki, sedang yang melakukan penimbunan maka akan dilaknat.[8]


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
2. Fungsi distribusi terbagi atas: Fungsi pertukaran, Fungsi penyediaan fisik, Fungsi penunjang. Menurut Kotler & Amstrong (1999), fungsi saluran distribusi membantu dalam melengkapi transaksi: Informasi, Promosi, Kontak, Mencocokkan,negosiasi.
3. Dalam ekonomi konvensional, uang bisa bertambah dan menghasilkan uang dengan sendirinya terlepas apakah dikembangkan sebagai modal produktif atau tidak, namun sebaiknya dalam Islam jika seseorang menyimpan uangnya maka ia justru akan terkena denda berupa zakat. Sehingga secara ekonomi, konsep zakat dalam ekonomi Islam ternyata lebih menjamin kelangsungan produktifitas modal yang akan menggerakkan sector perekonomian riil, serta kelangsungan distribusinya bagi masyarakat banyak.


DAFTAR PUSTAKA
Kotler & Armstrong. Prinsip-prinsip pemasaran, jilid.2. Erlangga. Jakarta: 2001
Diana, Ilfi Nur. Hadis-hadis Ekonomi. Uin Malang Press. Malang. 2012
Munir, Misbahul & A. Djalaluddin. Ekonomi Qur’ani Doktrin Reformasi Ekonomi dalam Al-Qur’an. Uin Malang Press. 2006
Munir, Misbahul. Ajaran-ajaran Ekonomi Rasulullah. Uin Malang Press. Malang. 2007





[1] Kotler & Amstrong. Prinsip-prinsip pemaaran. Hal 8-9.
[2] Diana, Ilfi Nur. Hadis-hadis Ekonomi. Hal 61-62.
[3] Munir, Misbahul & A. Djalaluddin. Ekonomi Qur’ani Doktrin Reformasi Ekonomi dalam Al-Qur’an. Hal 151.
[4] Ibid, Hal 154.
[5] Diana, Ilfi Nur. Hadis-hadis Eknomi. Hal 62.
[6] Munir, Misbahul. Ajaran-ajaran EkonomiRasulull. Hal 79-81.
[7] Ibid, hal 86-92.
[8] Diana, Ilfi Nur. Hadis-hadisEkonomi. Hal 63-66.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar