DISTRIBUSI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas individu
STUDI FIQIH
Dosen Pembimbing :
Dr.H.Ahmad Djalaluddin, Lc, M.A.
Disusun Oleh:
Choirina ( 12510038 )
JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONIMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA
IBRAHIM MALANG
MARET 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam adalah agama rahmtan lil
alamin yang mengatur berbagai seluk beluk kehidupan ummat manusia. Sebagai way
of life, Islam juga mengatur dan mengarahkan ummatnya untuk menuju
kesejahteraan hakiki di dunia dan akhirat. Ekonomi merupakan sarana bagi ummat
Islam untuk memunuhi hasrat kebutuhan duniawi yang berupa materi. Sejak 14 abad
lebih yang lalu Islam telah mengenal sistem ekonomi tangguh yang terbukti
telah mampu mensejahterakan ummat Islam pada masa tersebut. Konsep ekonomi
Islam telah lama dipraktekkan dalam kehidupan bernegara sejak masa rasulullah
maupun di masa khlufaauurrasyidin. Sejarah telah mencatat sistem ekonomi Islam
merupakan sisitem perekonomian yang ideal serta ada keseimbangan antara sektor
real dengan sektor moneter.
Seiring dengan kemunduran peradaban
Islam serta adanya perkembangan pesat peradaban dunia barat, sistem ekonomi
Islam mulai tersubstitusi dengan sisitem ekonomi kapitalis. Hal ini
tentunya berdampak pada terkuburnya pondasi sistem ekonomi Islam. Bahkan timbul
frame pemikiran di kalangan ummat Islam yang menganggap Islam tidak
mengenal ekonomi dan Islam tidak mengatur permasalahan ekonomi.
Parsialisasi pemahaham tentang agama
merupakan fenomena umum di masa kini. Ekonomi sebagai bagian yang terintegral
dari sebuah sistem muamalah dalam Islam tentunya diatur secara spesifik dalam
Al-Qur’an maupun hadits dan berbagai litertur keislaman lainnya. Banyak ayat Al
–Qur’An yang membicarakan masalah ekonomi, akuntansi bahkan etika bisnis
sekalipun. Sebagai contoh misalnya. Dalam Al – Qur’an kita sering mendapatkan
perintah shalat yang diiringi dengan perintah menunaikan zakat. Hal ini
menunjukkan Islam sangat peduli dengan keadailan sosial ekonomi bahkan
menduduki posisi kedua setelah melaksanakan shalat.
Zakat merupakan salah satu instrumen
ekonomi Islam dalam mewujudkan distribusi pendapatan. Sistem ekonomi menawarkan
berbagai cara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi setiap penganut sistem
ekonomi tersebut.
Kesejahteraan bukan hanya dilihat
dari tingkat pendapatan perkapita yang tinggi sebuah negara. Akan tetapi
dilihat dari kemerataan distribusi pendapatan masyarakat tersebut. Pendapatan
perkapita yang tinggi belum mencerminkan distribusi pendapatan yang baik.
Hal ini disebabkan karena bisa jadi sebagian pendapatan dikuasi oleh sebagain
kecil masyarakat pada wilayah tersebut. Hal ini tentunya kan menjadi
kesenjangan kondisi ekonomi yang sangat besar antara kaum borjuis dan poletrar.
Melihat realita tersebut, Islam menawarkan konsep ideal dalam rangka mewujudkan
distribusi pendapatan yang dikenal dengan zakat. Hal ini sesuai dengan tujuan
sistem ekonomi Islam yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bersama (falah).
Dan kesejahteraan itu bukan semata mata milik kaum borjuis.
Ditengah tengah krisis dan berbagai
masalah perekonomian dunia lainnya, ekonomi Islam kembali muncul di tengah
tengah masyarakat Islam dewasa ini. Ekonomi kapitalis yang rentan terhadap
krisis karena tidak seimbangnya pertumbuhan sektor riel dengan sektor moneter.
Tentunya hal ini akan memberi multiplayer effect terhadap dinamika
perekonomian dunia. Sistem ekonomi kapitalis hanya memberi keuntungan kepada
kaum borjuis selaku pemilik modal dan menguras tenaga kaum poletral selaku
pekerja. Cerminan hal ini adalah adanya kebijkan suku bunga bagi setiap
pinjaman yang mesti dikembalikan walaupun terjadi kerugian. Sedangkan sistem
ekonomi Islam menawarkan sisitem bagi hasil (Lost and profit sharing) .
Implikasi dari hal ini adalah tidak ada keseimbangan antara sektor moneter
dengan sektor riel dan menimalisir terjadinya kesenjangan sosial antar
masyarakat.
Kehadiran berbagai perbankan syariah
di negara negara muslim seperti Mesir telah mempelopori kebangkitan ekonomi
Islam massa kini. Dalam konteks keindonesiaan, kehadiran bank mualamat sejak
tahun 1992 telah menjadi pelopor perkembangan perbankan Islam di negeri pertiwi
ini. Hal ini diperkuat dengan bukti nyata bahwa bank tersebut tahan terhadap
krisis moneter yang melanda Indonesis sejak 1997-1998.
Implikasi dari hal tersebut adalah semakin
banyaknya perbankan umum yang membuka BUS (Badan Usaha Syariah) sebagai unit
usaha perbankan tersebut. Dinamika hal ini telah mewarnai nuansa perbankan pada
masa kini.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apa pengertian dari distribusi ?
1.2.2
Sebut dan jelaskan fungsi distribusi !
1.2.3
Jelaskan konsep distribusi dalam Islam sesuai
dengan Al-qur’an dan Hadist !
1.3 Tujuan
1.3.1
Agar mahasiswa lebih mengetahui apa itu
distribusi
1.3.2
Agarmahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan
fungsi distribusi
1.3.3
Agar mahasiswa mengerti tentang konsep
distribusi dalam Islam.
BAB II
KONSEP DISTRIBUSI DALAM ISLAM
2.1 Pengertian Distribusi
Pengertian distribusi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah
penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa
tempat; pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat)
oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk, dsb. Sedangkan distrbusi
menurut para ahli ekonomi antara lain:
Menurut Winardi (1989:299) Saluran distribusi merupakan suatu
kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama lain dan yang menyalurkan
produk-produk kepada pembeli.
Menurut Warren J. Keegan (2003) Saluran Distribusi adalah saluran yang
digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai
ke konsumen atau pemakai industri.
Menurut Assauri (1990: 3) Saluran distribusi merupakan lembaga-lembaga
yang memasarkan produk, yang berupa barang atau jasa dari produsen ke
konsumen.
Menurut Kotler (1991 : 279) Saluran distribusi adalah sekelompok
perusahaan atau perseorangan yang memiliki hak pemilikan atas produk atau
membantu memindahkan hak pemilikan produk atau jasa ketika akan dipindahkan
dari produsen ke konsumen.
Sedangkan Philip Kotler (1997:140) Saluran distribusi adalah serangkaian
organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan
suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi.
Dari pangertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa distribusi
merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen
ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Distribusi merupakan
faktor yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi modern, karena dengan
distribusi yang baik tersebut dapat tercipta keadilan sosial dalam bidang
ekonomi, dari proses inilah semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, akan
tetapi pada proses ini pula banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan
sebagainya sehingga faktor ekonomi tersebut tidak merata atau tepat sasaran.
2.2 Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak
pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke
konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
a. Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau
jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk
mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi
pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang
dilakukan).
b. Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam
jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan
pengangkutan.
c. Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya
memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat
berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran
informasi, dan koordinasi.
Menurut Kotler
& Amstrong (1999), fungsi saluran distribusi membantu dalam melengkapi
transaksi:
·
Informasi: mengumpulkan dan mendistribusikan riset pemasaran dan informasi
intelejen tentang faktor-faktor dan kekuatan-kekuatan dalam lingkungan
pemasaran yang dibutuhkan untuk merencanakan dan membantu terjadinya
pertukaran.
·
Promosi: mengembangkan dan menyebarluaskan komunikasi persuasif berkenaan
dengan suatu penawaran.
·
Kontak: menenkan dan berkomunikasi dengan pembeli prospektif.
·
Mencocokkan: membentuk dan menyesuaikan penawaran terhadap kebutuhan pembeli,
termasuk kegiatan seperti manufaktur, memilah, merakit, dan mengemas.
·
Negosiasi: mencapai suatu kesepakantan atas harga dan kondisi lain dari
penawaran sehingga kepemilikan dapat dipindahkan.
Yang lainnya membantu menyempurnakan transaksi yang telah dipenuhi:
·
Distribusi
fisik: memindahkan dan menyimpan barang.
·
Pendanaan: mendapatkan dan menggunakan dana untuk menutup biaya kegiatan
pendistribusian.
·
Pengambilan
resiko: memperhitungkan resiko menjalankan
tugas pendistribusian.
·
Jika
para produsen sendiri yang melakukan fungsi-fungsi ini, maka biaya mereka akan
meningkat dan harganya sudah tentu lebih tinggi. Pada saat yang bersamaan,
ketika sebagian dari fungsi ini dipidahkan kepada para perantara, biaya
produsen dan harga mungkin dapat lebih murah, namun para perantara harus
menetapkan harga lebih tinggi untuk dapat menutup biaya untuk menjalankan tugas
mereka.[1]
2.3 Distribusi Dalam Islam
Mekanisme Distribusi
Pendapatan, Islam memiliki asas-asas pemikiran distribusi pendapatan yaituManusia itu
terdiri dari ruh dan jasad.Perbedaan teori konvensional dan Islam adalah
prinsip materialistiknya. Akan tetapi Islam memandang manusia terdiri dari dua
unsur yaitu: jasad dan ruh, sebagaimana firman Allah:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ
الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
“Dan
carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugrahkan Allah
kepadamu, dan janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.” (QS. Al-Qashas: 77)
2.3.1
Zakat dan Sedekah Sarana Distribusi
a. Pemerataan Distribusi
Distribusi
pendapatan adalah suatu proses pembagian (sebagian hasil penjualan produk
total) kepada faktor-faktor yang ikut menentukan pendapatan, yakni, tenaga
kerja, modal, dan manajemen.
Distribusi
pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit sehingga saat ini masih
sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis
memandang seseorang individu dpat secara bebas mengmpulkan dan menghasilkan
kekayaan dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki tanpa batasnya. Sementara
sistem ekonomi sosialis berpandangan bahwa kebebasan secara mutlak dapat
membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, hak individu atas harta harus
dihapuskan dan wewenang dialihkan pada negara sehingga pemerataan dapat
terwujud. Kedua sistem itu ternyata belum dapat memberikan solusi yang adil dan
merata terhadap masalah pendistribusian pendapatan dalam masyarakat untuk itu
Islam memberikan prinsip dasar distribusi kekayaan dan pendapatan.[2]
b. Zakat/Sedekah
Zakat
berasal dari bahasa Arab berarti berkah (al-barakah), besih (al-thaharah),
berkembang (al-namaa’) dan baik. Dinamakan zakat, karena berkah,
membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan.[3]
Zakat adalah ibadah maaliyah (ibadah dalam bidang harta), mengandung
hikmah dan manfaat besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang
berzakat (muzakki), penerimanya (mustahiq), harta yang
dikeluarkannya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.[4]
Salah
satu perhatian pokok ilmu ekonomi Islam adalah mewujudkan keadilan distributif
. karena itu, semua keadaan ekonomi tang didasarkan pada ketidakseimbangan (zulm)
harus diganti dengan keadaan-keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangan (al-adl
dan al-ihsan). Dengan kata lain, ekonomi Islam kan berusaha memaksimalkan
kesejahteraan total dan bukan hanya kesejahteraan marginal. Tindakan sosial
harus digerakkan secara langsung untuk perbaikan
kesejahteraan kalangan yang kurang beruntung dalam masyarakat melalui zakat,
infak dan sedekah.[5]
Bagi
orang yang melakukan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, dan kekyaan
akan bersih pula, sebagaimana tersebut dalam firman Allah Swt., surah al-Taubah
ayat 103.
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu
(menjadi) ketentraman bagi jiwa mereka. dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Adapun
makna zakat dalam istilah adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh
Allah SWT., untuk diberikan kepada para mustahik (kelompok yang berhak) yang
disebutkan dalam Al-Qur’an.
Ayat-ayat
Al-Qur’an, hadist dan ijma’ (consensus ulama) menyatakan bahwa zakat adalah
wajib. Zakat merupakan pilar agama yang memperkokoh bangunan Islam. Dengan
demikian bagi yang mengingkari kewajiban tersebut dan engggan membayarnya
berarti keluar dari agama Islam.
Penegasan
kewajiban ini disebutkan dalam Al-Qur’an, antara lain firman Allah SWT., yang
berarti,
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
”Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang
rukuk.” (Q.S. al-Baqarah (2): 43)
Juga dalam hadist Nabi dijelaskan :
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النبيِّ صَلآَّ اللّه عَلَيهِ وَسَلمَ قاَلَ عَلىَ
كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَ قَةُ قِيلَ أرَأَيْتَ أِنْ لَمْ يَجِدْ قاَلَ يَعْتَمِلُ
بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ قَلَ قِيْلَ أَرَأَيْتَ أَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ قَلَ يُعِيْنُ ذَاالْحَا جَةِ الْمَلْهُوفَ قَالَ قِيْل لَهُ
أَرَأَيْتَ أِنْ لَمْ يَسْتَطَعْ قَالَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ أوِلْخَيْرِ قَلَ
أَرَأيْتَ أَنْ لَمْ يَفْعَلْ قَالَ يُمْسِكُ عَنِ الِشَّرِّ فَأَنَهَا صَدَ قَةُ
Diriwayatkan dari Sa’id bin Abi Burhan dari
ayahnya (‘Amir bin Abdullah bin Qais) dari kakeknya (Abdullah bin Qais bin
Sulaiman bin Hadlar)dari Nabi saw, beliau bersabda :”Setiap orang muslim diwajibkan untuk mengeluarkan
sedekah”. Mereka bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana kalau ia tidak memiliki
harta?” Beliau menjawab. “Hendaklah ia bekerja untuk mendapatkan harta dan
kemudian ia bersedekah kepadanya”. Mereka bertanya: “Bagaimana kalau ia tetap
tidak bisa mendapatkannya?” Beliau menjawab: “Hendaklah ia menolong atau
membantu (dengan tenaga dan pikirannya) terhadap orang yang sangat membutuhkan
bantuan”. Mereka bertanya lagi: “Bagaimana kalau ia tidak bisa melakukannya?”.
Beliau menjawab: “hendaknya ia berbuat kebaikan dan mencegah dari perbuatan
jelek, maka itulah sedekah baginya”.
Hadist ini
menjelaskan tentang kewajiban seorang muslim untuk bersedekah, karena pada
hakekatnya sedekah merupakan sarana untuk membersihkan harta kita dari
kotoran-kotoran sebagaimana yang diterangkan dalam Al-Qur’an (Q.S.
al-Taubah:103).
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Harta yang
belum dikeluarkan sedekahnya ibarat masih mengandung kotoran, dan yang dimaksud
kotoran disini adalah hak orang lain yang ia makan untuk dirinya, namun ketika
sebagian harta tersebut diberika kepada orang yang berhak maka bukan kotoran
lagi. Atau dengan kata lain, oaring yang bersedekah tidak dianggap memberikan
kotorannya kepada orang lain, karena istilah kotoran disini terkait dengan
perbuatan memakan harta milik orang lain, kenyataan adanya hak orang lain dalam
setiap harta ini sebgaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
”Dan dalam harta mereka terdapat hak
bagi para peminta dan orang fakir miskin.” (Q.S. al-Dzariyat’:19)
Dengan demikian
seorang yang masih sebatas mengeluarkan kewajiban mengeluarkan zakat hartanya
pada hakikatnya belum disebut orang yang dermawan karena yang lain diberikan
bukan merupakan hak dia, melainkan hak-hak orang miskin dan orang-orang yang
membutuhkan. Seseorang baru dikatakan sebagai pribadi yang dermawan apabila ia
telah memenuhi kewajiban hartanya ( berupa zakat, nafkah wajib, dan lain-lain)
kemudian mengikuntinya dengan tambahan sedekah dan infak yang bersifat sunah.[6]
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قال مَا نَقَصَتْ ص!دَقَةٌ مِنْ مَالٍ
وَمَازَاداللّهُعَبْدًابِعَفْوٍ إلاَّعِزًا وَمَا تَوَاضَعَ أحَدٌللّهِ إِلاَّ
رَفَعَهُ اللّهُ َ
“Dari Abu Hurairah Ra. bawasannya
Rasulullah SAW.,bersabda : sedekah itu tidak pernah mengurangi harta seseorang
dan Allah tik akan menambahkan kepada seorang yang suka memaafkan melainkan
kemuliaan, dan tidaklah seseorang yang merendahkan diri kepada Allh SWT.,
melainkan Allah akan mengangkat derajatnya”
Dalam hadis
di atas Rasullah SAW., menerangkan bahwa harta yang disedekahkan itu tidak akan
mengurangi harta, bahkan menambah. Secara lahiriyah dipandang selintas sedekah
memang mengurangi harta yang dimiliki seseorang tetapi sedekah itu merupakan
manifestasi keimanan seseorang juga bersedekah merupakan amal ketataan yang
diberi pahala, disamping mempunyai jangkauan pengaruh social maupun psikologi,
maka pada hakekatnya sedekah itu tidak mengurangi harta yang dimiliki seseorang
bahkan tumbuh menambahnya. Orang yang suka bersedekah akan akan dipandang
masyarakatnya sebagai orang pemurah (dermawan), sedangkan orang yang pemurah
akan disukai orang banyak. Orang yang dipandang demikian (positif) oleh
lingkungannya, akan mudah memperoleh bantuan manakala menghadapi problem yang
menimpanya. Itulah diantara makna ungkapan Rasululh SAW., bahkan sedekah itu tidak
mengurangi harta yang dimiliki seseorang.
Makna lain
dari tidak berkurangnya sebuah harta bisa dipahami bahwa seseorang tidak akan
rugi ketiga mengeluarkan harta untuk sedekah, karena dipastikan akan
mendapatkan ganti rugi dari Allah swt. Pemahaman ini diambil dari firman Allah
swt., yang menyatakan bahwa:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apa yang kamu infakkan (sedekah),
maka Allah akan memberimu gantinya, sesungguhnya Ia adalah sebaik-baiknya
pemberi rizki.” (Q.S. Saba’:39)
Ganti yang
dijanjikan oleh Allah SWT., dalam ayat tersebut bagi orang yang suka
mengeluarkan sedekah bisa dalam bentuk materi maupun tidak langsung. Ganti
secara materi bisa berupa sedekah balasan dari orang yang pernah kita beri,
atau dibeikan ganti rugi oleh Allah swt., dengan rizki yang lain. Sedangkan
yang bersifat nonmateri bisa berupa terbentuknya ikatan persaudaraan yang kuat
yang pada akhirya menjadikan hidup kita lebih aman, tenang, tentram dan bahagia
dalam suasana hidup yang penuh kebersamaan dengan saling membantu dan menolong
diantara yang satu dengan yang lain.
Dari uraian
tersebut, kita dapat menarik benang merah yang menjadi titik perbedaan antara
sistem ekonomi islam dan konvensional. Dalam ekonomi konvensional, uang bisa
bertambah dan menghasilkan uang dengan sendirinya terlepas apakah dikembangkan
sebagai modal produktif atau tidak, namun sebaiknya dalam Islam jika seseorang
menyimpan uangnya maka ia justru akan terkena denda berupa zakat. Sehingga
secara ekonomi, konsep zakat dalam ekonomi Islam ternyata lebih menjamin
kelangsungan produktifitas modal yang akan menggerakkan sector perekonomian
riil, serta kelangsungan distribusinya bagi masyarakat banyak. Kenyataan
bertambahnya modal yang didapatkan dari pembayaran zakat dan sedekah, dan
berkurangnya nilai modal akibat pembayaran riba juga telah dikuatkan dengan
pernyataan firman Allah swt.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa.” (Q.S. Al-Baqarah’:276)[7]
c. Larangan Menimbun
Selain itu, Islam juga melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat
pendistribusian barang sampai ke konsumen. Menimbun adalah membeli barang dalam
jumlah banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga
tinggi. Penimbunan dilarang agar harta tidak beredar hanya dikalangan
orang-orang tertentu sebagaimana misi Islam.
Adapun ancaman bagi pelaku penimbunan adalah diancam kebangkrutan dan
termasuk orang yang melakukan kesalahan, dan terlepas dari Allah serta lebih
jelas lagi ancamanya dalam hadis berikut, yaitu dilaknat oleh Allah.
Ibnu Majah :
حَدَّثَنَا نَصْرُبْنُ عَلِيِّ الْجَهْضَمِيُّ
حَدَّثَنَا أَبُوْ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ سَا لِمِ
بْنِ ثَوبَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ
الْمُسَيَّبِ عَنْعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ والْمُحْتَكِرُمَلْعُونٌ
Nabi
Rasulullah SAW., bersabda: “Orang-orang yang menawarkan dengan harga
murah maka akan diberi rizki, sedang
yang melakukan penimbunan maka akan dilaknat.”[8]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan
jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer
maupun sekunder.
2. Fungsi distribusi terbagi atas: Fungsi pertukaran, Fungsi penyediaan fisik,
Fungsi penunjang. Menurut Kotler
& Amstrong (1999), fungsi saluran distribusi membantu dalam melengkapi
transaksi: Informasi, Promosi, Kontak, Mencocokkan,negosiasi.
3. Dalam ekonomi konvensional, uang bisa bertambah dan menghasilkan uang
dengan sendirinya terlepas apakah dikembangkan sebagai modal produktif atau
tidak, namun sebaiknya dalam Islam jika seseorang menyimpan uangnya maka ia
justru akan terkena denda berupa zakat. Sehingga secara ekonomi, konsep zakat
dalam ekonomi Islam ternyata lebih menjamin kelangsungan produktifitas modal
yang akan menggerakkan sector perekonomian riil, serta kelangsungan
distribusinya bagi masyarakat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Kotler &
Armstrong. Prinsip-prinsip pemasaran, jilid.2. Erlangga. Jakarta: 2001
Diana, Ilfi
Nur. Hadis-hadis Ekonomi. Uin Malang Press. Malang. 2012
Munir, Misbahul
& A. Djalaluddin. Ekonomi Qur’ani Doktrin Reformasi Ekonomi dalam
Al-Qur’an. Uin Malang Press. 2006
Munir,
Misbahul. Ajaran-ajaran Ekonomi Rasulullah. Uin Malang Press. Malang.
2007
[1] Kotler & Amstrong. Prinsip-prinsip pemaaran. Hal 8-9.
[2] Diana, Ilfi Nur. Hadis-hadis Ekonomi. Hal 61-62.
[3] Munir, Misbahul & A. Djalaluddin. Ekonomi Qur’ani Doktrin
Reformasi Ekonomi dalam Al-Qur’an. Hal 151.
[4] Ibid, Hal 154.
[5] Diana, Ilfi Nur. Hadis-hadis Eknomi. Hal 62.
[6] Munir, Misbahul. Ajaran-ajaran EkonomiRasulull. Hal 79-81.
[7] Ibid, hal 86-92.
[8] Diana, Ilfi Nur. Hadis-hadisEkonomi. Hal 63-66.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar