BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk social tidak
bisa lepas dari bermu’amalah antara satu dengan yang lainnya. Mu’amalah sesame manusia
senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai kemajuan dalam kehidupan
manusia. Oleh karena itu aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an tidak mungkin
menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah itu. Itulah sebab nya ayat-ayat
al-Qur’an yang berkaitan dengan hal ini hanya bersifat prinsip dalam mu’amalat dan
dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang
dari Nabi. Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan dengan harta diatur
agama islam salah satunya dalam jual beli.
Jual beli yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang seharusnya kita mengerti dan
kita pahami. Jual beli seperti apakah yang dibenarkan oleh syara’ dan jual beli
manakah yang tidak diperbolehkan.
Di Zaman yang
modern ini banyak kegiatan ekonomi yang tidak menurut kita pasti jauh dari
ajaran islam, ternyata didalam islam urusan dunia, maka dari itu kami membuat
makalah ini dan akan dijelaskan lebih terperinci dalam makalah dibawah ini.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud jual beli ?
2.
Apa hukum jual beli dalam islam ?
3.
Bagaimana rukun jual beli dalam islam ?
4.
Bagaiman syarat jual beli dalam islam ?
5.
Bagaimana jenis-jenis praktek jual beli terlarang ?
1.3
Tujuan Pembahasan
1.
Agar mengetahui definisi jual beli
2.
Agar mengetahui hukum-hukum jual beli dalam islam
3.
Untuk mengetahui rukun jual beli dalam islam
4.
Untuk mengetahui syarat jual beli dalam islam
5.
Untuk mengetahui jenis-jenis praktek jual beli terlarang
BAB
II
JUAL
BELI
2.1 Definisi Jual
Beli
Jual beli menurut
bahasa, artinya menukar kepemilikan barang dengan barang.[1]
Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai’, al-tijarah, dan al-mubadalah,
sebagaimana Allah SWT. Berfirman :
يّرْ جٌوْنَ تَجِرَةً لًّن تَبُورَ
“ Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan)
yang tidak akan rugi.” (QS.
Fathir : 29)
Menurut istilah
(terminologi), yang dimaksud dengan jual beli adalah Menukar barang dengan
barang atau barang dengan uang yang dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik
dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.[2]
Sedangkan dalam
pengertian istilah syara’ terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh
ulama mazhab.
a.
Hanifah, sebagaimana dikemukakan oleh Ali Fikri, menyetakan bahwa
jual beli dalam arti umum yaitu :
وَهُوَ مُباَدَ
لَةُ الْماَلِ باِلْماَلِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ ، فاَ لْمَالُ يَشْمَلُ مَا
كَانَ ذَا تًا أَوْ نَقْدًا
“Jual beli adalah tukara menukar harta dengan
harta menurut cara yang khusus, harta mencakup zat ( barang) atau uang.”
b.
Malikiyah, seperti halnya hanifah, menyatakan bahwa jual beli
mempunyai dua arti, yaitu arti umum dan arti khusus.
Pengertian jual beli yang umum
adalah sebagai berikut.
فَهُوَ عَقْدُ
مُعَا وَضَةٍ عَلَى غَيْرَ مَنَا فِعِ وَلاَ مُتْعَةِ لَذَّ ةٍ
“ Jual beli adalah akad mu’awadah (timbal
balik) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan”.
Sedangkan jual beli dalam arti
khusus adalah sebagai berikut :
فَهُوَ عَقْدُ
مُعَاوَضَةٍعَلَى غَيْرِ مَنَافِعِ وَلاَمُتْعَةٍ لَذَّ ةٍ ذُوْمُكَا يَسَةٍ أَحَدُ
عِوَضَيْه غَيْرُ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَةٍ،مُعَيَّنٌ غَيْرُ العَيْنٍ فِيْهِ
“Jual beli adalah akad mu’awadah (timbal
balik) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan, bersifat
mengalahkan salah satu imbalannya bukan emas dan bukan perak, objeknya jelas
dan bukan huta”.
c.
Syafi’iyah memberikan definisi jual beli sebagai berikut :
وَشَرْعًا:
عَقْدٌ يَتَضَمَنُ مُقَا بَلَةَ مَالِبِمَالٍ بِشَرْطِهِ اْللأ تِيْ لاِسْتِفَا
دَةِ مِلْكِ عَيْنٍ أومَنْفَعَةٍمؤَبَّدَةٍ
“Jual beli menurut syara’ adalah suatu akad
yang mengandung tukar menukar dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan
nanti untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu
selamanya”.
d.
Hanibah memberikan definisi jual beli sebagai berikut :
مَعْنَى
الْبَيْعِ فِي الشَّرْعِ مُباَ دَلَةُمَالٍ بِمَالٍ، أَوْ مُبَادَلَةُ مَنْفَعَةٍ
مُباَحَةٍ بِمَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأَ بِيْدِ غَيْرُ رِبَاأَ وْقَرْضٍ
“Pengertian jual beli menurut syara’ adalah tukar menukar harta
dengan harta, atau tukar menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah
untuk waktu selamnya, bukan riba dan bukan hutang”.
Syafi’ah dan hanbillah diatas mengemukakan bahwa obyek objek jual
beli bukan hanya barang (benda), tetapi juga manfaat , dengan syarat tukar
menukar berlaku selamanya, bukan untuk sementara.
Dengan demikian, ijarah (sewa
menyewa) tidak termasuk jual beli karena manfaat digunakan untuk sementara,
yaitu selama waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Demikian pula iarah yang dilakukan timbal balik
(saling pinjam), tidak termasuk jual beli, karena pemanfaatannya hanya berlaku
sementara waktu.[3]
2.2 Landasan Hukum
Jual Beli Dalam Islam
Jual beli
merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, sunah dan ijma’ para
ulama. Dilihat dari aspek hokum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli
yang dilarang oleh syara’, adapun dasar hukum dari Al-Quran antara lain :
a.
Surah Al Baqarah (2) ayat 275 :
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّ بَوأ
“Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
b.
Surah Al Baqarah (2) ayat 282 :
وَأَشْهِدُوا
إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَيُضَا رَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيْدٌ وَ اِنْ تَفْعَلُواْ
فَأِنَّهُ, فُسُوقٌ بِكُمْ بِكُمْ وَاتَكُوْاالله وَيُعَلِمُكُمْ الله وَالله
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
“Dan
persaksikanlah apa bila
kamu jual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling mensulitkan. Jika kamu
lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada
dirimu, dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarkanmu;dan Allah maha
mengetahui segala sesuatu”. (Qs. Al-Baqarah (2) :282
c. Surah An-Nisa’ (4) ayat 29 :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.[4]
Dasar hukum dari sunnah antara lain
:
a.
Hadis rifa’ah ibnu rafi’ :
عَنْ رِفَاعَةَ
بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّم سُئِلَ أَيُّ
الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ:عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرِ
“Dari rifa’ah ibnu rafi’ bahwa Nabi ditanya usaha apakah yang
paling baik ? Nabi menjawab : usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan
setiap jual beli yang mabrir”. (diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan dishahihkan
oleh Al- Hakim)
b.
Hadis Abi Sa’id
عَنْ أبِيْ سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّ الله عَليْهِ وَ سلَّمَ
قَالَ : اَلتَّا جِرُ الصَّدوْقُ اْلأَ مِيْنُ مَعَ النّبِييْنَ وَالّصِّدِّ
يْقِيْنَ والشُّهَداءِ
“Dari Abi Sa’id dari Nabi beliau
bersabda: pedagang yang jujur (benar), dan dapat dipercaya nanti bersama-sama
dengan Nabi, shiddiqin, dan syuhada”. (HR. At- Tirmidzi. Berkata Abu Isa : hadis ini adalah hadis yang
shahih)
c.
Hadis Ibnu Umar :
عَنْ ابْنِ عَمَرَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: اَلتَّا جِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشَهَدَاءِ يَوْمَ
القِيَا مَةِ
“Dari Ibnu Umar ia berkata : telah
bersabda Rasullulah : pedagang yang benar (jujur), dapat dipercaya dan muslim,
beserta para syuhada pada hari kiamat”. (HR.Ibnu Majah)[5]
Rasullulah SAW melakukan jual beli
dan bersabda :“orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa”.
Sabda Rasullulah SAW yang lain :“
pembeli dan penjual mempunyai pilihan selagi keduanya belum berpisah”.
(HR.Muttafaq Allah )[6]
Dari ayat-ayat Al-Quran dan hadis
yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa jual beli merupakan pekerjaan yang
halal dan mulia. Apabila pelakunya jujur, maka keduanya diakhirat nanti setara
dengan para nabi, syuhada dan shiddiqin.[7]
2.3 Rukun Jual Beli
Ada lima rukun yang harus dipenuhi :
1.
Penjual. Ia harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapat izin
untuk menjualnya, dan sehat akalnya.
2.
Pembeli. Ia disyaratkan diperbolehkan bertindak dalam arti ia bukan
orang yang kurang waras, atau bukan anak kecil yang tidak mempunyai izin untuk
membeli.
3.
Barang yang dijual. Barang yang dijual harus merupakan yang halal
yang diperbolehkan dijual, bersih, bisa diserahkan kepada pembeli, dan bisa
diketahui pembeli meskipun hanya dengan ciri-cirinya.
4.
Bahasa Akad, yaitu penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul)
dengan perkataan misalnya, pembeli berkata, “ aku jual barang ini
kepadamu”. Atau ijab dan qabul dengan perbuatan misalnya
pembeli berkata, “aku menjual pakaian ini kepadamu”, kemudian penjual
memberikan pakaian yang dimaksud kepada pembeli.
5.
Kerelaan kedua belah pihak ; penjual dan pembeli. Jadi, jual beli
tidak sah dengan ketidakrelaan salah satu dari dua belah pihak, karena
Rasullulah SAW bersabda, “sesungguhnya jual beli itu dengan kerelaan”.(
HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).[8]
Dalam buku lain rukun jual beli ada
3 yaitu :
a.
Akad (ijab dan qabul)
Akad ialah ikatan
kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab
Kabul dilakukan sebab ijab dan Kabul menunjukan kerelaan (keridhaan). Jual beli
yang menjadi kebiasaan, seperti jual beli kebutuhan sehari-hari tidak di
syaratkan ijab dan Kabul ini adalah pendapat jumhur. Menurut fatwa Ulama
Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecil pun harus ijab dan Kabul, tetapi
menurut Imam Al-Nawawi dan ulama Muta’akhirin Syafi’iyah berpendirian bahwa
boleh jual beli barang-barang yang kecil dengan tidak ijab dan Kabul seperti
membeli sebungkus rokok.
b.
Orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli )
Berikut adalah syarat-syarat bagi
orang yang melakukan akad :
·
Baligh dan berakal
·
Beragama islam [9]
c.
Ma’qud alaih (objek
akad jual beli)
Ma’qud
alaih atau obyek akad
jual beli adalah barang yang dijual (mabi’) dan harga atau uang (tsaman).[10]
2.4 Syarat- syarat
jual beli
a.
Syarat in’iqad (terjadinya akad)
Syarat in’iqad
adalah syarat yang harus terpenuhi agar akad jual beli dipandang sah
menurut syara’. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka akad jual beli menjadi
batal.
b.
Syarat sahnya jual beli
Secara global akad jual beli harus
terhindar dari enam macam aib :
·
Ketidakjelasan (jahalah)
Ada empat macam ketidakjelasan :
1.
Ketidakjelasan dalam barang yang dijual, baik jenis, macam atau
kadarnya menurut pandangan pembeli
2.
Ketidakjelasan harga
3.
Ketidakjelasan masa (tempo), seperti dalam harga yang diangsur,
atau dalam khiyar syarat. Dalam hal ini waktu harus jelas, apabila tidak
jelas maka akad menjadi batal.
4.
Ketidakjelasan dalam langkah-langkah penjaminan.
·
Pemaksaan ( al-ikrah)
Pemaksaan
adalah mendorong orang lain (yang dipaksa) untuk melakukan suatu perbuatan yang
tidak disukainya. Paksaan ini ada dua macam :
·
Pembatasan dengan waktu ( at-tauqit)
Yaitu jual beli
dengan dibatasi waktunya. Seperti : “ saya jual baju ini kepadamu untuk
selama satu bulan dan satu tahun.” Jual beli semacam ini hukumnya fasid,
karena kepemilikan atas suatu barang, tidak bisa dibatasi waktunya.
·
Penipuan ( gharar)
Yang dimaksud disini adalah gharar
(penipuan) dalam sifat barang.
·
Kemudaratan ( dharar)
Kemudaratan ini
terjadi apabila penyerahan barang yang dijual tidak mungkin dilakukan kecuali dengan
memasukan kemudaratan kepada penjaul, dalam barang selain objek akad. Seperti
seorang menjual baju (kain) satu meter, yang tidak bisa dibagi dua. Dalam
pelaksanaanya terpaksa baju kain tersebut dipotong. Walaupun hal itu merugikan
penjual.
·
Syarat-syarat yang merusak
Yaitu setiap
syarat yang ada manfaatnya bagi salah satu pihak yang bertransaksi, tetapi
syarat tersebut tidak ada dalam syara’ dan adat kebiasaan, atau tidak
dikehendaki oleh akad, atau tidak sesuai dengan tujuan akad. Seperti seorang
menjual mobil dengan syarat ia (penjual) akan menggunakannya selama satu bulan
setelah terjadinya akad jual beli.
c.
Syarat Kelangsungan Jual Beli (syarat nafadz)
Untuk kelangsungan jual beli
diperlukan dua syarat sebagai berikut :
a)
Kepemilikan atau Kekuasaan
Kepemilikan
adalah menguasai sesuatu dan mampu mentasarrufkannya sendiri, karena
tidak ada pengahalang yang ditetapkan oleh syara’. Sedangkan wilayah atau
kekuasaan adalah kewenangan yang diberikan oleh syara' sehingga dengan adanya
kewenagan itu maka akad yang dilakukan hukumnya sah dan dapat dilangsungkan .
b)
Pada benda yang dijual (mabi’) tidak terdapat hak orang
lain. Apabila di dalam barang yang dijadikan objek jual beli itu terdapat hak
orang lain. Maka akadnya mauqufdan tidak bisa dilangsungkan. Melainkan
jual belinya mauquf menunggu persetujuan murtahin ( penggadai),
dan musta’jir (penyewa). Jual
beli semacam ini menurut hanifah tidak fashid .
d.
Syarat Meningkatnya Jual Beli (Syarat Luzum)
Untuk
meningkatkan (luzum-nya) jual beli disyaratkan akad jual beli terbebas dari
salah satu jenis khiyar yang memperbolehkan kepada salah satu pihak
untuk membatalkan akad jual beli. Apabila dalam akad jual beli terdapat salah
satu dari jenis khiyar ini maka akad tersebut tidak mengikat kepada
orang yang memiliki hak khiyar, sehingga ia berhak membatalkan jual beli
atau menerimanya.[11]
Khiar dalam jual beli
Dalam jual beli,
menurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau
akan membatalkannya. Khiar dibagi menjadi tiga macam :
1.
Khiar majelis, yaitu antara penjual dan pembeli boleh memilih akan
melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu
tempat (majelis), khiar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Bila
keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiar majelis tidak
berlaku lagi, batal.
2.
Khiar Syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu
baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata, “saya jual
rumah ini dengan harga 100 juta dengan syarat khiar selama tiga hari”.
3.
Khiar aib (cacat) artinya
dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti
seorang berkata : “saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat
akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud
dari Aisyah r.a bahwa seorang membeli budak, kemudian budak tersebut itu
kecacatan, lalu diadukannya kepada rasul, maka budak itu dikembalikan pada
penjual.[12]
2.5 Jenis-Jenis
Praktik Jual Beli Terlarang
a)
Jual beli barang yang belum di terima
Seorang muslim
tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualanya, padahal ia belum
menerima barang dagangan tersebut, karena dalil-dalil berikut ini :
Sabda
Rasullulah SAW : “ Jika engkau membeli sesuatu, engkau jangan menjualnya
hingga engkau menerimanya”. (HR.Ahmad dan Ath-Thabrani).
Sabda
Rasullulah SAW :“ barang siapa membeli makanan, ia jangan menjualnya hingga
menerimanya”.
b)
Jual beli dari seorang muslim dari muslim lainnya
Seorang muslim
tidak boleh jika saudara seagamanya telah membeli suatu barang seharga lima
ribu rupiah, kemudian ia berkata kepada penjualnya, “ mintalah kembali
barang itu dan batalkan jual belinya, karena kau akan membelinya seharga enam
ribu.” Karena Rasullulah SAW bersabda :“janganlah sebagian dari kalian
menjual diatas jual beli sebagian lainnya.” (HR. Muttafaq Alaih).
c)
Jual beli Najasy
Seorang muslim
tidak boleh jika saudara seagamanya telah membeli suatu barang dengan harga
tertentu, padahal ia tidak ingin membelinya, namun ia berbuat seperti itu agar
diikuti penawar lainnya kemudian pembeli tertarik membeli barang tersebut.
Abdullah bin Umar r.a Berkata, bahwa “Rasullulah SAW melarang jual beli
najasy”. Dan karena Rasullulah SAW bersabda :”jangan kalian saling melakukan
jual beli najasy”. (HR.Muttafaq Alaih).
d)
Jual beli barang-barang yang haram dan najis.
Seorang muslim
tidak boleh menjual barang atau komoditas barang haram, barang, najis dan yang
menjurus pada haram. Seperti sabda Rasullulah SAW : “sesungguhnya Allah
mengharamkan jual beli bangkai, babi dan berhala”.
e)
Jual Beli Gharar
Orang muslim
tidak boleh menjual sesuatu yang didalmnya terdapat ketidakjelasan (gharar).
Sabda Rasullulah SAW :“ janganlah kalian membeli ikan dalam air, karena
itu gharar”. (HR. Muttafaq Alaih)
f)
Jual beli dua barang dalam satu akad
Seorang muslim
tidak boleh melangsungkan dua jual beli dalam satu akad ia harus melangsungkan keduanya
sendiri-sendiri, karena didalamnya terdapat ketidakjelasan yang membuat orang
muslim lainnya tersakiti, atau memakan hartanya dengan tidak benar.
Rasullulah SAW bersabda : “ melarang
jual
beli dalam satu akad”.
g)
Jual Beli Urbun (Uang Muka)
Seorang muslim
tidak boleh melakukan jual beli urbun, atau mengambil uang muka secara kontan,
karena diriwayatkan bahwa : Rasullulah SAW. Melarang jual beli urbun ( HR.Imam
Malik di Al- Muwaththa)
Imam malik
menjelaskan bahwa jual beli Urbun seseorang membeli sesuatu atau menyewa
hewan. Kemudian berkata kepada penjual, “ engkau aku beri uang satu ,dinar
dengan syarat jika aku membatalkan jual beli atau sewa maka aku tidak menerima
uang sewa darimu.”
h)
Menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual
Seorang muslim
tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ia miliki atau sesuatu yang belum
dimilikinya, karena hal tersebut menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan
barang yang dibelinya.
Oleh karena itu
Rasullulah SAW bersabda :“ jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada
padamu”. (HR. Semua penulis sunan)
i)
Jual beli utang dengan utang
Seorang muslim
tidak boleh menjual utang, karena hal tersebut sama saja menjual barang yang
tidak ada dengan barang yang tidak ada pula, dan islam tidak memperbolehkan
jual beli seperti itu.
j)
Jual beli oleh orang kota
untuk orang desa
Jika orang desa
dating ke suatu kota dengan maksud menjual barang daganganya dengan harga hari
itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya, “serahkan barangmu kepadaku
dan aku akan menjualnya untukmu besok, dengan harga yang lebih mahal”.
Rasullulah SAW bersabda : “ orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa.
Biarkan Allah memberi rezki kepada dari mereka dengan sebagian lainnya”. (
HR.Muttafaq Alaih).
k)
Pembeli barang dari
penjualnya diluar daerah.
Jika seseorang
muslim mendengar komoditi barang telah masuk kedaerahnya, ia tidak boleh keluar
dari daerahnya untuk menemui penjual di luar daerah tersebut kemudian
membelinya disana dan membawa masuk barang tersebut kemudian menjualnya dengan
harga semaunya, karena cara pembelian seperti itu menipu penjual (pemilik
komoditi) dan merugikan penduduk daerahnya, para pedagang dan lain-lain. Oleh
karena itu Rasullulah SAW bersabda :“ jangan kalian menemui para pedagang
(diluar daerah) dan orang kota jangan menjual untuk orang desa.” (HR.
Muttafiq Alaih).
l)
Jual beli musharrah
Seorang muslim
tidak boleh menahan susu hewan selama berhari-hari agar susunya terlihat
banyak, kemudian manusia tertarik untuk membelinya dan iapun menjualnya, karena
cara seperti itu adalah penipuan. Rasullulah SAW bersabda :
“ Janganlah kalian menahan susu
unta, dan kambing. Barang siapa membelinya setelah itu, maka ia mempunyai hak
pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia
memerahnya. Jika ia mau maka ia menahannya (tetap memilikinya), dan jika ia mau
maka ia mengembalikannya dengan satu sha’ kurma”. (HR. Muttafiq Alaih)
m)
Jual beli pada azan kedua hari jumat
Seorang muslim
tidak boleh menjual sesuatu atau membeli sesuatu jika adzan kedua salat jumat
telah dikumandangkan dan khatib telah naik mimbar , karena Allah SWT berfirman
:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
“ Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[a]. yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.”
n) Jual
beli pengecualian
Seorang
muslim tidak boleh menjual sesuatu dan mengecualikan sebagaian dari padanya
kecuali jika sesuatu yang ia kecualikan itu bisa diketahui. Jabir bin Abdullah
r.a berkata :“Rasullulah SAW melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah
serta jual beli pengecualian kecuali jika diketahui.”
Jika
seorang muslim menjual pohon kurma yang telah berbuah maka buahnya menjadi
milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut menjadi
miliknya.
Namun,
jika ia tidak mensyaratkan seperti itu maka buah menjadi milik penjual, karena Rasullulah
SAW bersabda :“ barang siapa menjual pohon kurma yang telah berbuah,
maka buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli masyarakatkan.” (
HR. At-tirmidzi).[13]
BAB
III
PENUTUP
3.1.Dengan jual
beli adalah Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakukan
dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar
saling merelakan.
3.2.Jual beli
merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, sunah dan ijma’ para
ulama. Dilihat dari aspek hokum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli
yang dilarang oleh syara’.
3.3.Rukun Jual Beli
adalah adanya penjual, adanya pembeli, barang yang dijual, bahasa akad dan
kerelaan antara penjual dan pembeli.
3.4.Macam2 surat
jual beli adalah Syarat- syarat jual beli, Syarat in’iqad (terjadinya
akad), Syarat sahnya jual beli, Syarat Kelangsungan Jual Beli (syarat nafadz),
Syarat Meningkatnya Jual Beli (Syarat Luzum).
3.5.Jenis-Jenis
Praktik Jual Beli Terlarang adalah Jual beli barang yang belum di terima, Jual
beli dari seorang muslim dari muslim lainnya, Jual beli Najasy, Jual beli
barang-barang yang haram dan najis, Jual Beli Gharar, Jual beli dua barang
dalam satu akad, Jual Beli Urbun (Uang Muka), Menjual sesuatu yang tidak ada
pada penjual, Jual beli utang dengan utang, Jual beli oleh orang kota untuk
orang desa, Pembeli barang dari penjualnya diluar daerah, Jual beli musharrah, Jual
beli pada azan kedua hari jumat, Jual beli pengecualian,
Jual Beli buah-buahan
DAFTAR PUSTAKA
(1)
Moh.Thalib. Tuntutan Berjual
Beli menurut Hadis Nabi, Surabaya: PT Bina Ilmu
(2)
Sahrani sohari & Abdullah ru’fah. Fikih Muamalah. Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia, 2011
(3)
Muslich Ahmad Wardi. Fiqh
Muamalat. Jakarta: Amzah, 2013.
(4)
Nawawi ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia,
2012.
(5)
Suhendi hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1997.
(6)
Karim Helmi, Fiqih Muamallah, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
1993.
[1] Moh.Thalib. Tuntutan Berjual
Beli menurut Hadis Nabi, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1997, hlm 7.
[2] Sahrani sohari & Abdullah ru’fah. Fikih Muamalah. Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia, 2011. Hlm 65-66
[3] Muslich Ahmad Wardi. Fiqh
Muamalat. Jakarta: Amzah 2013. Hlm 173
[4] Nawawi ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia
2012. Hlm 76
[5] Muslich Ahmad Wardi. Fiqh
Muamalat. Jakarta: Amzah 2013. Hlm 178
[6]Nawawi ismail. Fikih
Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia 2012. Hlm 77
[7]Muslich Ahmad Wardi. Fiqh
Muamalat. Jakarta: Amzah 2013. Hlm 179
[8] Nawawi ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia
2012. Hlm 77
[9] Suhendi hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo
Persada 1997. Hlm 70
[10] Muslich Ahmad Wardi. Fiqh
Muamalat. Jakarta: Amzah 2013. Hlm 179
[11] Ibid hlm 186-195
[12] Suhendi hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo
Persada 1997. Hlm 83
[13] Nawawi ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia
2012. Hlm 78
Tidak ada komentar:
Posting Komentar