Sabtu, 03 September 2016

FAKTOR-FAKTOR DETERMINASI PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM PANDANGAN ISLAM

FAKTOR-FAKTOR DETERMINASI PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM PANDANGAN ISLAM



Oleh
Choirina
12510038








UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN

Juni 2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Sudah cukup lama umat Islam secara umum dan tidak tertinggal umat Islam di Indonesia mengalami suatu penyakit Dualisme  ekonomi-syari’ah yang cukup kronis. Dualisme ini muncul sebagai akibat dari ketidakmampuan umat untuk menggabungkan dua disiplin ilmu, yaitu: ekonomi  dan syari’ah yang seharusnya saling mengisi dan menyempurnakan.
Di satu pihak kita mendapatkan para ekonom, bankir, dan pengusaha yang aktif dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi, tetapi lupa membawa pelita agama karena memang tidak menguasai syari’ah. Terlebih lagi Ilmu fiqih muamalah secara mendalam. Di lain pihak kita menemukan para kyai dan ulama’ yang menguasai secara mendalam konsep konsep fiqih, usul fiqih, ulumul qur’ah dan disiplin ilmu islam lainnya, tetapi mereka kurang menguasai dan memantau tentang kejadian ekonomi dan gejolak bisnis yang terjadi di sekelilingnya. Kemudia terjadinya kecenderungan “ biarlah kami mengatur urusan akhirat dan mereka untuk urusan dunia. Padahal islam adalah risalah untuk dunia dan akhirat. Umat Islam harus mampu memadukan dan mengendalikan urusan dunia dan akhirat.
Namun akhirnya, keadaan telah menunujukkan perubahan yang jauh lebih baik. Perkembangan system ekonomi dan bisnis yang berlandaskan syariah Islam telah menunjukkan trend yang cukup menggembirakan. Hadirnya Bank Muamalah Indonesia dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah di seantero bumi pertiwi ini menunjukkan langkah kemajuan keberadaan sistem ekonomi Islam di Negara kita ini. Kondisi ini berarti bahwa kita telah mampu memandang bumi dan segala isinya sebagai “amanah dari Allah kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahretaan manusia”.
Untuk lebih mengetahui perkembanagn ekonomi dalam pandangan Islam maka dari itu kami membuat makalah “ Faktor-faktor Determinasi Pembangunan Dalam Pandangan Islam”.

1.2.Rumusan Masalah dan Tujuan

1.      Jelaskan tentang dasar-dasar filosofis tentang pendekatan Islam terhadap pembangunan ekonomi
2.      Jelaskan faktor determinan pembangunan ekonomi dalam Islam
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar para pembaca mampu dan mengetahui bagaimana sebernarnya pembangunan ekonomi itu menurut pandangan Islam.

1.3.Manfaat Penulisan

1.      Dapat mengetahui dasar-dasar filosofis tentang pendekatan Islam dalam pembangunan ekonomi
2.      Dapat mengetahui faktor determinan pembangunan ekonomi dalam pandangan Islam








BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Definisi Terminologi

Dalam Kamus Ilmiah Populer kata determinasi atau determinan berarti faktor yang menentukan atau faktor menentu. Istilah ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani kuno (Greek) yang berarti “mengatur urusan rumah tangga”.[1]Menurut istilah pakar ekonomi, ekonomi adalah usaha untuk mendapatkan dan mengatur harta baik material maupun non material untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia baik secara individu maupun kolektif, yang menyangkut perolehan, pendistribusian atau penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.[2]
M.M Metwally yang menekankan pada usaha yang mempelajari masalah masyarakat Islam dalam memenuhi kebutuhannya, Ia menyatakan :
“Ekonomi Islam dapat di definisasikan sebagai ilmu yang mempelajari perilakumuslim (orang yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, hadist Nabi, Ijma’, dan Qiyas”.[3]
Sedangkan pembagunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan kapita dengan memperhitungkan adanya pertumbuhan penduduk disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu Negara dan pemerataan pendapatanbagi penduduk suatu Negara.[4]Jadi Determinasi pembangunan ekonomi dalam pandangan Islam adalah suatu faktor penentu dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam suatu Negara yang sesuai dengan syari’ah Islam.
2.2.Dasar-dasar Filosofis Pembangunan dalam Pandangan Islam

Dalam membahas mengenai pendekatan Islam terhadap pembangunan suatu hal yang mutlak harus dijadikan landasan pemikiran adalah dasr filsafat dari pembangunan islam itu sendiri. Secara garis besar terdapat lima dasar filsafat yang mendasari konsep pembangunan dalam Islam, yaitu Tauhid Uluhiyah, Tauhid Rububiyah, Khalifah, Tazkiyah, dan Al-Falah.[5]
a.       Tauhid Uluhiyah adalah teuhid yang membicarakan tentang keesaan Allah dan kesadaran bahwa seluruh yang ada di bumi dan di langit adalah milik-Nya. Dalam konteks pembangunan, manusia harus menyadari bahwa kekuasaan (authority) yang dimilikinya tidak lebih dari trustee, pemegang amanah, untuk mengolah dan mempergunakan apa yang telah dianugerahkan Allah untuk kemaslahatan umat manusia dan bukan kepentingan individual perseorangan.
b.      Tauhid Rububiyah adalah tauhid yang menyatakan bahwa Allah saja yang menentukan rezeki untuk segenap makhluk-Nya dan Dia pulalah yang akan membimbing setiap insan yang percaya kepadaNya kea rah keberhasilan.
c.       Khalifah adalah dasar yang memberikanketegasan kepada segenap umat manusia tentang fungsi dan tujuan keberadaannya dimuka bumi ini. Dalam konteks pembangunan, khalifatullah fi lard  berarti bahwa manusia adalah “agent of development”.
d.      Taskiyah berarti penyucian. Dalam konteks pembangunan proses ini mutlak sebelum manusia diserahi tugas sebagai agen of development. Jikalau proses ini dalam terlaksana dengan baik maka apapun pembangunan dan pengembangan yang dilakukan olehnya tidak akan berakibat kecuali untuk kebaikan bagi dirinya sendiri, masyarakat, dan lingkungan.
e.       Al-Falah adalah konsep tentang sukses dalam Islam. Dalam konteks ini apapun jenisnya keberhasilan yang dicapai selama di dunia akan memberikan kontribusi untuk keberhasilan di akhirat kelak selama keberhasilan ini dicapai sesuai dengan petunjuk Allah. Oleh karena itu, dalam kaca mata Islam tidak ada dikotomi antara usaha-usaha untukpembangunan di dunia (baik ekonomi maupun sector lainnya) dengan persiapan untuk kehidupan diakhirat nanti.
Kelima dasar filosofis terseut dijadikan acuan dalm pengembangan ilmu ekonomi Islam dan penerapannya dalamkehidupan umat, bersuku dan berbangsa. Kurang kuatnya salah satu dasar filsafat tersebut kurang dapat mengarahkan gerak pembangunan dan pengembangan ilmu ekonomi Islam itu sendiri dan tidak mampu untuk mencapai kesejahteraan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.[6]

2.3.Faktor Determinasi Pembaguna Ekonomi Menurut Islam
Faktor determinasi dalam pembangunan ekonomi dari sudut pandangan Islam, dapat di kelompokkan menjadi empat kelompok besar, yaitu:[7]
1.      Investible Resources (Sumber daya Investasi)
Tidak disangkal lagi pembangunan membutuhkan dana yang tidak sedikit dan kesinambungan. Hingga dewasa ini, Negara-negara berkembang, diman Indonesia termasuk didalamnya, mengandalkan investibel Resources dari dua sumber yaitu Domistik dan pinjaman luar negeri.
Pontensi yang dimiliki ekonomi Islam dalam mobilisasi dana pembangunan, serta pemanfaatannya secara efisien dapat dilihat dari 3 hal yaitu Saving Potensial, Mobilization and Use of Investible Resources, dan Allocation and Utilization of Saving for Growth.
a.       Saving Potensial(Potensi Menyimpan)
Suatu hal yang tidak dipungkiri bahwa bank merupakan institusi yang sangat strategis untuk mobilitasi dana, serta sebagai tempat dimana yang memiliki surplus dana dapat menyimpannya dengan aman, serta dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan bermanfaat.
b.      Mobilization and Use of Investible Resources(Mobilisasi dan Sumber Daya Investasi)
Savingtidak akan dapat membantu gerak roda pembangunan kecuali bila dimobilisasi dengan baik dan dipergunakan secara efisien dalam kegiatan produksi. Potensi untuk memobilasi dan mempergunakan sumber dalam ekonomi Islam akan sangat besar sekali karena ada dua jenis aktivitas yang mendorongnya yaitu moral incestives dan economic incentives.
-          Moral incestives, Islam sebagai suatu agama yang melihat aktivitas bisnis dan investasi sebagai manifestasi keberadaan manusia sebagai khalifah di muka bumi dan terjemahan nyata dari makna ibadah dalam arti luar yang sangat mencela adanya sumber yang tidak termanfaatkan dengan bak (idle). Secara tegas Al-Qur’an dan Hadist melarang segala bentuk penimbunan sumber agar langka di pasar dan mahal harganya. Dalam Surat At-Taubah : 34, yang artinya :“Dan Orang-orang yang menyimpan emas dan perak (mata uang) dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (investasi bisnis yang sesuai dengan petunjuk-Nya) maka beritahukanlah kepada mereka bahwa meraka akan mendapatkan siksa yang pedih”.
-          Economic Incestives, suatu hal yang tidak kebetulan, zakat tidak saja berfungsi sebagai redistributive instrument dalam ekonomi Islam, tetapi juga sebagai  economic incentives untuk investasi. Secara tegas dan pasti zakat akan memotong setiap harta apa bila mencapai haul dan nisabnya.
Dalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Zailai dalam Nasbur Rayah, rasulullah bersabda : “Wahai para wali yatim hendaklah bergegas untuk menginvestasikan harta yatim piatu yang ada pada kalian: supaya tidak termakan oleh zakat”. Hadist ini mengisyaratkan bahwa apabila harta anak yatim itu dibiarkan maka ia akan termakan zakat setiap tahunnya, tetapi apabila diletakkan dalam investasi maka zakatnya bukan lagi dari pokok tetapi dari hasil keuntungan yang didapat. Dengan demikian, harta itu akan senantiasa berkembang.
c.       Allocation and Utilization of Saving for Growth( Alokasi dan efisiensi dari Penyimpanan untuk Pertumbuhan)
Mengalokasiakan dana secara efisien dalam konsep ekonomi Islam merangkumi dua dimensi yang saling melengkapi Built-in Systemdan Public Policy.
-          Built-in System adalah suatu karakter yang melekat dalam sistem finansial Islam adalah konsep bagi hasil yang tercermin dalam produk-produk Al-Mudharabah dan Al-Musyarakah, dimana dua mitra usaha (Financer dan Enterpreneur) bertemu dalam suatu proyek usaha yang bersepakat apabila terdapat keuntungan maka keduanya akan memperoleh bagian sesuai dengan nisbah yang telah diterapkan dalam kontrak, manakala merugi hanya pihak pertama saja yang akan kehilangan sebagian modalnya, manakala pihak kedua akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nisbah keuntungan dan imbalan dari hasil kerja selama proyek berlangsung. Terdapat dua hal yang tercerminkan dalam alokasi sumber: karena konsep collateral (anggunan), pemberi dana akan kehilangan sebagian dari dananya apabila proyek merugi maka dapat dipastikan hanya proyek yang benar-benar feasible saja yang akan dibiayai. Hal ini yang berbeda jauh dengan sistem konvensional yang membiayai suatu proyek yang jaminannya cukup sungguhpun ia kurang mempunyai development impacts dalam pembangunan.
Dalam Mudharabah manakala kontrak telah ditandatangani dan Shahibul mal telah menyerahkan dana kepada Mudhorib maka Shahibul mal tidak lagi mempunyai authorityuntuk terjun langsung dalam manajemen usaha (sungguhpun sampai batas-batas tertentu control masih diperkenankan). Konsep ini, jelas identic dengan prinsip pemisahan antara ownership dari manajemen dalam system manajemen modern yang diyakini mempunyai dampak efisiensi yang tinggi bagi perusahaan.
-          Public Policy, dengan asumsi bahwa dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah adalah para pribadi yang dipilih secara syura dan memiliki beberapa karakter mulia seperti adil, jujur, dan amanah maka dapat diharapkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan mencerminkan pengembangan amanah rakyat dan hajat hidup orang banyak.
2.      Human Resources (Sumber Daya Manusia)
Seperti telah disinggung dimuka bahwa manusia itu merupakan agent dan objective dari proses pembangunan. Pernyertaan mempunyai konsekuensi bahwa sumbet daya manusia merupakan salah satu faktor yang terpenting dalam pembangunan. Hal ini mengingat bahwa manusia adalah penggerak dalam pembangunan yang mengantisipasi masalah, membuat perencanaan, mempertimbangkan system dan nilai agama dalam masyarakat, menggali sumber alam, mengakumulasi dana, membangun organisasi social, ekonomi dan politik, dan meletakkan semuanya dalam suatu wadah “pembagunan”.
Dalam kaitan dengan itu, maka sumber daya manusia harus memiliki kriteria tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber daya manusia yang optimum memerlukan dua daya dukung kualitas yaitu: professional quality dan moral quality.
Profesional quality, mengacu kepada kualitas kemampuan dan efisiensi kerja. Didalam ekonomi dan manajemen lebih menitik beratkan kepada professional quality dan kurang memperhatika moral quality, akibatnya muncullah para teknokrat yang jenius dan profesional tetapi berhati musang dan tidak atau kurang mengindahkan tujuan dari pembangunan yang tercermin dalam amanah dan hajat hidup masyarakat banyak.
Secara jelas Islam menggabungkan antara professional quality dan moral quality, hal ini dapat dilihat dalam tigal hal berikut ini: Islam melihat bahwa manakala seorang bekerja untuk orang lain atau oerusahaan ia telah memasuki sesuatu dipegang teguh dan tidak dapat diabaikan begitu saja: Qur’an Surat Al-Maidah : (1) Allah menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad perjanjian itu”. Dalam Surat Al-Muthaffifiin dengan keras Qur’an mencela meraka yang manakala menerima, ingin mendapat takaran penuh tetapi manakala memberi, ingin menguranginya. Bila kita aplikasikan kepada sumber daya manusia hal ini tepat bagi mereka yang tidak efisien dan bermalas-malasan tetapi meminta gaji dengan penuh. Qur’ah surat Al-Muthaffifiin: 1-3: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabla menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.
Dalam Islam bekerja, melakukan bisnis dan perdagangan adalah ibadah seandainya diniatkan untuk mencari keridhaan Allah dan dilaksanakan suai aturan main (the rule of game) yang ditetapkan.
Moral quality, ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan diatas menunjukkan, bahwa dimensi moral yang dikehendaki untuk dikuasai oleh sumber daya manusia telah jelas digariskan. Persoalannya adalah tinggal kita dalam menjalankan ajaran tersebut mampu atau tidak. Moral quality adalah mengacu pada kemampuan sumberdaya manusia dalam meletakkan dirinya dalam menjalankan tugas kesehariannya sesuai dengan aturan-aturan permainan yang telah digariskan oleh Allah.
3.      Entrepreneurship(Kewirausahaan)
Kewirausahaan adalah merupakan faktor penting dan cukup menentukan dalam pembangunan ekonomi. Islam sebagai agama yang dinamis jauh sebelum munculnya system ekonomi barat telah mengakui pentingnya bahkan memberikan dorongan untuk berkembangnya kewirausahaan. Dalam kaitan dengn masalah Kewirausahaan, ada dua hal pokok yang terkait dalam menjalankan usaha bisnis, yaitu motivasi untuk kewirausahaan dan Resiko maupun ketidaktentuan  dalam bidang kewirausahaan.
Islam memberikan motivasi yang positif bagi umatnya untuk melakukan kewirausahaan dalam rangka mencari rezeki Allah yang halal. Secara garis besar pencarian rezeki dicapai melalui dua cara yaitu bekerja dengan gaji yang tetap dan melakukan usaha bisnis dengan penghargaan yang belum dapat ditentukan dengan pasti dimuka. Kedua hal tersebut dijelaskan dalam surat Al-Jum’at ayat 10 menegaskan: “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebarkanlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Dalam ayat ini kata bertebaranlah dan carilah, merupakan suatu doktrin yang bukan saja menyeru pada bekerja kepada seseorang atau suatu perusahaan tetapi untuk mempergunakan seluruh kemampuan bisnis yang ada sehingga dapat menjadi pengusaha yang berhasil.
Suatu hal yang tdak dapat dipugkiri bahwa dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan resiko dan ketidaktentuan, tidak seorangpun dapat memastikan bahwa dalam sebuah keadaan ia akan mendapat keuntungan dan modalnya bias kembali utuh.Ketidakpastian dan resiko ini dalam banyak hal telah mempengaruhi para pengusaha untuk memasuki dunia bisnis dan melakukan investasi terlebih lagi dalam situasi ekonomi yang tidak menentu dan mahalnya suku bunga.
Dalam system ekonomi Islam karena unsur bunga yang tetap telah ditiadakan dan diganti dengan penata bagi hasil jelas telah memberikan jaminan bagi pelaku kewirausahaan dari kerugian yang harus ditanggung secara sepihak karena dalam kerangka bagi akhir investasi kelak akan ditanggung bersama, terlebih lagi dalam murabahah yang terjamin mudhoribdari kerugian secara finansial.


4.      Technology(teknologi)
Faktor penentu keempat dalam pembangunan ekonomi adlah teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin cepat lajunya, akan berdampak positif maupun negatif terhadap pola kehidupan dan system pembangunan ekonomi suatu bangsa, menurut sebagian ahli ekonomi perkembangan teknologi merupakan bagian yang paling penting dalam faktor-faktor tertentu suatu pembagunan ekonomi. Islam menganjurkan inovasi dan perkembangan teknologi, suatu hal yang kurang dipahami oleh kebanyakan Negara-negara muslim sehingga mereka banyak dirugikan oleh teknologi bukan mengambil kemanfaatan daei padanya.
Menurut sudut pandang Islam, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam kaitan dengan konsep teknologi, yaitu:
a.    Rasulullah SAW, pernah bersabda: Barang siapa melakukan suatu inovasi sehingga menemukan sesuatu yang baik, maka baginya pahala penemuan iru dan pahala orang yang mengambil manfaat daripadanya.
b.   Islam menyeru untuk melakukan eksplorasi dari apa saja yang ada di langit dan di bumi untuk kepentingan manusia. Al-Qur’an surat Al-Jaatsiyah: (13)“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripadaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kamu yang berfikir”.
c.    Islam memberikan proteksi dalam setiap inovasi yang diniatkan untuk kebaikan, barangsiapa yang berijtihat dan benar baginya dua pahala, dan apabila ijtihadnya salah maka ia tetap akan mendapat satu palaha.





BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan

Determinasi pembangunan ekonomi dalam pandangan Islam adalah suatu faktor penentu dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam suatu Negara yang sesuai dengan syari’ah Islam.
Secara garis besar terdapat lima dasar-dasar filsafat yang mendasari konsep pembangunan dalam pandangan Islam meliputi, Tauhid Uluhiyah, Tauhid Rububiyah, Khalifah, Tazkiyah, dan Al-Falah.
Dan faktor-faktor determinasi pembangunan ekonomi dalam pandangan Islam dilihat dari 4 faktor yaitu :
1.      Investment Resources (Sumber Daya Investasi)
2.      Humman Resources (Sumber Daya Manusia)
3.      Entrepreneurship(Kewirausahaan)
4.      Technology (Teknologi)
Dan semua faktor diatas harus sesuai dengan syari’ah Islam yang nantinya mampu membawa kemaslahatan bagi kehidupan manusia.
3.2.Evaluasi dan Saran

1.      Pembaca disarankan akan membaca makalah yang berjudul “Faktor-faktor Determinasi Pembangunan Ekonomi dalam Pandangan Islam” secara keseluruhan, mulai dari pendahuluan sampai penutup.
2.      Pembaca disarankan untuk mencari referensi lain sebagai tambahan wawasan maupun sebagai penguat kebenaran makalah ini.
3.      Pembaca disarankan dapat mengaplikasikan kajian makalah ini dalam kehidupan sehari-harimuya.

DAFTAR PUSTAKA
Taqiyuddin Al-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Penerbit Risalah Gusti. Surabaya. 1999

Agustin Risa, S.Pd.,Kamus Ilmiah populer, Penerbit Serba Jaya, Surabaya.

Dr. Indri, M.Ag. dkk, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Penerbit Pustaka Nasional, Jakarta. 2008

Muhamad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer,Penerbit UII Press. Yogyakarta 2000




[1] Agustin Risa, S.Pd.,Kamus Ilmiah populer, Penerbit Serba Jaya, Surabaya. h.78

[2] Taqiyuddin al-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif (Surabaya : Risalah Gusti, 1999), h.47
[3] M.M. Metwally, Teori dan model Ekonomi Islam, h.1
[4] Dr. Indri, M.Ag. dkk, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, (Jakarta : Pustaka Nasional, 2008), cet. 1, h.3
[5] Muhamad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta : UII Press, 2000), cet. 1, h.4
[6]Ibid,. h. 4-6
[7]Ibid,. h.6-12 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar