Sabtu, 03 September 2016

ANALISIS KEPUASAN ANTARA DETERGENT RINSO DAN ATTACK


ANALISIS KEPUASAN ANTARA DETERGENT RINSO DAN ATTACK


Rinso merupakan merek deterjen pertama yang ada di Indonesia. Akan tetapi, sebenarnya ini adalah merek yang paling lazim digunakan di Amerika Serikat, Inggris dan Australia sejak tahun 1918. Pada tahun 1970 setelah menyadari potensi pasar yang besar di Indonesia, perusahaan Unilever memposisikan Indonesia sebagai pangkalan Rinso. Hal ini terbukti merupakan langkah yang cerdas karena produk Rinso memang merupakan pemimpin di pasar deterjen Indonesia. Selain itu, PT. Unilever merupakan perusahan terbuka. Produk Rinso di produksi di pabrik PT. Unilever Indonesia Tbk, Cikarang, Bekasi. Di industri deterjen, produk Rinso sukses sebagai pemimpin pasar bukan berarti tidak diikuti oleh para pesaingnya. Kesuksesan Rinso tentunya menjadikan pabrikan lain terus mengembangkan produknya untuk dapat merebut pangsa pasar deterjen.[1] 
Meskipun Rinso adalah market leader dari produck detergent di Indonesia tapi itu bukan alasan saya untuk suka sama Rinso karena menurut saya pamor atau merk itu bukan hal yang sangat penting untuk kita jadikan landasan bahwa kita suka pada produk tersebut. Menurut saya kepuasan atau kenyamanan kita terhadap produk itu ketika kita sudah mencoba dan merasakan sendiri manfaat yang dihasilkan produk tersebut, memberikan sesuatu hal yang membuat kita puas contonya saja suatu detergent ketika detergent tersebut memberikan kelembutan pada tangan, mampu membersihkan pakaian dengan baik, baunya harum, atau bahkan harganya yang ekonomis bisa kita jadikan produk yang kita sukai, dan kita bisa passtion sama produk tersebut. Meskipun saya sendiri bukan orang yang sensitive dengan harga tetapi disini saya adalah konsumen yang mementingkan rasa nyaman yang saya rasakan ketika menggunakan produk, meskipun toh produk itu mahal atau bahkan murah merk terkenal ataupun bukan, itu bukan patokan buat saya. Bisa saja saya suka sama produk yang tidak terkenal bahkan murah tetapi sesuai dengan apa yang saya harapkan pasti saya suka dan menggunakan produk tersebut atau bahkan sebaliknya.
Sebelum saya bandingkan antara Rinso dan Attack, saya itu orangnya suka mencoba dan eksperiment hal yang baru, bisa disebut juga suka menjelajah produk, dari sekian banyak produk detergent di pasaran yang pernah saya coba mulai dari pruduck life cycle nya yang masih produk baru, perkembangan, kedewasaan sampai penurunan contohnya saja detergent Bukrim, Total, Daia, Surf, Soklin, Attack dan Rinso.saya pernah mencobanya dan saya juga sudah pernah merasakan resiko dari produck-produck tersebut seperti ketika saya memakai salah satu detergent di atas tangan saya menjadi mengelupas dan kering, terus ada juga yang kurang bersih ketika digunakan, ada lagi yang baunya tidak tahan lama atau bahkan baunya terlalu tajam itu adalah hal yang saya rasakan ketika saya dalam proses percobaan produk diatas.
Tetapi ada salah satu produck yang saya sukai dan saya bisa dibilang konsumen yang loyal kepada produk tersebut. Produck yang dapat memberikan sesuatu hal yang benar-benar saya inginkan dan sesuai dengan kebutuhan saya,  sebut saja produck yang saya suka adalah Attack, meskipun harganya juga sekelas Rinso yang merupakan market leader pasar detergent tetapi saya tetap loyal dengan Attack karna Attack lah yang dapat menjawab semua keluahan-keluahan saya. Ketika kwalitas yang diberikan attack sama seperti yang saya rasakan sekarang meskipun harganya naik saya akan tetap melilih Attack.




[1] http://rizky48.blogstudent.mb.ipb.ac.id/2012/09/14/Analisis PLC-strategi-manajemen-pemasaran-produk-rinso/

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas akhir
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN


Dosen Pembimbing :
Maretha Ika Prajanati,SE,MM.





Disusun Oleh:

CHOIRINA                            (12510038)



JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
JUNI 2014

SISTEM PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM


SISTEM PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Study Hadis


Dosen Pembimbing :
Dr.H. Nur Asmawi,M.Ag



 Disusun Oleh:

Choirina   (12510038)


JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONIMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA IBRAHIM MALANG
NOVEMBER 2013 


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Faktor penggerak yang paling mendasar dari suatu aktifitas ekonomi adalah adanya usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pemenuhan kebutuhan manusia merupakan tujuan sekaligus motivasi dari terbentuknya kegiatan ekonomi masyarakat, baik dalam produksi, konsumsi maupun distribusi. Namun, tidak semua kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Kebutuhan seseorang dikatakan terpenuhi, apabila ia dapat mengkonsumsi barang atau jasa dari proses produksi yang tersedia. Dalam memenuhinya manusia mempunyai kemampuan yang berbeda-beda. Perbedaan ini terjadi karena adanya proses produksi, yang sangat terkait dengan faktor-faktor pendukungnya yang masih sebatas jumlah, termasuk modal.
Suatu modal dalam kegiatan ekonomi merupakan salah-satu faktor penting produksi yang tidak dapat diabaikan, disamping faktor-faktor pendukung proses produksi lainnya. Selain itu unsur terpenting dari proses produksi ini adalah bagaimana memenuhi kebutuhan manusia didunia ini dengan cara yang baik (halal) apalagi kita sebagai seorang muslim, dimana faktor produksi yang kita idamkan adalah yang sesuai dengan syari’ah Islam dan jauh dari unsure-unsur yang melenceng.


1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah utama yang akan dirumuskan dalam makalah ini.
1.2.1.        Apa dimaksud Produksi dalam pandangan Islam ?
1.2.2.       Seberapa penting sistem Produksi dalam Islam ?
1.2.3.      Apa saja tujuan produksi dalam  Islam ?
1.2.4.       Jelaskan faktor-faktor produksi dalam Islam !
1.2.5.       Jelaskan prinsip Produksi dalam Islam !
1.2.6.       Bagaimana sistem penetapan harga dalam Islam ?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar pembaca dapat mengetahui sistem produksi dalam ekonomi islam, khususnya mahasiswa manajemen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, agar sebagai acuan dalam melakukan kehidupan ekonominya.


BAB II
SISTEM PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM
2.1 Pengertian Produksi
Dalam pengertian sederhana, produksi berarti menghasilkan barang/jasa. Menurut Ilmu Ekonomi, pengertian produksi adalah kegiatan menghasilkan barang maupun jasa atau kegiatan menambah niai guna /manfaat sesuatu barang. [1]  
Sedangkan pengertian produksi dalam Islam adalah diterangkan dalam hadis berikut ini:
·         Pengertian Produksi menurut hadis yang diriwayatkan oleh Muslim
حَدَ ثَنِي هَنَّا دُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّ ثَناَ أَ بُو الْأ حْوَ صِ عَنْ بَيَا نٍ أَبِي بِشْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَ بِي حَا زِمٍ عَنْ أَ بِي
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “ Seseorang yang mencari kayu bakar kemudian dipanggul dipunggungnya dan menyedekahkan, dan manusia berkecukupan karenanya maka ia lebih baik dari pada meminta-minta, baik diberi atau tidak diberi, tangan diatas lebih utama dari tangan dibawah, mulaillah dari orang yang berada disekelilingmu .” diceritakan oleh Muhammad bin Hatim, diceritakan dari Yahya bin Sa’id dari Ismail, diceritakan Qois bin Abi Hazm, ia berkata: “Abu Hurairah datang kepadaku, dan dia berkata bahwa nabi bersabda tentang seseorang yang mencari kayu bakar kemudian dipanggul dipunggungnya dan menjualnya kemudia menuturkan seperti hadis diatas yang telah dijelaskan.”    
·         Pengertian Produksi menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad
Artinya : Seseorang yang membawa seutas tali kemudian memanggul kayu bakar dan membawa kepasar lalu menjual dan dia hidup berkecukupan dan lalu untuk menafkahi dirinya, itu lebih baik dari meminta-minta pada manusia, diberi atau ditolak.
Jadi pemahaman produksi dalam islam memiliki arti sebagai bentuk usaha keras dalam pengembangan faktor-faktor sumber produksi yang diperbolehkan. Hal ini sesuai dalam firman Allah agar manusia mengeksplorasi kekayaan alam yang dihalalkan. Hal ini dijelaskan alam surat Al-maidah ayat 87. Islam menghargai seseorang yang mengolah bahan baku (dalam hal ini kayu dijadiakan sebagai bahan bakar) kemudian menyedekahkan atau menjual sehingga manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (Hadis Muslim) atau untuk meningkatkan ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya sendiri (Hadis Ahmad) . ini dapat dianalogkan pada produksi bahan bakar minyak yang tidak hanya dibutuhkan untuk mengolah makanan tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan manusia dalam ha transportasi dan juga industri. [2]
Hadis itu juga mengindikasikan adanya anjuran produksi untuk menambah sumber penghasialan bagi dirinya sendiri, karena apapun yang ada di dunia ini sebagai rezeki bagi manusia jika mau berusaha. Sesuai dalam QS. Al-baqarah:22, pekerjaan seseorang yang sesuai keterampilan yang dimiliki, dikategorikan sebagai produksi, begitupun kesibukan untuk mengolah sumber penghasilan juga dikatakan produksi. [3]
2.2 Pentingnya Produksi
Hadis nabi berikut menganjurkan agar manusia dalam berproduksi selalu mengembangkan sumber daya alam  secara efisien, bahkan seandainnya tidak mampu mengembangkannya maka dianjurkan bekerja sama dengan yang lain.[4]
Muslim
Artinya: Nabi Muhammad SAW, bersabda: “Barang siapa yang mempunyai tanah maka tanamilah, jika tidak mampu maka supaya ditanami oleh saudarannya.”

Muslim
Artinya: “Barang siapa mempunyai kelebihan tanah, maka tanamilah atau berikanlah, jika tidak mau maka tahanlah tanahnya.
Dari hadis diatas menunjukkan betapa pentingnya produksi dalam kehidupan manusia. Produksi dapat meningkatkan kesejahteraan manusia di muka bumi. Dalam ilmu ekonomi modern kesejahteraan ekonomi diukur dengan uang, sedangkan dalam islam (merujuk pada hadis tersebut) kesejahteraan ekonomi terdiri dari bertambahnya pendapatan yang diakibatkan oleh meningkatnya produksi dan keikutsertaan sejumlah orang dalam proses produksi. [5]
2.3 Tujuan Produksi
Adapun tujuan produksi adalah [6]
a.       Menghasilkan barang atau jasa
b.      Meningkatkan nilai guna barang atau jasa
c.       Meningkatkan kemakmuran masyarakat
d.      Meningkatkan keuntungan
e.       Memperluas lapangan usaha
f.       Menjaga kesinambungan usaha perusahaan
Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak ada usaha yang paling baik kecuali usaha dari tangannya sendiri, dan sesuatu yang dinafkahkan untuk dirinya, keluargannya, anaknya, pembantunya adalah sedekah.”
Menurut Chapra tujuan produksi adalah memenuhi kebutuhan pokok setiap individu dan menjamin setiap orang mempunyai standar hidup manusiawi, terhormat dan sesuai dengan martabat manusia sebagai khalifah. Tidak terpenuhinya kebutuhan tersebut dapat menimbulkan masalah mendasar bagimanusia. Oleh sebab itu , setiap muslim juga harus berusaha meningkatkan pendapatan agar menjadi mustahiq yang dapat membantu kaum lemah melalui pembayaran zakat, infaq, sedekah dan wakaf.[7]
2.4 Faktor-faktor Produksi
2.4.1 Sumber Daya Alam
Kekayaan alam meliputi tanah dan keadaan iklim, kekayaan hutan kekayaan dibawah tanah (bahan pertambangan), kekayaan air.[8]
Adapun hadis yang menerangkan adalah yang diriwayatkan oleh Abu Daud sebagai berikut:
Artinya: Urwah berkata: “ Saya bersaksi bahwa rasulullah memutuskan bahwa bumi adalah milik Allah, hamba juga milik Allah, barang siapa yang menghidupkan tanah mati maka ia berhak atas tanah.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Allah mencptakan alam semesta ini begitu komplek dan banyak kekayaan yang terkandung didalamnya. Bumi ini disediakan untuk hambanya, karenanya harus dimanfaatkan dengan baik. Manusia tidak dapat menciptakan tanah dan seisinya, air, udara dan cahaya, tetapi ia hanya mampu mengubah, membentuk segala pemberian Allah menjadi barang atau capital dalan perekonomian.[9]
Sumber daya alam yang disediakan untuk manusia begitu kaya, jika dikembangkan dengan pengetahuan dan teknologi yang baik maka kekayaan tidak terbatas, yang sesuai dalam Qs. An-Naba’:6-16, Hal ini berbeda dengan teori ilmu ekonomi konvensional, bahwa sumberdaya alam terbatas sedang kebutuhan manusia tidak terbatas. Islam memandang bahwa kebutuhan manusia terbatas yang tidak terbatas adalah nafsu. Oleh sebab itu, hadis tersebut diatas memberikan dorongan pada para sahabat agar mereka dapat menciptakan kehidupan yang produktif yaitu ihyaul mawat.
2.4.2  Sumber Daya Manusia (Tenaga Kerja)
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :

Nabi bersabda: “Allah berfirman bahwa ada 3 orang yang menjadikan musuhku dari hari kiamat, yaitu seseorang yang member atas namaku tapi kemudian menghianatinnya, seseorang yang menjual orang yang merdeka kemudian makan hasilnya, seseorang yang mempekerjakan orang lain dan dia pun melaksanakannya dan tidak member gaji.”
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang diakui di setiap system eknomi terlepas dari kecenderungan biologis mereka. Kualitas dan kuantitas produksi sangat ditentukan oleh tenaga kerja. Dalam islam tenaga kerja tidak boleh lepas dari moral dan etika. Seorang mukmin harus kuat , baik secara fisik maupun mental sehingga perilakunya tidak merugikan orang lain. Adapun hak dari tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi adalah mendapat upah dan Allah mengancam tidak akan member perlindungan dihari kiamat pada orang yang tidak memberikan upah kepada pekerjanya. Hadis dibawah ini adalah sebagai acuan dalam menentukan upah.[10]

Ibnu Majah :
Nabi SAW bersabda; “Berilah upah pekerjamu sebelum kering keringatnya.”
Bukhori :
Ibnu umar mendengar dari Anas bahwa Nabi berbekam pada seseorang dan beliau tidak menzalimi upahnya.
Hadis ini mennjukkan bahwa dalam memberikan upah prinsipnya tidak menzalimi pekerja, dengan cara melihat manfaat yang diberikan. An-Nabhani mendasarkan pemberian upah pada jasa dan manfaat yyang diberikan pekerja berdasarkan keahliannya. Ia tidak sependapat jika penentuan upah didasarkan pada batas taraf hidup yang paling rendah.[11]
2.4.3 Modal
Muslim:
Rasulullah SAW mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memberi upah separuh dari buah atau tanaman yang keluar.
Modal dalam literature fiqih disebut ra’sul mal yang merujuk pada arti uang dan barang. Modal merupakan kekayaan yang menghasilkan kekayaan lain. Pemilik modal harus berupaya memproduktifkan modalnya dan bagi yang tidak mampu menjalankan usaha, Islam menyediakan bisnis alternative yaitu, Murabahah, Musyarakah, Qrdul Hasan dan lain-lain. Seorang muslim dianjurkan agar mempekerjakan orang lain dan saling menguntungkan.[12]
2.4.4. Organisasi
Keberadaan pimpinan dalam suatu organisasi adalah keharusan dalam islam. Dlam konteks menajemen sebuah perusahaan, seorang manajer bertugas bukan hanya menyusun sebuah strategi yang diarahkan dalam pencapaian profit yang bersifat material tetapi juga spiritual. Oleh sebab itu organisasi muncul sebagai faktor produksi.
An-Nasa’I :
Nabi SAW bersabda : “Jika kamu bertiga maka pilihlah imam diantaranya yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya.”
Hadis tersebut tidak hanya berbicara memilih imam dalam shalat tetapi juga mencari anjuran untuk memilih pemimpin. Yang dipilih menjadi imam adalah orang yang mengerti akan Al-qur’an. jika dikaitkan dengan pemimpin dalam organisasi maka islam menekankan perilaku qur’ani yakni ketepatan, kesungguhan, kejujuran, dan akhlak yang baik. Semua itu jauh lebih diperlukan karena akan mengurangi biaya supervise dan pengawasan. Jika individu dalam sebuah organisasi melakukan tugasnya dengan baik maka organisasi itu akan mengalami kemajuan.[13]
2.5 Prinsip Produksi
2.5.1 Berproduksi dalam Lingkaran Halal
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah berikut ini:
Nabi SAW Bersabda: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, berbuatlah yang indah dalam mencari rezeki, sesungguhnya setiap orang tidak akan mati sampai dicukupi rezekinya sekalipun terlambat, maka bertakwalah kepada Allah, berbuatlah yang indah dalam mencari rezeki, ambil yang halal dan jauhi yang haram.
2.5.2 Menjaga Sumber Produksi
Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh ahmad :
Nabi bersabda: “Tidakakan menjadi miskin orang yang hidup sederhana.
Kewajiban seorang muslim dalam memelihara lingkungan termasuk sumber-sumber produksi, dam tidak boleh berlebihan dalam mempergunakannya, begitupun dengan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya, harus dipergunakan dengan cara yang baik dan hemat demi keberlangsungan semua generasi.
2.5.3 Tidak menzalimi
………..
Dari kedua hadis tersebut bahwa usaha apa saja yang mengarah pada penumpukan kekayaan dan kezaliman dikutuk oleh Allah. Islam mengharamkan penimbunan dan monopoli, riba serta eksploitasi ekonomi terhadap bawahan ataupun perempuan karena hal tersebut akan menimbulkan inflasi dan menzalimi yang lain.
2.6 Penetapan Harga
………..
Dari hadis tersebut Nabi menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam menyelasaikan masalah ekonomi dan menghindarisistem penetapan harga oleh otoritas Negara kalau tidak diperlukan. Dan jelas islam menganjurkan menggunakan mekanisme paasar jauh sebelum Adam Smith menulis mekanisme pasar dalam The Wealth of Nation 1776, namun ada kalanya pemerintah boleh menggunakan kebijakan penetapan harga dalam kondisi tertentu.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
3.1.1        Produksi berarti menghasilkan barang/jasa. Menurut Ilmu Ekonomi, pengertian produksi adalah kegiatan menghasilkan barang maupun jasa atau kegiatan menambah niai guna /manfaat sesuatu barang.
3.1.2        Islam menganjurkan agar manusia dalam  berproduksi selalu mengembangkan sumber daya alam  secara efisien, bahkan seandainnya tidak mampu mengembangkannya maka dianjurkan bekerja sama dengan yang lain.
3.1.3        Tujuan produksi adalah Menghasilkan barang atau jasa, meningkatkan nilai guna barang atau jasa, meningkatkan kemakmuran masyarakat, meningkatkan keuntungan, memperluas lapangan usaha dan menjaga kesinambungan usaha perusahaan
3.1.4        Yang termasuk didalam faktor produksi adalah Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia (Tenaga Kerja), Modal dan Organisasi.
3.1.5        Adapun yang terdapat dalam proses produksi adalah Berproduksi dalam Lingkaran Halal, Menjaga Sumber Produksi          dan Tidak menzalimi  
3.1.6        Penetapan harga dalam Islam adalah  Nabi menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam menyelasaikan masalah ekonomi dan menghindarisistem penetapan harga oleh otoritas Negara kalau tidak diperlukan. Dan jelas islam menganjurkan menggunakan mekanisme paasar jauh sebelum Adam Smith menulis mekanisme pasar dalam The Wealth of Nation 1776, namun ada kalanya pemerintah boleh menggunakan kebijakan penetapan harga dalam kondisi tertentu.



DAFTAR PUSTAKA
Suprayitno, Eko, Ekonomi mikro Prespektif islam, Malang:UIN-Malang Press, 2008.
Nur Diana, Ilfi, M.Si, Hadis-hadis Ekonomi, Malang:UIN-Malang Press, cet.1, 2008.
Chapra, M Umar, Islam dan tantangan ekonomi, alih bahasa Ikhwan Abidin Basri, Jakarta:Gema Insani Press, Tazkiah Intitute,2000.
Dr. Mardani, Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syari’ah, Jakarta:Rajawali Press, PT.Raja Grafindo Persada, 2011.



[1] Eko Suprayitno, Ekonomi mikro Prespektif islam, Malang:UIN-Malang Press, hal157
[2] Ilfi Nur Diana, M.Si, Hadis-hadis Ekonomi, Malang:UIN-Malang Press, Hal.33.
[3] Ibid, Hal. 33.
[4] Ibid Hal. 37.
[5] Ibid, Hal 38.
[6] Eko Suprayitno, Ekonomi mikro Prespektif islam, Malang:UIN-Malang Press, hal.157
[7] M Umar Chapra, Islam dan tantangan ekonomi, alih bahasa Ikhwan Abidin Basri (Jakarta:Gema Insani Press, Tazkiah Intitute,2000)hlm.12
[8] Eko Suprayitno, Ekonomi mikro Prespektif islam, Malang:UIN-Malang Press, hal.162
[9] Ilfi Nur Diana, M.Si, Hadis-hadis Ekonomi, Malang:UIN-Malang Press, Hal.42
[10][10] Ibid, hal.45.
[11] Ibid, Hal.46
[12] Ibid, Hal.46-47
[13] Ibid, Hal.47-48

MAKALAH JUAL BELI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk social tidak bisa lepas dari bermu’amalah antara satu dengan yang lainnya. Mu’amalah sesame manusia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai kemajuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu aturan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah itu. Itulah sebab nya ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hal ini hanya bersifat prinsip dalam mu’amalat dan dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang dari Nabi. Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan dengan harta diatur agama islam salah satunya dalam jual  beli. Jual beli yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang seharusnya kita mengerti dan kita pahami. Jual beli seperti apakah yang dibenarkan oleh syara’ dan jual beli manakah yang tidak diperbolehkan.
            Di Zaman yang modern ini banyak kegiatan ekonomi yang tidak menurut kita pasti jauh dari ajaran islam, ternyata didalam islam urusan dunia, maka dari itu kami membuat makalah ini dan akan dijelaskan lebih terperinci dalam makalah dibawah ini.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud jual beli ?
2.      Apa hukum jual beli dalam islam ?
3.      Bagaimana rukun jual beli dalam islam ?
4.      Bagaiman syarat jual beli dalam islam ?
5.      Bagaimana jenis-jenis praktek jual beli terlarang ?

1.3  Tujuan Pembahasan
1.      Agar mengetahui definisi jual beli
2.      Agar mengetahui hukum-hukum jual beli dalam islam
3.      Untuk mengetahui rukun jual beli dalam islam
4.      Untuk mengetahui syarat jual beli dalam islam
5.      Untuk mengetahui jenis-jenis praktek jual beli terlarang



BAB II
JUAL BELI
2.1  Definisi Jual Beli
            Jual beli menurut bahasa, artinya menukar kepemilikan barang dengan barang.[1] Perdagangan atau jual beli menurut bahasa berarti al-bai’, al-tijarah, dan al-mubadalah, sebagaimana Allah SWT. Berfirman :
يّرْ جٌوْنَ تَجِرَةً لًّن تَبُورَ
“ Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi.” (QS. Fathir : 29)
            Menurut istilah (terminologi), yang dimaksud dengan jual beli adalah Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.[2]
            Sedangkan dalam pengertian istilah syara’ terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab.
a.       Hanifah, sebagaimana dikemukakan oleh Ali Fikri, menyetakan bahwa jual beli dalam arti umum yaitu :
وَهُوَ مُباَدَ لَةُ الْماَلِ باِلْماَلِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ ، فاَ لْمَالُ يَشْمَلُ مَا كَانَ ذَا تًا أَوْ نَقْدًا
“Jual beli adalah tukara menukar harta dengan harta menurut cara yang khusus, harta mencakup zat ( barang) atau uang.”
b.      Malikiyah, seperti halnya hanifah, menyatakan bahwa jual beli mempunyai dua arti, yaitu arti umum dan arti khusus.
Pengertian jual beli yang umum adalah sebagai berikut.
فَهُوَ عَقْدُ مُعَا وَضَةٍ عَلَى غَيْرَ مَنَا فِعِ وَلاَ مُتْعَةِ لَذَّ ةٍ
“ Jual beli adalah akad mu’awadah (timbal balik) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan”.
Sedangkan jual beli dalam arti khusus adalah sebagai berikut :
فَهُوَ عَقْدُ مُعَاوَضَةٍعَلَى غَيْرِ مَنَافِعِ وَلاَمُتْعَةٍ لَذَّ ةٍ ذُوْمُكَا يَسَةٍ أَحَدُ عِوَضَيْه غَيْرُ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَةٍ،مُعَيَّنٌ غَيْرُ العَيْنٍ  فِيْهِ
Jual beli adalah akad mu’awadah (timbal balik) atas selain manfaat dan bukan pula untuk menikmati kesenangan, bersifat mengalahkan salah satu imbalannya bukan emas dan bukan perak, objeknya jelas dan bukan huta”.
c.       Syafi’iyah memberikan definisi jual beli sebagai berikut :

وَشَرْعًا: عَقْدٌ يَتَضَمَنُ مُقَا بَلَةَ مَالِبِمَالٍ بِشَرْطِهِ اْللأ تِيْ لاِسْتِفَا دَةِ مِلْكِ عَيْنٍ أومَنْفَعَةٍمؤَبَّدَةٍ
“Jual beli menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung tukar menukar dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan nanti untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya”.
d.      Hanibah memberikan definisi jual beli sebagai berikut :
مَعْنَى الْبَيْعِ فِي الشَّرْعِ مُباَ دَلَةُمَالٍ بِمَالٍ، أَوْ مُبَادَلَةُ مَنْفَعَةٍ مُباَحَةٍ بِمَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأَ بِيْدِ غَيْرُ رِبَاأَ وْقَرْضٍ
“Pengertian jual beli menurut syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta, atau tukar menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamnya, bukan riba dan bukan hutang”.
Syafi’ah dan hanbillah diatas mengemukakan bahwa obyek objek jual beli bukan hanya barang (benda), tetapi juga manfaat , dengan syarat tukar menukar berlaku selamanya, bukan untuk sementara.
Dengan demikian, ijarah (sewa menyewa) tidak termasuk jual beli karena manfaat digunakan untuk sementara, yaitu selama waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Demikian pula iarah yang dilakukan timbal balik (saling pinjam), tidak termasuk jual beli, karena pemanfaatannya hanya berlaku sementara waktu.[3]
2.2  Landasan Hukum Jual Beli Dalam Islam
            Jual beli merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, sunah dan ijma’ para ulama. Dilihat dari aspek hokum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli yang dilarang oleh syara’, adapun dasar hukum dari Al-Quran antara lain :
a.       Surah Al Baqarah (2) ayat 275 :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّ بَوأ‌
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
b.      Surah Al Baqarah (2) ayat 282 :
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَيُضَا رَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيْدٌ وَ اِنْ تَفْعَلُواْ فَأِنَّهُ, فُسُوقٌ بِكُمْ بِكُمْ وَاتَكُوْاالله وَيُعَلِمُكُمْ الله وَالله بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
“Dan persaksikanlah apa bila kamu jual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling mensulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu, dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarkanmu;dan Allah maha mengetahui segala sesuatu”. (Qs. Al-Baqarah (2) :282
c.       Surah An-Nisa’ (4) ayat 29 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.[4]
Dasar hukum dari sunnah antara lain :
a.       Hadis rifa’ah ibnu rafi’ :
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّم سُئِلَ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ:عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرِ


Dari rifa’ah ibnu rafi’ bahwa Nabi ditanya usaha apakah yang paling baik ? Nabi menjawab : usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrir”. (diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan dishahihkan oleh Al- Hakim)
b.      Hadis Abi Sa’id
عَنْ أبِيْ سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّ الله عَليْهِ وَ سلَّمَ قَالَ : اَلتَّا جِرُ الصَّدوْقُ اْلأَ مِيْنُ مَعَ النّبِييْنَ وَالّصِّدِّ يْقِيْنَ والشُّهَداءِ
“Dari Abi Sa’id dari Nabi beliau bersabda: pedagang yang jujur (benar), dan dapat dipercaya nanti bersama-sama dengan Nabi, shiddiqin, dan syuhada”. (HR. At- Tirmidzi. Berkata Abu Isa : hadis ini adalah hadis yang shahih)
c.       Hadis Ibnu Umar :
عَنْ ابْنِ عَمَرَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلتَّا جِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشَهَدَاءِ يَوْمَ القِيَا مَةِ
“Dari Ibnu Umar ia berkata : telah bersabda Rasullulah : pedagang yang benar (jujur), dapat dipercaya dan muslim, beserta para syuhada pada hari kiamat”. (HR.Ibnu Majah)[5]
Rasullulah SAW melakukan jual beli dan bersabda :“orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa”.
Sabda Rasullulah SAW yang lain :“ pembeli dan penjual mempunyai pilihan selagi keduanya belum berpisah”. (HR.Muttafaq Allah )[6]
Dari ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa jual beli merupakan pekerjaan yang halal dan mulia. Apabila pelakunya jujur, maka keduanya diakhirat nanti setara dengan para nabi, syuhada dan shiddiqin.[7]
2.3  Rukun Jual Beli
Ada lima rukun yang harus dipenuhi :
1.      Penjual. Ia harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapat izin untuk menjualnya, dan sehat akalnya.
2.      Pembeli. Ia disyaratkan diperbolehkan bertindak dalam arti ia bukan orang yang kurang waras, atau bukan anak kecil yang tidak mempunyai izin untuk membeli.
3.      Barang yang dijual. Barang yang dijual harus merupakan yang halal yang diperbolehkan dijual, bersih, bisa diserahkan kepada pembeli, dan bisa diketahui pembeli meskipun hanya dengan ciri-cirinya.
4.      Bahasa Akad, yaitu penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) dengan perkataan misalnya, pembeli berkata, “ aku jual barang ini kepadamu”. Atau ijab dan qabul dengan perbuatan misalnya pembeli berkata, “aku menjual pakaian ini kepadamu”, kemudian penjual memberikan pakaian yang dimaksud kepada pembeli.
5.      Kerelaan kedua belah pihak ; penjual dan pembeli. Jadi, jual beli tidak sah dengan ketidakrelaan salah satu dari dua belah pihak, karena Rasullulah SAW bersabda, “sesungguhnya jual beli itu dengan kerelaan”.( HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).[8]
Dalam buku lain rukun jual beli ada 3 yaitu :
a.       Akad (ijab dan qabul)
Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab Kabul dilakukan sebab ijab dan Kabul menunjukan kerelaan (keridhaan). Jual beli yang menjadi kebiasaan, seperti jual beli kebutuhan sehari-hari tidak di syaratkan ijab dan Kabul ini adalah pendapat jumhur. Menurut fatwa Ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecil pun harus ijab dan Kabul, tetapi menurut Imam Al-Nawawi dan ulama Muta’akhirin Syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil dengan tidak ijab dan Kabul seperti membeli sebungkus rokok.
b.      Orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli )
Berikut adalah syarat-syarat bagi orang yang melakukan akad :
·         Baligh dan berakal
·         Beragama islam [9]

c.       Ma’qud alaih (objek akad jual beli)
Ma’qud alaih atau obyek akad jual beli adalah barang yang dijual (mabi’) dan harga atau uang (tsaman).[10]
2.4  Syarat- syarat jual beli
a.      Syarat in’iqad (terjadinya akad)
Syarat in’iqad adalah syarat yang harus terpenuhi agar akad jual beli dipandang sah menurut syara’. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka akad jual beli menjadi batal.
b.      Syarat sahnya jual beli
Secara global akad jual beli harus terhindar dari enam macam aib :
·         Ketidakjelasan (jahalah)
Ada empat macam ketidakjelasan :
1.      Ketidakjelasan dalam barang yang dijual, baik jenis, macam atau kadarnya menurut pandangan pembeli
2.      Ketidakjelasan harga
3.      Ketidakjelasan masa (tempo), seperti dalam harga yang diangsur, atau dalam khiyar syarat. Dalam hal ini waktu harus jelas, apabila tidak jelas maka akad menjadi batal.
4.      Ketidakjelasan dalam langkah-langkah penjaminan.
·         Pemaksaan ( al-ikrah)
Pemaksaan adalah mendorong orang lain (yang dipaksa) untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak disukainya. Paksaan ini ada dua macam :
·         Pembatasan dengan waktu ( at-tauqit)
Yaitu jual beli dengan dibatasi waktunya. Seperti : “ saya jual baju ini kepadamu untuk selama satu bulan dan satu tahun.” Jual beli semacam ini hukumnya fasid, karena kepemilikan atas suatu barang, tidak bisa dibatasi waktunya.
·         Penipuan ( gharar)
Yang dimaksud disini adalah gharar (penipuan) dalam sifat barang.
·         Kemudaratan ( dharar)
Kemudaratan ini terjadi apabila penyerahan barang yang dijual tidak mungkin dilakukan kecuali dengan memasukan kemudaratan kepada penjaul, dalam barang selain objek akad. Seperti seorang menjual baju (kain) satu meter, yang tidak bisa dibagi dua. Dalam pelaksanaanya terpaksa baju kain tersebut dipotong. Walaupun hal itu merugikan penjual.
·         Syarat-syarat yang merusak
Yaitu setiap syarat yang ada manfaatnya bagi salah satu pihak yang bertransaksi, tetapi syarat tersebut tidak ada dalam syara’ dan adat kebiasaan, atau tidak dikehendaki oleh akad, atau tidak sesuai dengan tujuan akad. Seperti seorang menjual mobil dengan syarat ia (penjual) akan menggunakannya selama satu bulan setelah terjadinya akad jual beli.
c.       Syarat Kelangsungan Jual Beli (syarat nafadz)
Untuk kelangsungan jual beli diperlukan dua syarat sebagai berikut :
a)      Kepemilikan atau Kekuasaan
Kepemilikan adalah menguasai sesuatu dan mampu mentasarrufkannya sendiri, karena tidak ada pengahalang yang ditetapkan oleh syara’. Sedangkan wilayah atau kekuasaan adalah kewenangan yang diberikan oleh syara' sehingga dengan adanya kewenagan itu maka akad yang dilakukan hukumnya sah dan dapat dilangsungkan .
b)      Pada benda yang dijual (mabi’) tidak terdapat hak orang lain. Apabila di dalam barang yang dijadikan objek jual beli itu terdapat hak orang lain. Maka akadnya mauqufdan tidak bisa dilangsungkan. Melainkan jual belinya mauquf menunggu persetujuan murtahin ( penggadai), dan musta’jir  (penyewa). Jual beli semacam ini menurut hanifah tidak fashid .
d.      Syarat Meningkatnya Jual Beli (Syarat Luzum)
Untuk meningkatkan (luzum-nya) jual beli disyaratkan akad jual beli terbebas dari salah satu jenis khiyar yang memperbolehkan kepada salah satu pihak untuk membatalkan akad jual beli. Apabila dalam akad jual beli terdapat salah satu dari jenis khiyar ini maka akad tersebut tidak mengikat kepada orang yang memiliki hak khiyar, sehingga ia berhak membatalkan jual beli atau menerimanya.[11]
Khiar dalam jual beli
            Dalam jual beli, menurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Khiar dibagi menjadi tiga macam :
1.      Khiar majelis, yaitu antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majelis), khiar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiar majelis tidak berlaku lagi, batal.
2.      Khiar Syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata, “saya jual rumah ini dengan harga 100 juta dengan syarat khiar selama tiga hari”.
3.      Khiar aib (cacat)  artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seorang berkata : “saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah r.a bahwa seorang membeli budak, kemudian budak tersebut itu kecacatan, lalu diadukannya kepada rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual.[12]
2.5  Jenis-Jenis Praktik Jual Beli Terlarang
a)      Jual beli barang yang belum di terima
Seorang muslim tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualanya, padahal ia belum menerima barang dagangan tersebut, karena dalil-dalil berikut ini :
Sabda Rasullulah SAW : “ Jika engkau membeli sesuatu, engkau jangan menjualnya hingga engkau menerimanya”. (HR.Ahmad dan Ath-Thabrani).
Sabda Rasullulah SAW :“ barang siapa membeli makanan, ia jangan menjualnya hingga menerimanya”.
b)      Jual beli dari seorang muslim dari muslim lainnya
Seorang muslim tidak boleh jika saudara seagamanya telah membeli suatu barang seharga lima ribu rupiah, kemudian ia berkata kepada penjualnya, “ mintalah kembali barang itu dan batalkan jual belinya, karena kau akan membelinya seharga enam ribu.” Karena Rasullulah SAW bersabda :“janganlah sebagian dari kalian menjual diatas jual beli sebagian lainnya.” (HR. Muttafaq Alaih).
c)      Jual beli Najasy
Seorang muslim tidak boleh jika saudara seagamanya telah membeli suatu barang dengan harga tertentu, padahal ia tidak ingin membelinya, namun ia berbuat seperti itu agar diikuti penawar lainnya kemudian pembeli tertarik membeli barang tersebut. Abdullah bin Umar r.a Berkata, bahwa “Rasullulah SAW melarang jual beli najasy”. Dan karena Rasullulah SAW bersabda :”jangan kalian saling melakukan jual beli najasy”. (HR.Muttafaq Alaih).
d)     Jual beli barang-barang yang haram dan najis.
Seorang muslim tidak boleh menjual barang atau komoditas barang haram, barang, najis dan yang menjurus pada haram. Seperti sabda Rasullulah SAW : “sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, babi dan berhala”.
e)      Jual Beli Gharar
Orang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang didalmnya terdapat ketidakjelasan (gharar). Sabda Rasullulah SAW :“ janganlah kalian membeli ikan dalam air, karena itu gharar”. (HR. Muttafaq Alaih)
f)       Jual beli dua barang dalam satu akad
Seorang muslim tidak boleh melangsungkan dua jual beli dalam satu akad ia harus melangsungkan keduanya sendiri-sendiri, karena didalamnya terdapat ketidakjelasan yang membuat orang muslim lainnya tersakiti, atau memakan hartanya dengan tidak benar.
Rasullulah SAW bersabda : “ melarang jual beli dalam satu akad”.
g)      Jual Beli Urbun (Uang Muka)
Seorang muslim tidak boleh melakukan jual beli urbun, atau mengambil uang muka secara kontan, karena diriwayatkan bahwa : Rasullulah SAW. Melarang jual beli urbun ( HR.Imam Malik di Al- Muwaththa)
Imam malik menjelaskan bahwa jual beli Urbun seseorang membeli sesuatu atau menyewa hewan. Kemudian berkata kepada penjual, “ engkau aku beri uang satu ,dinar dengan syarat jika aku membatalkan jual beli atau sewa maka aku tidak menerima uang sewa darimu.”
h)      Menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ia miliki atau sesuatu yang belum dimilikinya, karena hal tersebut menyakiti pembeli yang tidak mendapatkan barang yang dibelinya.
Oleh karena itu Rasullulah SAW bersabda :“ jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu”. (HR. Semua penulis sunan)
i)        Jual beli utang dengan utang
Seorang muslim tidak boleh menjual utang, karena hal tersebut sama saja menjual barang yang tidak ada dengan barang yang tidak ada pula, dan islam tidak memperbolehkan jual beli seperti itu.
j)         Jual beli oleh orang kota untuk orang desa
Jika orang desa dating ke suatu kota dengan maksud menjual barang daganganya dengan harga hari itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya, “serahkan barangmu kepadaku dan aku akan menjualnya untukmu besok, dengan harga yang lebih mahal”. Rasullulah SAW bersabda : “ orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa. Biarkan Allah memberi rezki kepada dari mereka dengan sebagian lainnya”. ( HR.Muttafaq Alaih).
k)       Pembeli barang dari penjualnya diluar daerah.
Jika seseorang muslim mendengar komoditi barang telah masuk kedaerahnya, ia tidak boleh keluar dari daerahnya untuk menemui penjual di luar daerah tersebut kemudian membelinya disana dan membawa masuk barang tersebut kemudian menjualnya dengan harga semaunya, karena cara pembelian seperti itu menipu penjual (pemilik komoditi) dan merugikan penduduk daerahnya, para pedagang dan lain-lain. Oleh karena itu Rasullulah SAW bersabda :“ jangan kalian menemui para pedagang (diluar daerah) dan orang kota jangan menjual untuk orang desa.” (HR. Muttafiq Alaih).
l)        Jual beli musharrah
Seorang muslim tidak boleh menahan susu hewan selama berhari-hari agar susunya terlihat banyak, kemudian manusia tertarik untuk membelinya dan iapun menjualnya, karena cara seperti itu adalah penipuan. Rasullulah SAW bersabda :
“ Janganlah kalian menahan susu unta, dan kambing. Barang siapa membelinya setelah itu, maka ia mempunyai hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mau maka ia menahannya (tetap memilikinya), dan jika ia mau maka ia mengembalikannya dengan satu sha’ kurma”. (HR. Muttafiq Alaih)
m)    Jual beli pada azan kedua hari jumat
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu atau membeli sesuatu jika adzan kedua salat jumat telah dikumandangkan dan khatib telah naik mimbar , karena Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
“ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[a]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
n)      Jual beli pengecualian
Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu dan mengecualikan sebagaian dari padanya kecuali jika sesuatu yang ia kecualikan itu bisa diketahui. Jabir bin Abdullah r.a berkata :“Rasullulah SAW melarang jual beli muhaqalah dan muzabanah serta jual beli pengecualian kecuali jika diketahui.”
Jika seorang muslim menjual pohon kurma yang telah berbuah maka buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut menjadi miliknya.
Namun, jika ia tidak mensyaratkan seperti itu maka buah menjadi milik penjual, karena Rasullulah SAW bersabda :“ barang siapa menjual pohon kurma yang telah berbuah, maka buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli masyarakatkan.” ( HR. At-tirmidzi).[13]


BAB III
PENUTUP
3.1.Dengan jual beli adalah Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
3.2.Jual beli merupakan akad yang diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, sunah dan ijma’ para ulama. Dilihat dari aspek hokum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli yang dilarang oleh syara’.
3.3.Rukun Jual Beli adalah adanya penjual, adanya pembeli, barang yang dijual, bahasa akad dan kerelaan antara penjual dan pembeli.
3.4.Macam2 surat jual beli adalah Syarat- syarat jual beli, Syarat in’iqad (terjadinya akad), Syarat sahnya jual beli, Syarat Kelangsungan Jual Beli (syarat nafadz), Syarat Meningkatnya Jual Beli (Syarat Luzum).
3.5.Jenis-Jenis Praktik Jual Beli Terlarang adalah Jual beli barang yang belum di terima, Jual beli dari seorang muslim dari muslim lainnya, Jual beli Najasy, Jual beli barang-barang yang haram dan najis, Jual Beli Gharar, Jual beli dua barang dalam satu akad, Jual Beli Urbun (Uang Muka), Menjual sesuatu yang tidak ada pada penjual, Jual beli utang dengan utang, Jual beli oleh orang kota untuk orang desa, Pembeli barang dari penjualnya diluar daerah, Jual beli musharrah, Jual beli pada azan kedua hari jumat, Jual beli pengecualian, Jual Beli buah-buahan





DAFTAR PUSTAKA
(1)   Moh.Thalib. Tuntutan Berjual Beli menurut Hadis Nabi, Surabaya: PT Bina Ilmu
(2)   Sahrani sohari & Abdullah ru’fah. Fikih Muamalah. Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia, 2011
(3)   Muslich Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2013.
(4)   Nawawi ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia, 2012.
(5)   Suhendi hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
(6)   Karim Helmi, Fiqih Muamallah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.






[1] Moh.Thalib. Tuntutan Berjual Beli menurut Hadis Nabi, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1997, hlm 7.
[2] Sahrani sohari & Abdullah ru’fah. Fikih Muamalah. Bogor : Penerbit Ghalia Indonesia, 2011. Hlm 65-66
[3] Muslich Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah 2013. Hlm 173
[4] Nawawi ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia 2012. Hlm 76
[5] Muslich Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah 2013. Hlm 178
[6]Nawawi  ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia 2012. Hlm 77
[7]Muslich Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah 2013. Hlm 179
[8] Nawawi ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia 2012. Hlm 77
[9] Suhendi hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada 1997. Hlm 70
[10] Muslich Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah 2013. Hlm 179
[11] Ibid hlm 186-195
[12] Suhendi hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada 1997. Hlm 83
[13] Nawawi ismail. Fikih Muamalah. Bogor : Ghalia Indonesia 2012. Hlm 78